Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

Sabtu, 04 Juli 2015

Sejarah Standar Akuntansi dan IFRS di Indonesia

Sejarah Standar Akuntansi dan IFRS di Indonesia
Pada dasarnya akuntansi dan laporan keuangan memiliki fungsi untuk menyediakan informasi keuangan suatu badan usaha yang akan digunakan oleh berbagai pihak untuk mengambil suatu keputusan ekonomi. Oleh karena itu dibutuhkan standar akuntansi yang baik dan dapat dimengerti oleh semua pihak yang menggunakanya. Perkembangan standar akuntansi di Indonesia tidak lepas dari perkembangan asal negara yang menjajah. Berikut ini adalah gambaran perkembangan standar akutnansi yang ada di Indonesia


Zaman Kolonial (1602-1799)
Pencatatan Sederhana


Zaman Penjajahan Belanda (1800-1942)
Pencatatan debit kredit
 


Zaman Penjajahan Jepang (1942-1945)
Pencatatan debit kredit
 


Zaman Kemerdekaan (1945-sekarang)
Harmonisasi ke IFRS

            SAK yang berkualitas merupakan salah satu pedoman pokok untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan bagi perusahaan (Handoko, 2012). Dengan kata lain SAK yang transparan dalam pelaporannya merupakan standar yang baik dan dapat digunakan oleh perusahaan. Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia, senantiasa berusaha untuk tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, baikd alam lingkup nasional, regional, maupun global, khususnya dalam hal yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntansi. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya terdapat tiga tinggak sejarah yang pernah dicapai sebelumnya dalam perkembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia:
1.      Menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI berhasil melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).” pada tahun 1973.
2.      Tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
3.      Tahun1994, setelah berlangsung selama 10 tahun IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” IAI mengadopsi pernyataan International Accounting Standard Committee (IASC) sebagai dasar acuan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia

Sejarah Perkembangan Penyusun Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
            IAI didirikan di Jakarta tanggal 23 Desember 1957. Pengembangan SAK di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1973 dengan dibentuknya Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur daripada GAAP dan GAAS. Selanjutnya pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Akuntansi Keuangan. Kemudian komite PAI tersebut pada tahun 1994 diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan. Pada kongres VIII 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali namanya menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) untuk masa bakti 1998–2002 dan diberi otonomi khusus untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk pada tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakukan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK.
Tiga Pilar Standar Akuntansi Indonesia
a.       Standar Akuntansi Keuangan
b.      Standar Akuntansi Entitas tanpa Akuntabilitas Punlik (ETAP)
c.       Standar Auntansi Syariah

Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Menuju Standar Akuntansi Internasional
Standar akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard), namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi. Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya belum menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi). Era globalisasi saat ini menuntut adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara internasional di setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi terhadap standar akuntansi internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor, dan kreditor. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan antaralain nasionalisme dan budaya tiap-tiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada tiaptiap negara, perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi.
Sumber:
Gamayuni, Rindu Rika. 2009. Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Menuju International Financial Reporting Standards. Vol.14, No 2, hal 153-166
Prasetya, Ferry Danu. 2012. Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi. Vol.1, No. 4, hal 113-117

Selasa, 05 Mei 2015

Industri Keuangan (regional vs global)

