Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

Sabtu, 04 Mei 2013

Review Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi (5)


Review 5 : Penutup

Implementasi Perluasan Istilah
Tender dalam Pasal 22 UU
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Prakt ik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat

Dr. Anna Maria Tri Anggraini, S.H., M.H.


C.    DASAR HUKUM PENENTUAN PERLUASAN ISTILAH TENDER

Dalam ketiga kasus di atas, KPPU telah memberikan penafsiran terhadap
pengertian tender, sebagai berikut:
Tabel 4:
Pengertian Istilah Tender dalam Putusan-putusan KPPU

Putusan Indomobil
Putusan VLCC
Putusan Prabumulih
Tender adalah tawaran
mengajukan harga meliputi
tawaran untuk pembelian
dan tawaran untuk
penjualan. Yang dimaksud
dengan tender penjualan
adalah penawaran harga
oleh peserta tender untuk
suatu pekerjaan, barang
dan atau jasa yang
akan dijual, sementara
tender pembelian adalah
penawaran harga oleh
peserta tender untuk suatu
pekerjaan, barang dan atau
pekerjaan yang akan dibeli.
Cakupan ‘barang’ meliputi
barang berwujud (tangible)
dan barang tidak berwujud
(intangible).

Tender adalah tawaran
mengajukan harga meliputi
tawaran untuk pembelian
atau tawaran untuk
pengadaan suatu barang
atau jasa, dan tawaran untuk
penjualan suatu barang atau
jasa. Sementara adanya
tender dibuktikan dengan
fakta bahwa Pertamina telah
memberikan kesempatan
kepada pihak-pihak
tertentu untuk mengajukan
penawaran harga dalam
rangka membeli dua unit
VLCC milik Pertamina.


Tender adalah
tawaran mengajukan
harga untuk untuk
pembangunan
mall dengan cara
memilih investor yang
memberikan nilai
kontribusi tertinggi di
Kota Prabumulih tahun
2006.


Cakupan pengertian tender dalam Penjelasan Pasal 22 hanya terbatas pada tender untuk memborong pekerjaan, pengadaan barang atau penyediaan jasa.57 Dalam perkara Indomobil, objek yang ditenderkan adalah saham dan convertible bonds, di mana hal tersebut bukan termasuk dalam pengertian tender, karena saham bukan merupakan barang dan atau jasa. Adapun dalam perkara VLCC objek yang ditenderkan adalah divestasi/penjualan dua kapal VLCC milik Pertamina. Sementara itu, objek yang ditenderkan dalam perkara Prabumulih adalah pembangunan mall di kota Prabumulih. Keseluruhan penjualan dan/atau pembelian objek di atas, dilakukan dengan cara tender dan/atau pelelangan umum.
Cakupan pengertian tender menurut Penjelasan Pasal 22 hanya terbatas pada tender untuk memborong pekerjaan, pengadaan barang atau penyediaan jasa, di mana yang menjadi pemenang adalah peserta yang mengajukan penawaran terendah, bukan penawaran tertinggi seperti pada perkara Indomobil dan divestasi VLCC.58 Pengertian tersebut berbeda dengan pengertian tender menurut Penjelasan Pasal 22. Adanya perbedaan ini yang membuat sebagian kalangan berpendapat bahwa KPPU tidak memiliki otoritas untuk melakukan pemeriksaan terhadap masalah tender penjualan saham, karena saham bukan merupakan barang dan atau jasa.

 Dalam putusan perkara Indomobil, KPPU telah memperluas pengertian tender dengan mempertimbangkan bahwa tawaran mengajukan harga meliputi tawaran untuk pembelian dan tawaran untuk penjualan, di mana cakupan ‘barang’ meliputi barang berwujud (tangible) dan barang tidak berwujud (intangible). Barang berwujud terbagi dua, yaitu barang bergerak dan barang tidak bergerak. Tender penjualan tidak ada kesepakatan harga antara penjual dengan pembeli. Penentuan harga dalam tender penjualan berdasarkan harga tertinggi yang ditawarkan oleh pembeli.60 Demikian pula dalam putusan VLCC.
Banyak pihak yang tidak dapat menerima perluasan cakupan tender ini.61 Hal ini disebabkan adanya alur pemikiran legalistik atau positivisme. Dalam alur pemikiran legalistik, hukum adalah “what the law is, but not what the law should be”. Legalisme membuat peraturan menjadi ‘berhala’ di mana kebenaran dan keadilan hanya dinilai dari perspektif legal formal saja.

