Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

Jumat, 28 Desember 2012

Review Jurnal Ekonomi Koperasi (3)


Review 3 : Pembahasan

Pengaruh Ukuran Koperasi Dan Jenis Koperasi
Terhadap Kualitas Sistem Pengendalian Intern
(Studi Kasus Pada Koperasi Di Purworejo )

Oleh :
Astri Ken Palupi
Anis Chariri, S.E., M.Com, Ph.D., Akt
Fakultas Ekonomi Undip

1.      TELAAH PUSTAKA
·         Teori Keagenan
Teori keagenan dapat dipandang sebagai suatu model kontraktual antara dua atau lebih orang (pihak), dimana salah satu pihak disebut agent dan pihak yang lain disebut principal. Principal merupakan pihak yang memberikan suatu amanah kepada agent untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Agent berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diamanat oleh prinsipal kepadanya. Wewenang dan tanggung jawab principal maupun agent diatur dalam kontrak kerja atas persetujuan bersama (Mursalim, 2005). Berdasarkan teori keagenan tersebut maka sistem pengendalian intern dirasa sangat penting bagi sebuah organisasi untuk menghindari konflik kepentingan yang terjadi antara principal dan agent. Sistem pengendalian intern berfungsi untuk mengawasi tugas dan fungsi masing-masing unit bagian, sehingga setiap unit bagian memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Koperasi memiliki perangkat organisasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota memiliki hak untuk memberikan tugas kepada pengurus dan pengawas dalam koperasi. Sebaliknya pengurus dan pengawas koperasi bertanggung jawab untuk memberikan laporan pertanggungjawabannya kepada rapat anggota. Dalam hal ini sistem pengendalian intern sangat diperlukan untuk mengawasi tugas dan tanggung jawab setiap fungsi. Sehingga dapat mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang atas tugas tiap fungsi.

·         Pengertian Koperasi
Koperasi secara harfiah berasal dari bahasa Inggris “Coperation” yang terdiri dari dua suku kata, yaitu ”co” yang berarti bersama dan “operation” yang artinya bekerja. Jadi secara keseluruhan koperasi berarti bekerja sama. Menurut pengertian umum, koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

·         Ukuran Koperasi
Berdasarkan omzetnya ukuran koperasi diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu koperasi besar, koperasi menengah, dan koperasi kecil.
1.      Koperasi besar mempunyai omzet per tahun diatas Rp 1 Milyar.
2.      Koperasi menengah mempunyai omzet per tahun antara Rp 500 juta - Rp 1 M.
3.      Koperasi kecil mempunyai omzet per tahun kurang dari Rp 500 juta.

·         Jenis Koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pasal 16 jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri dari lima jenis, yaitu:
1.      Koperasi simpan pinjam
2.      Koperasi konsumen
3.      Koperasi produsen
4.      Koperasi pemasaran
5.      Koperasi jasa

·         Pengertian Sistem Pengendalian Intern
Pengendalian intern merupakan kegiatan yang sangat penting dalam pencapaian tujuan usaha. Menurut Standar Auditing Seksi 319 paragraf 06 mendefinisikan pengendalian internal sebagai suatu proses yang dijalankan dewan komisaris, manajemen, dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan, yaitu keandalan laporan keuangan, efektivitas dan efisiensi operasi, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

·         Komponen Pengendalian Intern
Standar Auditing Seksi 319 Pertimbangan atas Pengendalian Intern dalam Audit Laporan Keuangan Lampiran A paragrap 84 menjelaskan lima komponen pengendalian intern yang kaitannya dengan audit atas laporan keuangan, yaitu lingkungan pengendalian, penaksiran risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, pemantauan.

·         Peraturan Untuk Sistem Pengendalian Intern Koperasi
Sistem pengendalian intern merupakan kebijakan dan prosedur yang dijalankan oleh pengawas, pengurus, dan manajemen koperasi untuk mengamankan kekayaan koperasi dan memberikan keyakinan yang memadai tentang keandalan informasi laporan pertanggungjawaban keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam menunjang efektifitas dan efisiensi operasi. Untuk menunjang pelaksanaan pengendalian intern pada koperasi maka Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengeluarkan peraturan menteri nomor 21 tahun 2008 tentang pedoman pengawasan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi. Di dalam peraturan ini diberikan petunjuk teknis pemeriksaan atas laporan keuangan. Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan acuan bagi pengawas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan atas laporan keuangan koperasi. Peraturan ini memberikan langkah-langkah kerja serta prosedur pemeriksaan bagi koperasi simpan pinjam dan semua jenis koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam di dalamnya.

·         Sistem Pengendalian Intern dalam Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK – ETAP)
SAK ETAP dimaksudkan untuk digunakan oleh Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. Penggunaan SAK ETAP lebih mudah dalam implementasinya, tetapi tetap memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan. Apabila tidak ada peraturan tertentu dalam SAK ETAP untuk transaksi maka entitas harus menetapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang relevan dan handal bagi pemakai. Entitas yang menggunakan SAK ETAP harus secara eksplisit menyatakan secara penuh atas kepatuhan terhadap SAK ETAP dalam catatan laporan keuangan. Entitas diwajibkan untuk menyajikan laporan keuangan minimal satu kali dalam setahun.

·         Kerangka Pemikiran
Adapun kerangka pemikiran dalam penelitian ini adalah seperti berikut:

·         Hipotesis
Berdasarkan kerangka pemikiran tersebut di atas, maka dirumuskan hipotesis berikut ini:
H1: Ukuran koperasi (X1) berpengaruh positif terhadap kualitas sistem pengendalian intern.
H2: Jenis koperasi (X2) berpengaruh positif terhadap kualitas sistem pengendalian intern.

METODE PENELITIAN
Variabel Penelitian
Variabel Dependen (Y)
Variabel dependen atau variabel terikat yaitu variabel yang menjadi perhatian utama peneliti. Dalam penelitian ini yang menjadi variabel Y adalah kualitas sistem pengendalian intern. Tiap-tiap pertanyan terdiri dari dua jawaban yaitu “YA” dan “TIDAK”. Apabila jawabannya “YA” maka diberi nilai 2 dan untuk jawaban “TIDAK” diberi nilai 1.

Variabel Independen (X)
Variabel independen atau variabel bebas yaitu variabel yang mempengaruhi variabel terikat, entah secara positif atau negatif. Dalam penelitian ini yang menjadi variabel X adalah ukuran koperasi dan jenis koperasi. Penilaian statistik untuk koperasi berukuran besar diberi nilai 3, koperasi menengah bernilai 2, dan koperasi kecil diberi nilai 1. Penilaian untuk jenis koperasi berkisar antara 1-5, yaitu koperasi konsumen diberi nilai 1, koperasi simpan pinjam nilai 2, koperasi produsen bernilai 3, koperasi jasa diberikan nilai 4, dan untuk koperasi pemasaran bernilai 5.

Populasi dan Sampel
Populasi
Populasi dalam penelitian ini adalah koperasi-koperasi yang berada di Purworejo.

Sampel
Penelitian ini menggunakan rumus Slovin untuk menentukan jumlah sampel minimal.

Nama                     : Randi Nurprastyo    
NPM/ Kelas          : 25211848/2EB09
Fak./Jurusan          : Ekonomi/Akuntansi
Tahun                    : 2012

0 komentar:

Posting Komentar