Industri Keuangan (Regional vs Global)
Indonesia sebagai negara terbesar di kawasan ASEAN dalam hal skala ekonomi, luas wilayah, maupun jumlah penduduk, sudah sewajarnya mendapat keuntungan optimal dari implementasi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) tahun 2015. Namun sampai dengan saat ini Indonesia masih belum mendapatkan mutual benefit, khususnya dalam ekspansi bisnis perbankan, padahal kinerja perbankan nasional terlihat sudah mampu bersaing kompetitif di tataran regional. Aset dan kredit perbankan nasional dalam beberapa tahun terakhir, mampu tumbuh jauh melampaui pertumbuhan perbankan regional dengan kualitas aktiva yang terjaga dengan baik. Di jajaran top 15 bank di ASEAN, empat bank milik Indonesia tercatat memiliki pertumbuhan aset, kredit, dan rasio efisiensi yang lebih baik dibandingkan bank-bank sekelas DBS, UOB, OCBC, dan CIMB Group.
Upaya BI untuk menerapkan prinsip kesetaraan (level of playing field) yang sama antara bank nasional dan bank asing yang beroperasi (maupun yang akan beroperasi) di Indonesia melalui beberapa regulasi, yaitu PBI 14/26/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti bank (Multi License Policy), PBI 14/24/2012 tentang Kepemilikan Tunggal, dan PBI 14/8/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
Di satu sisi, aturan-aturan tersebut setidaknya telah berupaya untuk mengakomodir kesetaraan (prinsip resiprokalitas) antara lain dengan mensyaratkan bank asing yang beroperasi di Indonesia untuk meningkatkan struktur permodalannya (modal inti) jika ingin melakukan kegiatan usaha secara lengkap dan hendak membuka kantor cabang khususnya di zona overbanked (zona jenuh), serta tidak dapat lagi semata-mata hanya fokus menyalurkan kredit konsumsi yang memberikan yield yang tinggi, namun juga harus meningkatkan penyaluran kredit ke sektor produktif.
Di sisi lainnya, aturan tersebut juga selaras dan mendukung pengembangan dan penguatan perbankan nasional serta memberikan dukungan terhadap progam financial inclusion di Indonesia dalam bentuk penyebaran jaringan distribusi perbankan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya wilayah atau zona yang belum jenuh terhadap penetrasi perbankan. Hal ini tentunya akan meningkatkan akses layanan finansial bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Melalui aturan ini, maka diharapkan konsentrasi distribusi jaringan perbankan akan lebih merata di seluruh wilayah Indonesia untuk mendukung financial inclusion dalam rangka pemerataan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut tentunya juga akan mendukung implementasi konsep branchless banking yang saat ini merupakan salah satu solusi untuk melakukan percepatan peningkatan financial inclusion.
Untuk itu, dalam rangka memperkuat eksistensi perbankan nasional di tataran internasional, ke depannya perlu didukung oleh adanya regulasi lanjutan sehingga dapatmemperkuat positioning dan penetrasi bank-bank nasional dalam melebarkan sayapnya di kawasan regional serta memiliki level of playing field yang sama saat melakukan penetrasi bisnis di luar negeri.
Selain itu, secara khusus perbankan nasional juga membutuhkan dukungan regulator untuk mendorong penghimpunan dana masyarakat. Tingginya rasio LDR perbankan nasional yang saat ini mencapai 84% (dibandingkan dengan LDR Malaysia di 78%) bahkan beberapa bank nasional memiliki LDR lebih dari 100%, menunjukkan bahwa kebutuhan pembiayaan jauh lebih besar dibandingkan kemampuan pendanaan. Kedepannya perlu ada kebijakan yang dapat mendorong pengembangan infant securitization dan bond market mengingat saat ini sekuritisasi aset keuangan hanya dapat dilakukan melalui struktur KIK EBA dengan pasar yang terbatas dan kurang likuid.
Dukungan regulator juga dibutuhkan perbankan nasional dalam pengembangan bisnisbranchless banking yang merupakan solusi meningkatkan financial inclusion. Fakta menunjukkan bahwa dalam 12 tahun terakhir, jumlah pemegang HP (pemilik SIM Card) mampu melampaui jumlah pemegang rekening bank yang saat ini penetrasinya baru 51%. Optimalisasi pengembangan branchless banking yang berbasiskan telepon seluler perlu didukung relaksasi peraturan khususnya yang terkait dengan perizinan banking agent serta kelonggaran proses know your customer (KYC) bagi nasabah unbanked. Perlu juga ditingkatkan partnership antara perbankan dengan operator telekomunikasi untuk mendorong inter-operability dan mengakselerasi terciptanya cashless society. Perbaikan sistem identitas penduduk ke arah single identity juga dapat menjadi salah satu solusi pengembangan branchless banking untuk mendorong integrasi informasi finansial sehingga pemilik SIM Card dengan identitas penduduk tertentu dapat dengan mudah memiliki rekening bank dan mendapatkan layanan keuangan.