Putusan Indomobil telah menjadi pijakan kuat bagi KPPU dalam menyatakan pengertian tender untuk putusan-putusan KPPU selanjutnya yang berkaitan dengan persekongkolan tender. Kemudian pada tahun 2004, KPPU mengeluarkan Pedoman Pasal 22 yang bertujuan untuk memperjelas pengertian persekongkolan dalam tender sebagaimana dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, serta menjabarkan persekongkolan dalam tender yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Diharapkan pedoman ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang persekongkolan tender kepada pelaku usaha, dan memberikan berbagai contoh praktik persekongkolan tender.

 Dalam Pedoman Pasal 22, KPPU menggunakan frasa ‘persekongkolan dalam tender’ bukan ‘persekongkolan tender’. Pencantuman kata ‘dalam’ tersebut memberikan penekanan bahwa KPPU bermaksud menegaskan persekongkolan yang dinilai melanggar Pasal 22 adalah persekongkolan yang terjadi di dalam proses tender. Maksud digunakannya istilah ‘persekongkolan dalam tender’ dapat diketahui dari pernyataan dalam Pedoman Pasal 22 berikut:

Persekongkolan dalam tender tersebut dapat terjadi melalui kesepakatan-kesepakatan baik tertulis maupun tidak tertulis. Persekongkolan ini mencakup jangkauan perilaku yang luas, antara lain usaha produksi dan usaha distribusi, kegiatan asosiasi perdagangan, penetapan harga dan manipulasi lelang atau kolusi dalam tender (tender collusive) yang dapat terjadi melalui kesepakatan antar pelaku usaha, antar pemilik pekerjaan maupun antar kedua pihak tersebut. Persekongkolan tersebut dapat terjadi di setiap tahapan proses tender, mulai dari perencanaan dan pembuatan persyaratan oleh pelaksana atau panitia tender, penyesuaian dokumen tender antara peserta tender, hingga pengumuman tender.

Terdapat tiga (3) terminologi berbeda untuk menjelaskan pengertian tender yaitu pemborongan, pengadaan, dan penyediaan, artinya dalam tender suatu pekerjaan meliputi pemborongan, pengadaan, dan penyediaan. Dalam kamus hukum, tender adalah memborong pekerjaan/menyuruh pihak lain mengerjakan atau memborong pekerjaan seluruhnya atau sebagian pekerjaan, sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh kedua belah pihak sebelum pekerjaan pemborongan itu dilakukan.Berdasarkan Keppres 80/2003, pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan melalui empat metode, yaitu, pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, dan penunjukan langsung. Sedangkan untuk pengadaan jasa konsultansi, dilakukan dengan metode seleksi umum, seleksi terbatas, seleksi langsung, dan penunjukan langsung.

