Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

Jumat, 28 Desember 2012

Review Jurnal Ekonomi Koperasi (9)


Review 9 :
Penutup

Analisa Komparatif Antara Koperasi Simpan Pinjam Dan
                                                  (Ksp) Koperasi Kredit (Kopdit)       

Oleh :
Riana Pangabean**)
Jurnal Volume 4 – Agustus 2009 : 37-61

5.      Kesimpulan dan saran
5.1  Kesimpulan
Dari penjelasan diatas kesimpulan kajian di atas adalah
1.      Ada perbedaan antara KSP dan kopdit dalam mengimplementasikan  prinsip-prinsip koperasi, perbedaanya terletak pada:
a.       Penetapan persyaratan anggota pada prinsip koperasi pertama
b.      Pelaksanaan pendidikan pada prinsip koperasi kelima
c.       Kerjasama horizontal, vertical dan pelaksanaan interlending pada prinsip k- 6 dan
d.      Kewajiban membayar pajak pada prinsip koperasi ke-7
2.      Penyebab kopdit lebih baik mengimplementasikan prinsip koperasi:
a.       Anggota adalah pemilik koperasi yang perlu dilayani sebaik-baiknya
b.      Pendidikan adalah suatu sarana meningkatkan kemampuan dan motivasi berkoperasi
c.       Kerjasama antar kopdit merupakan wahana saling membantu antar kopdit dan sumber peningkatan usaha dalam meningkatkan pelayanan kepada anggota,
d.      Kopdit memiliki standar operasional pembinaan yang jelas

5.2  Saran-saran
Dari kesimpulan di atas ada beberapa saran yang diusulkan dalam kajian ini yaitu
1.      KSP perlu membuat persyaratan anggota yang lebih teknis operasional sehingga angggota KSP lebih berseleksi pada kualitas
2.      Pendidikan pada anggota dan pengelola KSP perlu di lakukan secara teratur dan konsisten
3.      KSP perlu melakukan kerja sama secara horizontal, vertical dan mengadakan interlending keuangan
4.      KSP perlu membangun pusat KSP ditingkat kabupaten atau untuk beberapa KSP primer yang berfungsi untuk mengkoordinasikan kepentingan KSP-KSP baik dalam usaha dan keuangan
5.      KSP perlu membuat standar operasional pelaksanaan KSP seperti kopdit

Daftar Pustaka

-----------,(1992). Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Biro hukum dan organisasi departemen koperasi. Jakarta
------------,(2004). Peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Kementrian koperasi dan usaha kecil, dan menengah republic Indonesia. Jakarta.
Duwi Pryanto, (2008). Mandiri belajar SPSS. Media Kom. Yogyakarta.
International co-operative alliance, (2001). Jatidiri koperasi. ICA co-operative identity statement prinsip-prinsip koperasi untuk abad ke-21 terjemahan pengantar Ibnoe Soedjono. LSP21.
Muhhamad Yunus, (2007). Bank kaum miskin. Kisah Yunus dan Grameen bank memerangi kemiskinan). PT.Batu Merah.

Nama                     : Randi Nurprastyo    
NPM/ Kelas          : 25211848/2EB09
Fak./Jurusan          : Ekonomi/Akuntansi
Tahun                    : 2012

0 komentar:

Posting Komentar