            Untuk industri keuangan secara global menunjukan di Amerika Serikat pemulihan ekonomi semakin solid sehingga The Fed telah memutuskan untuk menghentikan program stimulus moneter, yang menjadi penopang ekonomi negara tersebut pasca-krisis keuangan global 2008. The Fed juga telah memberikan sinyal akan melakukan normalisasi kebijakan moneter berupa peningkatan suku bunga pada 2015, yang berpotensi memberikan efek rambatan terhadap pasar keuangan global.
Sementara itu, lanjutnya, pertumbuhan ekonomi Eropa, Jepang, dan Tiongkok cenderung melambat. Kondisi perekonomian Eropa dan Jepang masih belum menunjukkan perbaikan berarti. Pertumbuhan ekonomi Tiongkok, yang merupakan ekonomi terbesar kedua dunia, pada triwulan III-2014 berada pada level terendah sejak 2009. Hal ini berdampak terhadap industri keuangan di Indonesia.
Beberapa kondisi terkait perekonomian domestik antara lain, penurunan harga BBM, perlambatan pertumbuhan ekonomi 2014 yakni dari 5,58% menjadi 5,02%. Sementara pada triwulan IV 2014, pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan dari 4,92% menjadi 5,01% yoy, Januari 2015 perekonomian mengalami deflasi terkait dengan administered prices, sementara neraca perdagangan mengalami surplus.
Kondisi pasar keuangan domestik, pasar saham cenderung menguat dengan fluktuasi yang relatif moderat. Pasar Surat Berharga Negara (SBN) menguat seiring perbaikan persepsi risiko pada 2014. Rupiah sempat mengalami penguatan seiring dengan membaiknya persepsi risiko dimaksud, namun secara point-to-point masih melemah. Kondisi Lembaga Jasa Keuangan, risiko likuiditas masih terjaga tercermin dari alat likuid perbankan dan asuransi yang masih memadai, risiko kredit relatif rendah, Non Performing Loan dan Non Performing Financing di bawah (threshold), sementara risiko pasar juga masih dikategorikan rendah di tengah fluktuasi pasar Januari yang relatif moderat.
Kondisi perbankan, selama 2014 mengalami perlambatan, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga dan Kredit pada Desember 2014 mengalami perlambatan masing-masing dari 13,79% dan 11,89% pada November 2014, menjadi sebesar 12,29% dan 11,58%. Namun demikian, walaupun pertumbuhan kredit mengalami perlambatan, terdapat dua sektor yang mengalami peningkatan, yakni sektor konstruksi dan rumah tangga. Peningkatan kredit sektor kontruksi sejalan dengan program pemerintah yang saat ini fokus pada infrastruktur. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Desember 2014 tercatat sebesar 19,57% mengalami penurunan dari 19,67% pada posisi November 2014. Rentabilitas yang tercermin dari rasio Net Interest Margin dan Return On Asset masing-masing tercatat sebesar 4,24% dan 2,85%. Sisi efisiensi, tercatat relatif baik dan stabil, rasio Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional tercatat sebesar 76,29%.
Kondisi di Pasar Saham, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) cenderung menguat, didorong oleh penguatan di sektor properti, barang konsumsi, aneka industri, perdagangan dan keuangan selama Januari 2015. Peningkatan terbesar ada pada sektor properti. Namun di sisi lain, penurunan index terjadi pada sektor pertanian, industri dasar, infrastruktur dan pertambangan. Pelemahan index sektor pertanian dan pertambangan dipengaruhi oleh berlanjutnya tren penurunan harga komoditas dunia. Posisi Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana, per akhir Januari 2015 meningkat Rp 5,8 triliun (2,40%) dibanding bulan sebelumnya. Peningkatan tersebut berasal dari net subscription sebesar Rp 3,8 triliun dan kenaikan nilai Rp 2 triliun.
Nilai investasi industri perasuransian mengalami peningkatan sebesar 2,12%, yaitu dari Rp 616,2 triliun di November 2014 menjadi Rp 616,2 triliun di Desember 2014. Nilai investasi dana pensiun meningkat sebesar sebesar 0,91%, yaitu dari Rp 178,7 triliun menjadi Rp 180,4 triliun. Pertumbuhan piutang pembiayaan pada Desember 2014 melambat, aset perusahaan pembiayaan per Desember 2014 meningkat 1,90% (mtm) menjadi Rp 420,4 triliun, piutang pembiayaan meningkat 5,22% (yoy) menjadi Rp 366,2 triliun. Penyaluran piutang pembiayaan, tercermin dari Financing-to-Asset Ratio yang turun menjadi 87,10%.
Risiko Likuiditas Lembaga Jasa Keuangan, secara umum berada pada level yang relatif rendah. Kondisi likuiditas perbankan masih terjaga meski terdapat peningkatan potensi risiko likuiditas, perlu tetap diwaspadai masih tingginya ketergantungan terhadap dana pendanaan non-inti dan deposan inti, sementara rasio kecukupan investasi asuransi masih memadai.
Kesimpulanya adalah industri keuangan regional di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat bagus, dengan  salah satu program seperti branchless banking yang berguna untuk solusi meningkatkan financial inclusion. Sedangkan untuk industri keuangan global tidak stabil hal ini bisa berdampak buruk bagi industri keuangan di Indonesia salah satunya dalah ikut tidak stabilnya harga-harga pokok yang di akibatkan jjuga dari kenaikan harga BBM
Sumber:




Jumat, 27 Maret 2015

Perkembangan Akuntansi Asia

Perkembangan Akuntansi di Asia
Akuntansi sebagai penyedia informasi bagi pengambil keputusan yang bersifat ekonomi juga dipengaruhi oleh lingkungan bisnis yang terus mengalami perubahan karena adanya globalisasi, baik lingkungan bisnis yang pertumbuhannya baik, stagnasi maupun depresi (Muchlis, 2011). Setiap negara di dunia memiliki standar akuntansi yang berebda-beda, karena beberapa faktor diantaranya: kondisi ekonomi, ideologi ekonomi yang dianut, kondisi politik dan sosial di setiap negara. Perbedaan standar akuntansi antar negara menimbulkan munculnya kebutuhan akan standar akuntansi secara internasional. Munculah kebutuhan akan standar akuntansi secara internasional dengan organisasi International Accounting Standard Board (IASB) yang mengeluarkan International Financial Reporting Standard (IFRS), dijadikan sebagai pedoman penyajian laporan keuangan di berbagai negara. Masalah selanjutnya adalah penerapan IFRS di masing-masing negara dengan perbedaan lingkungan ekonomi, politik, hukum, dan sosial budaya.
Sistem akuntansi di Indonesia sendiri didasari oleh sistem akuntansi Belanda sebagai hasil dari pengaruh Belanda di negeri ini. Tetapi, ikatan antara kedua negara rusak pada pertengahan tahun 1900. Indonesia berubah mengikuti praktik akuntansi AS. IAI didirikan pada tahun 1959 untuk membimbing akuntan Indonesia. Pada tahun 1970 IAI membuat kode dan diadopsi oleh prinsip dan dasar akuntansi berdasarkan GAAP Aspada waktu itu. Sistem akuntansi Indonesia berfokus kepada informasi yang dibutuhkan oleh investor diatas permintaan pemerintah. Pada tahun 1974, IAI membuat komite standar akuntansi keuangan untuk membuat standar keuangan.
Indonesia telah membuat perkembangan ekonomi yang bagus pada dekade yang lalu. Tetapi krisis fiansial asia membuat negara ini menuju ke arah kemiskinan. Sejak krisis, Indonesia telah melakukan beberapa perubahan sosial dan politik. Yang menghasilkan perubahan substansial dan merubah drajat kemakmuran sperti sebelum krisis.
Pada tahun 1994, komite standar akuntansi keangan direkonstruksi sebagai aturan standar akuntansi yang lebih independen atas IAI, sekarang DSAK bekerja untuk mengharmonisasi standar akuntansi indonesia dengan IFRS.
Sementara di Singapura adopsi penuh Standar Akuntansi Internasional tidaklah menjadi masalah. Regulator di negara ini telah meminta perusahaan di Singapura untuk mengikuti Singapore Reporting Standards (FRS) mulai 1 Januari 2003 dan FRS sendiri diadopsi dari AIS. Sampai April 2005 Singapura telah mengadopsi semua Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh IASB, kecuali AIS No.40 tentang Investment Property, yang direvisi oleh IASB dan berlaku pada 1 Januari 2005, sehingga untuk hal tersebut Dewan Standar Singapura memberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2007.
Singapore Standar Pelaporan Keuangan (FRSs) adalah standar akuntansi yang diatur dalam Singapore Companies Act. Para FRSs yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi (ASC), yang dibentuk oleh Departemen Keuangan. Perusahaan asing tercatat di bursa efek Singapura mungkin menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi tertentu yang diakui secara internasional seperti SAK. The FRSs erat model setelah SAK, dengan modifikasi tertentu untuk tanggal efektif dan ketentuan transisi, persyaratan pengukuran terhadap sifat kembali sebelum suatu tanggal tertentu, dan kriteria pengecualian untuk konsolidasi, akuntansi ekuitas atau konsolidasi proporsional.