Berdasarkan hal di atas, KPPU telah memperluas kata ‘tender’ dengan menyamakan pengertian tender dengan pengertian lelang. Pelelangan66 adalah serangkaian kegiatan untuk menyediakan kebutuhan barang/jasa dengan cara menciptakan persaingan yang sehat di antara penyedia barang/ jasa yang setara dan memenuhi syarat, berdasarkan metode dan tata cara tertentu yang ditetapkan dan diikuti oleh pihak-pihak yang terkait secara taat asas sehingga terpilih penyedia jasa terbaik. Dalam sistem perundangundangan Indonesia,67 lelang digolongkan sebagai suatu cara penjualan khusus yang prosedurnya berbeda dengan jual beli pada umumnya, oleh karena itu lelang diatur tersendiri dalam Vendu Reglement yang sifatnya lex specialis. Kekhususan lelang ini antara lain tampak pada sifatnya yang transparan dengan cara pembentukan harga yang kompetitif dan adanya ketentuan yang mengharuskan pelaksanaan lelang ini dipimpin oleh seorang pejabat umum, yaitu Pejabat Lelang yang independen dan profesional. Pengertian ini kemudian dijadikan bentuk operasional pelaksanaan Pasal 22
UU No. 5 Tahun 1999 yang ada di lapangan,68 di mana tender mencakup tawaran mengajukan harga untuk:
- Memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan.
- Mengadakan barang dan atau jasa.
- Membeli suatu barang dan atau jasa.
- Menjual suatu barang dan atau jasa.

KPPU menetapkan bahwa cakupan dasar penerapan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 adalah tender atau tawaran mengajukan harga yang dapat dilakukan melalui tender terbuka, tender terbatas, pelelangan umum70, dan pelelangan terbatas,71 serta pemilihan langsung dan penunjukan langsung. KPPU berpendapat bahwa tender merupakan alat untuk mencapai tujuan pokok tender, yaitu memperoleh penawaran harga terendah atas barang dan jasa dengan kualitas terbaik dalam kegiatan tender pembelian dan atau memperoleh harga tertinggi dalam tender penjualan.

D. PENUTUP
Istilah tender dalam implementasinya mengalami perkembangan tidak hanya mencakup pengertian tender yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Tender tidak hanya diartikan sebagai tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan jasa. Hal ini tertuang dalam Pedoman Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, dimana istilah ‘tender’ disamakan dengan pengertian lelang. Berdasarkan contoh-contoh kasus yang dianalisis, maka persekongkolan tender tidak hanya terlihat secara fisik, melainkan juga meliputi penjualan saham, penjualan kapal, dan pemilihan investor untuk membangun suatu properti. Keppres No. 80/2003 telah mengatur prinsipprinsip dasar dalam pengadaan barang/jasa.

Sejalan dengan hal tersebut, KPPU telah menetapkan beberapa prinsip dasar dalam pelaksanaan tender, meliputi transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas, proses penilaian, serta non-diskriminatif. Adanya penyimpangan atau pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tender dalam proses tender merupakan indikasi adanya persaingan usaha tidak sehat. Hal tersebut dijadikan entry point bagi KPPU untuk menilai ada tidaknya persekongkolan dalam tender. Sesuai dengan Pasal 25 huruf b dan Pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 1999, merupakan jurisdiksi KPPU untuk menilai, membuktikan dan memutuskan ada tidaknya persekongkolan dalam suatu tender. Sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 5 Tahun 1999 dan berdasarkan Pasal 35 huruf f undangundang tersebut, yang menyatakan, bahwa salah satu tugas KPPU adalah menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999. Pedoman tersebut mengatur tentang perluasan istilah tender yang tidak hanya mencakup tender dalam Penjelasan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, melainkan juga meliputi tawaran mengajukan harga untuk memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan, mengadakan barang dan/ atau jasa, membeli suatu barang dan/atau jasa, serta menjual suatu barang dan/atau jasa.




