Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

Sabtu, 04 Mei 2013

Review Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi (2)


Review 2 : Pembahasan

Implementasi Perluasan Istilah
Tender dalam Pasal 22 UU
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Prakt ik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat

Dr. Anna Maria Tri Anggraini, S.H., M.H.

1.      Putusan KPPU No. 03/KPPU-I/2002 tentang Perkara Divestasi Saham dan Convertible Bonds PT. Indomobil Sukses Internasional

Perkara ini berawal ketika PT Salim Group harus menyelesaikan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pelunasan utang dilakukan dengan cara penyerahan aset Salim Group kepada BPPN, salah satunya adalah aset PT Indomobil Sukses Internasional (selanjutnya PT IMSI). Semua aset yang berwujud dari PT IMSI tersebut dikelola oleh PT Holkido Perkasa (selanjutnya PT Holkido).19 Pada tanggal 20 November 2001, melalui surat kabar Bisnis Indonesia dan The Jakarta Post, PT Deloitte & Touche FAS (selanjutnya PT DTT) bertindak atas nama BPPN dan PT Holkido,20 mengumumkan akan menjual seluruh kepemilikan saham PT Holkido di PT IMSI dan conververtible bonds21 yang diterbitkan PT Holkido dan BPPN.22 Kemudian adanya pemberitaan di beberapa media massa yang terbit pada bulan Desember 2001 dan beberapa edisi kemudian tentang adanya kejanggalan dalam proses tender divestasi saham PT IMSI, membuat KPPU berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan. Kejanggalan tersebut di antaranya adalah harga yang dianggap terlalu rendah, jangka waktu pelaksanaan tender yang singkat, jumlah peserta tender yang terbatas, dan adanya pelanggaran prosedur.23

Atas informasi tersebut, KPPU membentuk Tim Monitoring dan berdasarkan hasil monitoring diputuskan untuk melakukan Pemeriksaan Pendahuluan pada 4 Februari 2002 sampai dengan 19 Maret 2002. Dalam pemeriksaan pendahuluan, KPPU telah mendengar keterangan dari PT Holkido Perkasa (Terlapor I), PT Trimegah Securities (Terlapor II), dan PT Cipta Sarana Duta Perkasa (Terlapor III). Selain itu, KPPU juga mendengar keterangan saksi-saksi, yaitu BPPN, PT DTT, PT Bhakti Asset Management (PT BAM), PT Alpha Securitas Indonesia (PT ASI), PT Bank Danamon Indonesia, Pranata Hajadi, PT Pricewaterhouse Coopers (PT PWC).

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan ditemukan adanya indikasi pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 sehingga kemudian dilakukan Pemeriksaan Lanjutan dan kemudian menetapkan untuk meningkatkan status saksi Pranata Hajadi, PT. MMI, Parallax Capital Management, PT BAM dan PT ASI masing-masing menjadi Terlapor IV, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII dan Terlapor IX. Kemudian dari hasil pemeriksaan 170 surat dan dokumen serta saksi-saksi, KPPU menemukan adanya persekongkolan dalam pelaksanaan tender24 penjualan saham Indomobil.

Sinyalemen persekongkolan dalam pelaksanaan tender penjualan saham Indomobil dapat terlihat ketika BPPN dan PT Holdiko tetap menerima penyerahan dokumen final bid (penawaran akhir) dari PT CSDP, meskipun penyerahannya melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, dan menerima PT CSDP sebagai pemenang meskipun mengetahui telah terjadi perubahan total pemegang saham PT CSDP berikut komisaris dan direksinya. Padahal, sesuai ketentuan tidak diperbolehkan ada perubahan apa pun selama 60 hari terhitung sejak batas akhir waktu penawaran tanggal 4 Desember 2002. BPPN juga tetap menerima PT BAM sebagai peserta tender. Padahal, PT. BAM baru menandatangani Confidentiality Agreement tanggal 3 Desember 2001, sementara batas waktu penawaran tanggal 4 Desember 2001. Sementara peranan Trimegah adalah membantu PT CSDP mendapatkan Info Memo, prosedur pengajuan penawaran, draf Conditional Share Purchase and Loan Transfer Agreement (CSPLTA) kepada PT CSDP. Seharusnya PT CSDP tidak berhak mendapatkannya, karena tidak menandatangani Confidentiality Agreement. Tidak hanya itu, PT Trimegah juga memberi kemudahan kepada Pranata Hajadi, yang sebelumnya menjadi investor tunggal PT ASI, untuk menjadi investor PT CSDP, sebelum PT CSDP dinyatakan sebagai pemenang tender. Pranata Hajadi adalah juga Direktur Utama PT Eka Surya Indah Pratama (PT ESIP), anggota grup dari PT Trimegah. PT ESIP disiapkan oleh PT Trimegah untuk pengambilalihan perusahaan lain. Demikian juga PT CSDP. Dengan kata lain, PT CSDP, PT ESIP, dan PT Trimegah adalah satu grup.25

Kejanggalan lain dalam proses penawaran saham tersebut adalah adanya pengajuan permintaan one to one meeting dalam waktu yang hampir bersamaan dari PT ASI dan PT Trimegah, guna membicarakan mark up terhadap CPSLTA antara tanggal 30 dan 31 November 2001, berupa antara lain penghilangan escrow account, peniadaan bid deposit tambahan sebesar 50 miliar rupiah, dan penghilangan persyaratan mengenai “any of their affiliates and their related parties”.26

Akhirnya pada 4 Desember 2001, pihak penjual telah memberitahukan PT CSDP secara verbal bahwa perusahaan tersebut merupakan calon pemenang tender,27 padahal pengumuman tender baru dilakukan pada 5 Desember 2001. pengumuman pemenang tender tersebut juga menimbulkan permasalahan mengingat belum mendapatkan rekomendasi secara resmi oleh Deputi Ketua Asset Management Investment dan Deputi Ketua Risk Management. Kedua Deputi tersebut baru memberikan rekomendasi persetujuan pemenang tender pada 10 dan 11 Desember 2001.

