Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

Jumat, 28 Desember 2012

Review Jurnal Ekonomi Koperasi (7)


Review 7 :
Tinjauan Konsep

Analisa Komparatif Antara Koperasi Simpan Pinjam Dan
                                                  (Ksp) Koperasi Kredit (Kopdit)       

Oleh :
Riana Pangabean**)
Jurnal Volume 4 – Agustus 2009 : 37-61

2.      Tinjauan Konsep
    Sesuai dengan tujuan kegiatan ini yaiutu membandingkan KSP dan kopdit dalam implementasi konsep dasar koperasi. Perlu ditelusuri konsep prinsip-prinsip dasar koperasi, sesuai undang-undang koperasi koperasi nomor 25 tahun 1992 dan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi dan manajemen operasional koperasi kredit. Hal ini dapat di uraikan sebagai kredit.

2.1  Prinsip-prinsip koperasi
       Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disampaikan bahwa prinsip koperasi bahwa prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi.
  1. Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Anggota berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi
  4. Adanya otonomi dan kemandirian
  5. Pendidikan, pelatiahan dan penerangan
  6. Kerjasama antar koperasi
  7. Memiliki kepedulian antar masyarakat

2.2  Koprasi kredit
Menurut badan koordinasi kredit daerah pengertian kopdit adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam ikatan pemersatu, bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna di pinjamkan diantara sesame mereka dengan bunga yang layak serta tujuan produktif dan kesejahteraan. Penegrtian ini di jelaskan sebagai berikut
  1. Badan usaha
  2. Dimiliki oleh sekumpulan orang
  3. Dalam ikatan pemersatu
a.       Lingkungan kerja
b.      Lingkungan tempat tinggal
c.       Lingkungan perkumpulan
d.      Bersepakat untuk menabung uang mereka yang disisihkan dari penghasilan
e.       Menciptakan modal bersama

2.3  Implementasi konsep prinsip koperasi menurut koperasi kredit
Implementasi konsep prinsip kopearsi pada kopdit dituangkan dalam manajemen professional koperasi kredit yang diterbitkan oleh induk koperasi kredit pada februari 2003, sebagai acuan bertindak untuk melaksanakan usaha simpan pinjam. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut
1.      Koperasi kredit dikendalikan oleh anggota
2.      Struktur yang demokratis
3.      Keanggotaan yang terbuka dan suka rela
4.      Pengendalian demokratis
5.      Non diskriminasi
6.      Layanan kepada anggota
7.      Distribusi kepada anggota
8.      Membangun stabilitas keuangan
9.      Tujuan sosial
10.  Pendidikan yang berkelanjutan

2.4  Peubah dan indicator kajian
Untuk mencapai tujuan umum pada kajian ini diidentifikasi indicator yang diasumsikan mampu menjelaskan implementasi pelaksanaan prinsip-prinsip koperasi pada kedua sasaran kajian yang akan dibedakan dalam kajian ini.

Nama                     : Randi Nurprastyo    
NPM/ Kelas          : 25211848/2EB09
Fak./Jurusan          : Ekonomi/Akuntansi
Tahun                    : 2012

0 komentar:

Posting Komentar