Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

Sabtu, 04 Mei 2013

Review Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi (4)


Review 4 : Pembahasan

Implementasi Perluasan Istilah
Tender dalam Pasal 22 UU
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Prakt ik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat

Dr. Anna Maria Tri Anggraini, S.H., M.H.

3.      Putusan KPPU No. 15/KPPU-L/2007 tentang Lelang Pembangunan Mall di Kota Prabumulih Tahun 2006

Perkara bermula dari adanya lelang pembangunan Mall di Kota Prabumulih tahun 2006, yang melibatkan PT Prabu Makmur selaku Terlapor I, PT Sungai Musi Perdana (PT. SMP) selaku Terlapor II, PT Putra Prabu selaku Terlapor III, PT Makassar Putra Perkasa (PT. MPP) selaku Terlapor IV, PT Alexindo Sekawan selaku Terlapor V, PT Lematang Sentana selaku Terlapor VI dan Ketua Panitia Lelang Barang/Jasa Pembangunan Mall Kota Prabumulih selaku Terlapor VII. KPPU kemudian mengadakan pemeriksaan, di mana berdasarkan pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa sebelum diadakannya pelelangan, Terlapor I dengan pemiliknya Ferry Soelisthio merupakan satu-satunya peserta lelang yang melakukan pemaparan/presentasi kepada Plt. Walikota terkait dengan rencananya untuk pembangunan Mall. Berdasarkan saran dari Terlapor VII yang mengacu pada ketentuan PP No. 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Terlapor I diminta untuk mencari perusahaan lainnya sebagai peserta pendamping agar jumlah peserta yang mendaftar dapat memenuhi persyaratan yang sah, yaitu minimal 5 (lima) perusahaan yang mendaftar. Untuk keperluan tersebut, Terlapor I kemudian memasukkan ketiga perusahaannya, yaitu Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV. Selain ketiga perusahaannya, Terlapor I juga memasukkan Terlapor V dan Terlapor VI untuk menjadi peserta lelang. Ferry Soelisthio juga sudah menjual rencana kios-kios kepada para pedagang dari Prabumulih maupun dari Palembang atas nama rekening Terlapor III. Tindakan ini merupakan tindakan yang memastikan bahwa salah satu perusahaan milik Ferry Soelistiho adalah pemenang dalam lelang tersebut.

Dalam pemeriksaan, ditemukan juga bahwa Ferry Soelisthio meminta Freddy Effendy untuk mewakili Alex Suherman (Direktur PT. Alexindo Sekawan) dan Andy mewakili Jusuf Chandra (Direktur dan Pemilik PT. Lematang Sentana) yang berperan sebagai pendamping PT. Prabu Makmur. Jusuf Chandra mengaku tidak pernah mengikuti lelang. Semua dokumen penawaran PT. Lematang Sentana sebagian ada yang dipalsukan, dan Alex Suherman juga pernah meminjam dokumen perusahaan tersebut yang berisi company profile, SBU, SIUP, dan dokumen lainnya.

Pada 10 Oktober 2006, Panitia mengumumkan pelelangan umum dengan mengundang investor untuk mengikuti lelang pembangunan Mall. Terdapat tujuh perusahaan yang mendaftar dan mengambil dokumen, serta memasukkan dokumen penawaran, yaitu Terlapor I s/d Terlapor VI, dan PT Tiga Reka Persada (selanjutnya PT TRP). Lelang pertama ini gagal karena dari seluruh peserta tidak ada yang sah sehingga panitia mengusulkan kepada Walikota Prabumulih untuk diadakan pelelangan ulang. Pada 3 November 2006, panitia kembali mengumumkan lelang, dan tujuh perusahaan yang merupakan peserta yang sama dengan lelang pertama memasukkan dokumen penawaran.45 Tanggal 20 November 2006 dilakukan pembukaan penawaran terhadap 7 perusahaan yang telah memasukkan dokumen penawaran, yang hasilnya:













Tabel 2:
Penawaran Para Peserta Tender Prabumulih

No
Peserta
Harga
Penawaran (Rp) Kontribusi

1
PT MPP
78.234.424.000
600.000.000

2
PT Prabu Makmur
89.688.340.000
4.000.000.000

3
PT SMP
90.138.260.000
3.000.000.000

4
PT TRP
76.000.000.000
1.080.000.000

5
PT Lematang Sentana
85.463.500.000
570.000.000

6
PT Alexindo Sekawan
73.825.000.000
610.000.000

7
PT Putra Prabu
91.474.500.000
7.500.000.000



Pada pembukaan dokumen penawaran, surat penawaran dari PT Putra Prabu dan PT TRP nilai penawaran angka dengan huruf tidak sama.47 Surat penawaran PT Putra Prabu kemudian dinyatakan tidak sah karena hal tersebut, padahal penawarannya memiliki nilai kontribusi terbesar dan tidak ada ketentuan dalam RKS yang menyatakan bahwa dalam pembukaan dokumen sudah dapat menggugurkan peserta. Selain itu, surat penawaran PT TRP tidak digugurkan, walaupun hal ini disebabkan karena adanya ketidaktelitian ketua panitia lelang dalam melihat dokumen penawaran dari PT TRP.48 Tindakan panitia lelang yang menggugurkan PT Putra Prabu menyebabkan terjadinya potensi kerugian pendapatan Pemerintah Kota Prabumulih sebesar 87,5 miliar rupiah yang berasal dari selisih kontribusi PT Putra Prabu dengan PT Prabu Makmur selama 25 tahun. Pada 21 November 2006, setelah dilakukan evaluasi dokumen terhadap enam peserta lelang, terdapat empat peserta yang dinyatakan tidak lolos evaluasi administrasi, yaitu PT TRP, PT Alexindo Sekawan, PT MPP, dan PT Lematang Sentana. Kemudian pada 28 November 2006, panitia mengusulkan kepada Pengelola lelang pembangunan mall Kota Prabumulih untuk menetapkan pemenang sebagai berikut:
Tabel 3:
Penawaran Para Peserta Tender Prabumulih
Usulan
Peserta
Harga
Penawaran (Rp)

Harga Terkoreksi
(Rp)
Kontribusi

Calon
Pemenang I

PT Prabu
Makmur

89.688.340.000
90.014.371.000
4.000.000.000
Calon
Pemenang II

PT SMP
90.138.260.000
90.483.097.000
3.000.000.000



Berdasarkan usulan tersebut, pada 30 November 2006, Panitia mengumumkan PT Prabu Makmur sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan mall Kota Prabumulih.

Dalam perkara di atas, Panitia melakukan lelang untuk memilih investor guna pembangunan Pasar Modern Prabumulih. Dalam hal ini, Pemda akan menyerahkan tanahnya kepada investor untuk didirikan mall di atasnya, dan pihak investor mendapatkan hak untuk menyewakan unit-unit mall tersebut, sementara Pemda akan menerima kontribusi setiap tahunnya selama 25 tahun. Melalui Keputusan Walikota Prabumulih Nomor: 367/KPTS/IV/2006 tanggal 5 Oktober 2008 kemudian dibentuk Panitia Lelang Barang/Jasa Pembangunan Mall Kota Prabumulih.50 Berdasarkan Keputusan a quo, Panitia mengumumkan pelelangan umum tentang undangan kepada investor (penyedia barang/jasa) bidang arsitektur sub bidang gedung dan pabrik untuk mengikuti lelang pembangunan mall di kota Prabumulih. Pelelangan umum termasuk cakupan dasar tender dalam Pedoman Pasal 22. Tender ditujukan kepada investor untuk mengajukan penawaran harga dalam rangka pembangunan mall, yaitu untuk membangun mall dan mengoperasikannya dalam kurun waktu tertentu dengan memberikan kontribusi kepada Pemda selama kurun waktu tersebut. Sehingga dalam perkara a quo, tender adalah termasuk dalam pengertian tender untuk menyediakan jasa. Tender dibuktikan dengan adanya pengumuman lelang pembangunan mall oleh Panitia, dan adanya penawaran dari tujuh perusahaan yang mendaftar dan mengambil dokumen serta memasukkan dokumen penawaran, yaitu PT MPP, PT SMP, PT Prabu Makmur, PT TRP, PT Lematang Sentana, PT Alexindo Sekawan, dan PT Putra Prabu.