Dalam putusan perkara Indomobil, KPPU telah “memperluas” pengertian tender dengan mempertimbangkan bahwa tawaran mengajukan harga meliputi tawaran untuk pembelian dan tawaran untuk penjualan, di mana cakupan ‘barang’ meliputi barang berwujud (tangible) dan barang tidak berwujud (intangible). Pengertian tersebut berbeda dengan pengertian tender menurut Penjelasan Pasal 22. Cakupan tender dalam Penjelasan Pasal 22 hanya terbatas pada tender untuk memborong pekerjaan, pengadaan barang, atau penyediaan jasa. Jadi lazimnya, dalam pengertian tender di sini adalah siapa yang dapat mengajukan harga penawaran terendah yang akan ditetapkan menjadi pemenang. Sebaliknya, dalam tender penjualan saham dan convertible bonds PT IMSI, yang ditetapkan sebagai pemenang adalah peserta tender yang mengajukan penawaran tertinggi, dalam hal ini adalah PT CSDP. Adanya perbedaan ini yang membuat sebagian kalangan berpendapat bahwa KPPU tidak memiliki otoritas untuk melakukan pemeriksaan terhadap masalah tender penjualan saham, karena saham bukan merupakan barang dan atau jasa.28

Uraian perkara di atas menunjukkan, bahwa pengajuan penawaran harga dalam divestasi saham dan convertible bonds PT IMSI adalah termasuk dalam kategori tender. Hal ini sesuai dengan pengertian tender yang telah diperluas dalam Pedoman Pasal 22 yang menyatakan, bahwa selain adanya pernyataan memborong dan/atau mengadakan, juga terdapat pernyataan membeli dan menjual, untuk lebih jelasnya dalam Pedoman Pasal 22, pengertian tender tersebut mencakup mencakup tawaran untuk:
a.       memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan.
b.      mengadakan barang dan atau jasa.
c.       membeli suatu barang dan atau jasa
d.      menjual suatu barang dan atau jasa
e.        
KPPU berpendapat bahwa tender merupakan alat untuk mencapai tujuan pokok tender, yaitu memperoleh penawaran harga terendah atas barang dan jasa dengan kualitas terbaik dalam kegiatan tender pembelian dan atau memperoleh harga tertinggi dalam tender penjualan.29 Prinsip-prinsip umum yang perlu diperhatikan dalam tender adalah transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas, proses penilaian, serta non-diskriminatif.

Salah satu manifestasi prinsip transparansi adalah pelaksanaan tender melalui penawaran umum. Prinsip ini sebenarnya telah dipenuhi dalam penjualan saham PT IMSI, yaitu dibuktikan dengan disebarkannya 135 undangan kepada calon investor oleh Holkido, di samping melakukan press conference serta memasang iklan di koran serta memuatnya di website. Ini menunjukkan bahwa PT Holkido telah membuka kesempatan bagi masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Namun waktu pelaksanaan tender yang terlalu singkat, telah berimplikasi untuk menghambat masuknya calon peserta tender yang lain, sehingga menghilangkan
prinsip kompetisi dalam tender.
Sementara pelanggaran terhadap prinsip proses penilaian dan nondiskriminatif dapat dilihat dari adanya tindakan-tindakan penjual, di antaranya:
        I.            Pihak penjual tetap menerima Confidentiallity Agreement PT BAM pada tanggal 3 Desember           2001, meskipun sesuai ketentuan harus diserahkan pada 26 November 2001, sehingga seharusnya ditolak dan PT BAM tidak bisa menjadi peserta tender. Penjual juga tetap menerima dokumen tender PT BAM yang tidak menyebutkan dan menyampaikan nama anggota konsorsiumnya.
     II.            Menurut ketentuan dalam Procedures for The Submission of Bid, penyerahan bid paling lambat tanggal 4 Desember 2008 pukul 16.00 WIB, namun penjual tetap menerima dokumen final bid dari PT BAM yang diserahkan pukul 16.23 WIB dan PT CSDP30 yang diserahkan pukul 16.30 WIB.
   III.            Pihak penjual menerima dan tetap memproses keikutsertaan ketiga peserta tender meskipun mereka tidak memberikan Warranty Letter dan tidak menyebutkan Consortium Identity.

Penulis berpendapat bahwa adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tender di atas, merupakan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat yang mengarah pada dugaan adanya persekongkolan dalam tender divestasi saham dan convertible bonds PT IMSI, yang mana merupakan kewenangan KPPU untuk menilai dan membuktikan tentang hal tersebut, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 huruf b UU No. 5 Tahun 1999.

0 komentar:

Posting Komentar