Satu-satunya negara di Asia Tenggara yang tidak mengalami kolonisasi adalah Thailand. Sistem akuntansi yang berlaku menunjukan nilai transparasi dan informasi yang dibutuhkan investor seperti pada negara-negara Anglo-Amerika. Prinsip akuntansi yang berlaku di Thailand adalah Thai GAPP berdasarkan pada IASS dan SAK. Standar akuntansi dikeluarkan oleh ICAAT berdiri pada tahun 1948. Standar akuntansi Thailand dan standar pelaporan keuangan yang diumumkan oleh thailand Federasi Profesi Akuntansi (FAP) sesuai dengan Standar Akuntansi Internasional (IAS) dan International Financial Reporting Standards (IFRS) diterapkan pada tahun 2011.
Regulasi akuntansi Jepang menetapkan standar akuntansi Jepang terjadi pada tahun 2001 oleh ASBJ. Di tahun 2003 didirikanlah Certified Public Accountant and Auditing Oversight Board. ASBJ juga bekerja sama dengan IASB dalam mengembangkan IFRS tahun 2011. Pengukuran akuntansi di Jepang menggunakan laporan konsolidasi. Goodwill diukur berdasarkan nilai wajar aktiva bersih yang diakusisi dan diamortisasikan 20 tahun. Metode ekuitas digunakan untuk investasi pada perusahaan afiliasi ketika induk dan anak perusahaan memiliki pengaruh signifikan terhadap kebijakan keuangan dan operasionalnya.
Akuntansi di China berawal pada tahun 2200 SM selama masa Dinasti Hsiu. Pada awal tahun 1900 sistem pembukuan ganda dikenalkan, kemudian pada tahun 1940 sistem pembukuan ganda dikenalkan, kemudian pada tahun 1940, sistem akuntansi berorientasi barat dilaksanakan pada perudsahaan besar dan pelajaran akuntansi di tingkat universitas pun meningkat dipengaruhi oleh UK dan AS. Tetapi RRC pada tahun 1949 berubah drastis dengan pengenalan sistem akuntansi Uni Soviet dan tekanan atas kesegaran dan kontrol terpusat untuk tujuan rencana nasional. Sejak 1978, pendekatan ini telah dimodifikasi mngikuti kebijakan “pintu terbuka” ke dunia luar dan program ambisius Cina untuk modernnisasi. Tahun 1992, kementrian keuangan mengeluarkan Standar Akuntansi untuk Perusahaan Bisnis (accounting Standar for Business Enterprises – ASBE)
Sumber:
Muchlis, Saiful. 2011. Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional dan Dampak Penerapan dari Adopsi Penuh IFRS Terhadap PSAK


Sabtu, 03 Januari 2015

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

A.  Etika Bisnis Akuntan Publik

      Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat yaitu kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) ditambah dengan NPA dan SPAP. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik (SPAP). Akuntan publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi dan review serta jasa akuntansi.

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan menurut IAI, sebagai berikut:

1.      Tanggung Jawab Profesi
 Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.

2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.

3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

4.      Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.