DAFTAR PUSTAKA
“KPK Serahkan Kasus VLCC ke Kejagung”, Media Indonesia, 16 Juni 2007.
Aji, MQ Wisnu. Mencermati Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah: http://www.imannugraha.
net/?p=126, 9 Juni 2008.
Anggraini, A. M. Tri. Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999.
Anggraini, A. M. Tri. “Penegakan Hukum dan Sanksi dalam Persekongkolan Penawaran
Tender”, Jurnal Legalisasi, vol. 3 No.4, Desember, 2006.
Anggraini, A. M. Tri. Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999.
Goldman Sachs: Pengambil Keputusan Ada di Pertamina: http://www.hukumonline.com/
detail.asp?id=12517&cl=berita. Diakses 14 Desember 2008.
Indonesia, Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bagian “Menimbang”.
KPPU, Guideline Pedoman Larangan Persekongkolan dalam Tender: http://www.kppu.
go.id/docs/guidline/pedoman_guidline_tender2312004.pdf, 10 November
2008. Dalam kamus lain, tender juga diartikan sebagai (1) Sebuah penawaran
resmi untuk memasok atau membeli barang atau jasa. (2) Di Inggris, istilah
ini digunakan untuk menyebutkan isu Treasury Bill mingguan: http://.forex.co.id/
Kamus/ketajaman-tender.htm. 10 November 2008.
KPPU, Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender Berdasarkan
UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat (Jakarta: Cetakan ke-IV, 2007).
KPPU, Pedoman Pasal 22.
Krisanto, Yakub Adi. “Analisis Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Karakteristik Putusan
KPPU tentang Persekongkolan Tender”, Jurnal Hukum Bisnis, vol. 24 Nomor II,
2005.
Krisanto, Yakub Adi. “Persekongkolan Tender & Korupsi dalam Kasus Divestasi VLCC
Pertamina”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 26, No. 4, 2007, hal. 66.
Krisanto, Yakub Adi. Analisis Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dan Karakteristik Putusan
KPPU tentang Persekongkolan Tender.
Krisanto, Yakub Adi. Terobosan Hukum Putusan KPPU dalam Mengembangkan Penafsiran
Hukum Persekongkolan Tender (Analisis Putusan KPPU terhadap Pasal 22 UU
No. 5 Tahun 1999 Pasca Tahun 2006), Jurnal Hukum Bisnis (Volume 27 – No.
3, 2008), hal. 66.
Krisanto, Yakub Adi. Terobosan Hukum Putusan KPPU.
Kriteria pelaksanaan tender pada dasarnya adalah harga penawaran tertinggi, dengan
disertai tiga kriteria lainnya, yaitu Acceptable Share Purchase Agreement, Proof
of Financing, dan Statement of Non-Affiliated With Salim.
Nurmadjito, Pakta Intergritas, Legal Review 28/TH III, Januari 2005. hal. 35. Lihat pula
“Keuangan Daerah: Pengadaan Barang Jasa Bisa jadi Sumber Korupsi”, Kompas,
25 Februari 2006, hal. 27.
Putusan KPPU No. 07/KPPI-L/2002, Bagian Duduk Perkara.
Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-I/2002 tentang Tender Penjualan Saham PT IMSI.
Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-L/2004 tentang Tender Penjualan Kapal VLCC PT
Pertamina.
Putusan KPPU Nomor: 15/KPPU-L/2007.
Putusan No. 001/KPPU/Pdt.P/2002/PN.Jkt.Bar. Lihat juga A.M. Tri Anggraini, Op. Cit.,
hal. 19-20.
Putusan No. 001/KPPU/Pdt.P/2002/PN.Jkt.Bar. Lihat juga A.M.Tri Anggraini.
Ridwan Khairandy, “Analisis Putusan KPPU dan Pengadilan Negeri dalam Persekongkolan
Tender PT. Indomobil”, Jurnal Hukum Bisnis, (Volume 24 Tahun 2005).
Supaini, Elly. Persekongkolan Tender Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD
Kota Bekasi dan BRSD Cibinong Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha (Studi
Terhadap Putusan KPPU No. 01/KPPU-L/2005 dan Putusan KPPU No. 13/
KPPU-L/2005), Tesis Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas
Krisnadwipayana, Jakarta, 2008, hal. 42–43.
Tobing, Nelson B.L. Analisis Yuridis Persekongkolan Dalam Tender Penjualan 2 (Dua) Unit
Kapal Tanker (VLCC) Milik PT Pertamina (Persero): Studi Terhadap Putusan
Perkara Nomor 07/KPPU-L/2004, Tesis Program Pascasarjana Magister Ilmu
Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004, hal. 141.

0 komentar:

Posting Komentar