Pasal 7 ayat (1) Keppres No. 80/2003 telah menetapkan secara limitatif ruang lingkup berlakunya keppres ini, antara lain adalah untuk pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD. Mengacu kepada pasal tersebut, maka tender pembangunan mall di Kota Prabumulih harus sesuai dengan ketentuan keppres tersebut. Dalam Keppres No. 80/2003 disebutkan bahwa sistem pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan metode pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, dan penunjukan langsung. Dalam Pedoman Pasal 22, selain metodemetode tersebut, tender juga dapat dilakukan melalui tender terbuka dan tender terbatas. Dalam perkara a quo, tender dilakukan dengan metode pelelangan umum.

UNCTAD menyatakan bahwa tender kolusif pada dasarnya bersifat anti persaingan karena melanggar tujuan tender yang sesungguhnya, yaitu mendapatkan barang dan jasa dengan harga dan kondisi yang paling menguntungkan.53 Kondisi yang paling menguntungkan diperoleh bila penawaran tender dilakukan dengan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil tidak diskriminatif, dan akuntabel, bila tidak maka konspirasi atau persekongkolan dalam penawaran tender dapat terjadi. Hal ini sejalan dengan yang diatur dalam Pedoman Pasal 22, bahwa prinsip-prinsip umum yang perlu diperhatikan dalam tender adalah transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian, serta non-diskriminatif.

Dalam pelaksanaan tender Mall Prabumulih, terdapat perlakuan diskriminatif oleh Panitia, yaitu dengan menyatakan tidak sah surat penawaran PT Putra Prabu karena adanya perbedaan nilai penawaran dalam angka dan huruf, padahal surat penawaran PT TRP yang juga terdapat perbedaan nilai penawaran, namun tidak digugurkan.54 Selain itu, tidak ada ketentuan dalam RKS yang menyatakan bahwa dalam pembukaan dokumen sudah dapat menggugurkan peserta, Panitia menggugurkan PT Putra Prabu hanya berdasarkan kebiasaan.55 Tindakan panitia lelang yang menggugurkan PT Putra Prabu menyebabkan terjadinya potensi kerugian pendapatan Pemerintah Kota Prabumulih sebesar 87,5 miliar rupiah yang berasal dari selisih kontribusi PT Putra Prabu dengan PT Prabu Makmur selama 25 tahun.

Tujuan tender adalah untuk mendapatkan barang dan jasa dengan harga dan kondisi yang paling menguntungkan. Harga yang paling menguntungkan ini termasuk harga terendah atau harga tertinggi. Tender dalam perkara Prabumulih masuk dalam kedua harga tersebut, di mana penawaran yang paling menguntungkan (harga terbaik) dalam memborong suatu pekerjaan adalah penawaran terendah yang ditawarkan peserta tender, dan harga yang paling menguntungkan dalam kontribusi yang dapat diberikan adalah penawaran tertinggi.. Harga terbaik dapat diperoleh apabila ada persaingan dalam mengajukan penawaran harga oleh peserta tender. Namun dalam perkara a quo, tindakan Ferry Soelisthio yang memasukkan ketiga perusahaannya dan dua perusahaan lain dengan maksud untuk dapat memenuhi persyaratan sah jumlah peserta lelang sesuai dengan PP No. 6 Tahun 2006, telah menghilangkan unsur persaingan dalam tender ini. Hal ini dilakukan atas dasar saran dari Panitia yang meminta Ferry Soelisthio untuk mencari pendamping agar syarat sah peserta tender dapat terpenuhi. Sehingga walaupun tender dilakukan dengan pelelangan umum, tetapi prinsip kompetisi dalam tender telah diabaikan.

0 komentar:

Posting Komentar