6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

B.  Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis

Kantor Akuntan Publik memiliki tanggung jawab sosial sebagai entitas bisnis. Sebagai entitas bisnis milik publik, kantor harus bertanggungjawab akan segala yang terjadi di dalam entitas dan memberi laporan secara terbuka kepada publik. Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.

 C. Krisis dalam Profesi Akuntansi

Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Dalam hal ini, seluruh tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati.
Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelangganPerusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya dengan perusahaan yang mementingkan keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas.

Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
  1. Berkaitan dengan earning managemen
  2. Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
  3. Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
  4. Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
  5. Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.


D. Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:

1. Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.

2.  Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.

3.   Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP. Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada.

E.   Peer Review

Peer review adalah review yang dilakukan oleh auditor terhadap kepatuhan suatu kantor akuntan publik pada sistem pengendalian kualitasnya. Tujuan dari dilakukannya peer review adalah untuk menentukan serta melaporkan apakah kantor akuntan publik tersebut telah menyusun kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima elemen pengendalian kualitas serta mempraktekannya. Jika suatu perusahaan belum melaksanakan peer review, maka seluruh anggota dari perusahaan tersebut akan kehilangan hak mereka sebagai anggota AICPA. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari (peer reviewer). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. 
Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya. Peer review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh "peer review" istilah generik bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.

Minggu, 02 November 2014

Etika Dalam Auditing

Etika Dalam Auditing
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

1.      Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.

2.      Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan publik sering menjadi kambing hitam atas masalah yang terjadi di dunia usaha. Sementara itu tuntutan terhadap profesi juga semakin beasar seiring dinamika perkembangan masayrakat. Karena itu tanggung jawab profesi dan tanggung jawab hukum akuntan publik semakin menjadi perhatian. Pengguna laporan keuangan menuntut laporan keuangan dan benar sehingga dapat dipercaya dan menyediakan informasi yang lebih lengkap dan benar sehingga dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan. Masyarakat seringkali mengharapkan sesuatu yang berlebihan dari yang dapat diberikan oleh akuntan publik. Kompetensi dan independensi akuntan publik selalu dipertanyakan dan menjadi sorotan masyarakat, terutama dalam keadaan bisnis yang meburuk. Masyarakat masih menganggap bahwa kegagalan bisnis (business failure) sama dengan kegagalan audit (audit failure), demikian dikatakan oleh Jusuf (1999).



3.      Tanggung Jawab Dasar Auditor
Profesi auditor memiliki beberapa tanggung jawab, yakni :
a.        Auditor bertanggung jawab untuk mendeteksi kecurangan
Tanggung jawab auditor untuk mendeteksi ataupun kesalahan – kesalahan yang tidak disengaja, tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan audit untuk mendapatkan keyakinan yang  memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material yang disebabkan oleh kesalahan atau kecurangan. Keyakinan yang  memadai yang dimaksud adalah seorang auditor dengan kemahirannya dapat memberikan keyakinan kepada para pengguna laporan keuangan bahwa auditor telah melakukan serangkaian pengujian terhadap laporan keuangan sehingga sesuai dengan GAAP. Untuk dapat melakukan hal tersebut, seorang auditor harus bersikap Independen ( Indepedensi Auditor ).
b.       Auditor betanggung jawab untuk melaporkan kecurangan
Seorang auditor berkewajiban untuk melakukan pelaporang apabila menemukan bahwa ternyata laporan keuangan mengandung unsur salah saji yang material dan bahwa laporan keuangan tidak disajikan sesuai GAAP. Auditor harus mendesak agar manajemen melakukan revisi atas laporan keuangan tersebut. Apabila disetujui oleh manajemen, maka auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian pada laporan keuangan setelah direvisi, namun apabila tidak, maka auditor harus mengungkapkan segala penyimpanagn serta alasan yang mendukungnya.
c.       Auditor bertanggung jawab untuk mendeteksi tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh klien.
Tindakan melanggar hukum yang mungkin dapat ditemukan oleh seorang auditor meliputii pembayaran suap, mengambil bagian dalam kegiatan politik yang melanggar hukum, pelanggaran ketentuan pemerintah dan hukum tertentu lainnya.

4.      Independensi Auditor

Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain. Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a.       Independence in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b.      Independence in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c.       Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

5.       Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.