Review 7 :
Tinjauan Konsep
Analisa Komparatif Antara Koperasi
Simpan Pinjam Dan
(Ksp) Koperasi
Kredit (Kopdit)
Oleh :
Riana
Pangabean**)
Jurnal Volume 4 – Agustus 2009 :
37-61
2.
Tinjauan Konsep
Sesuai dengan tujuan kegiatan ini yaiutu
membandingkan KSP dan kopdit dalam implementasi konsep dasar koperasi. Perlu
ditelusuri konsep prinsip-prinsip dasar koperasi, sesuai undang-undang koperasi
koperasi nomor 25 tahun 1992 dan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995
tentang pelaksanaan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi dan manajemen
operasional koperasi kredit. Hal ini dapat di uraikan sebagai kredit.
2.1 Prinsip-prinsip koperasi
Menurut undang-undang nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian disampaikan bahwa prinsip koperasi bahwa prinsip
koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan
berkoperasi.
- Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Anggota berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi
- Adanya otonomi dan kemandirian
- Pendidikan, pelatiahan dan penerangan
- Kerjasama antar koperasi
- Memiliki kepedulian antar masyarakat
2.2 Koprasi kredit
Menurut badan koordinasi kredit daerah pengertian
kopdit adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam ikatan
pemersatu, bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal
bersama guna di pinjamkan diantara sesame mereka dengan bunga yang layak serta
tujuan produktif dan kesejahteraan. Penegrtian ini di jelaskan sebagai berikut
- Badan usaha
- Dimiliki oleh sekumpulan orang
- Dalam ikatan pemersatu
a.
Lingkungan
kerja
b.
Lingkungan
tempat tinggal
c.
Lingkungan
perkumpulan
d.
Bersepakat
untuk menabung uang mereka yang disisihkan dari penghasilan
e.
Menciptakan
modal bersama
2.3 Implementasi konsep prinsip koperasi menurut koperasi
kredit
Implementasi konsep prinsip kopearsi pada kopdit
dituangkan dalam manajemen professional koperasi kredit yang diterbitkan oleh
induk koperasi kredit pada februari 2003, sebagai acuan bertindak untuk
melaksanakan usaha simpan pinjam. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut
1.
Koperasi
kredit dikendalikan oleh anggota
2.
Struktur
yang demokratis
3.
Keanggotaan
yang terbuka dan suka rela
4.
Pengendalian
demokratis
5.
Non
diskriminasi
6.
Layanan
kepada anggota
7.
Distribusi
kepada anggota
8.
Membangun
stabilitas keuangan
9.
Tujuan
sosial
10. Pendidikan yang berkelanjutan
2.4 Peubah dan indicator kajian
Untuk mencapai tujuan umum pada kajian ini
diidentifikasi indicator yang diasumsikan mampu menjelaskan implementasi
pelaksanaan prinsip-prinsip koperasi pada kedua sasaran kajian yang akan
dibedakan dalam kajian ini.
Nama : Randi
Nurprastyo
NPM/ Kelas : 25211848/2EB09
Fak./Jurusan : Ekonomi/Akuntansi
Tahun : 2012
0 komentar:
Posting Komentar