Review
1 : Abstrak, Pendahuluan
Strategi Pengembangan
Kelembagaan dan
Koperasi Melalui Sistem Demokrasi Di Indonesia
Oleh:
Daru Retnowati
Staf Pengajar Jur.
Sosial Ekonomi Fak. Pertanian
Upn “Veteran”
Yogyakarta
Seminar Nasional
Informatika 2009 (Semnasif 2009)
Abstract
Dalam membangkitkan ekonomi
kerakyatan peranan koperasi sangat penting. Namun demikian bila diperhatikan
perkembangan perekonomian Indonesia selama 30 tahun ini, kinerja koperasi
tampaknya makin jauh tertinggal sebab bila ditelusuri secara eksternal kondisi
ekonomi dan politik yang ada tampaknya memang masih kurang konduktif bagi perkembangan
koperasi. Sedangkan secara internal dapat ditelusuri dari 5 aspek yaitu aspek
kelembagaan, aspek sumber daya manusia, aspek permodalan dan lingkungan
eksternal, aspek kemitraan koperasi dengan badan usaha lain, serta peran
pemerintah, sehingga untuk mengembangkan koperasi diperlukan peningkatan
kualitas kelembagaan baik fungsi koperasi, profesionalisme pengurus, program
kerja pengurus baik jangka pendek maupun jangka panjang. Juga peningkatan
kualitas sumber daya manusia baik melalui penyuluhan, pelatihan dan pendidikan.
Disamping itu upaya memperbesar modal dan mempermudah peminjaman / kredit.
Kemitraan perlu ditingkatkan dengan melibatkan BUMN dan BUMS, peran pemerintah melalui
pentahapan pembinaan koperasi yang mencakup tahap ofisialisasi, tahap
deofisialisasi dan tahap otonomi.
Strategi pengembangan koperasi
harus mendapat perhatian pemerintah, perguruan tinggi serta masyarakat luas
melalui sistem demokrasi dengan musyawarah melalui RAT yang merupakan keputusan
tertinggi. Khususnya dalam mensukseskan Pemilu diperlukan strategi pengembangan
kelembagaan dan koperasi melalui sistem demokrasi untuk memberdayakan ekonomi
kerakyatan.
Kata
kunci : Kelembagaan, Koperasi, Sistem Demokrasi
I.
Pendahuluan
Koperasi menempati kedudukan
yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Hal itu hanya tampak
pada ketegasan sikap pasal 33 UUD 1945 dan juga pada pasal 4 UU No. 25 /1992.
Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945, misalnya koperasi jelas-jelas dinyatakan
sebagai bentuk perusahaan yang sesuai dengan sistem perekonomian yang hendak
dibangun di Indonesia. Sedangkan dalam pasal 4 UU No. 25/ 1992, antara lain
dikatakan bahwa fungsi koperasi adalah untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Ketegasan pasal 33 UUD 1945 dan pasal 4 UU
No. 25/ 1992 itu tentu tidak tanpa alasan. Di satu pihak, kondisi perekonomian
Indonesia sudah lama ditandai oleh terjadinya kesenjangan ekonomi.
Padahal, di pihak lain
masyarakat adil dan makmur yang hendak dibangun di Indonesia adalah suatu
masyarakat yang tidak mengenal struktur kesenjangan sebagaimana dikemukakan
oleh penjelasan pasal 33 UUD 1945, masyarakat adil dan makmur yang hendak
dibangun di Indonesia adalah suatu masyarakat yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi.
Dalam masyarakat seperti itu kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan
kemakmuran orang seorang. Dengan demikian, sejalan dengan pasal 4 UU No.
25/1992 tadi untuk mewujudkan masyarakat ekonomi yang demokratis itulah
keberadaan koperasi perlu dipertahankan.
Koperasi merupakan badan usaha
dalam rangka membangun ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan, yang berperan
ganda yang majemuk, seperti lembaga ekonomi, sebagai sarana pendidikan, sebagai
sarana pendemokrasian masyarakat (Sudarsono, 2000). Sedangkan inti ide dari
paham kelembagaan (institusionalism) adalah mengenai kelembagaan
(institusions), kebiasaan (habits), aturan (rules), dan perkembangannya
(evolution) (Yustika, 2006).
Koperasi tidak hanya merupakan
satu-satunya bentuk perusahaan yang secara eksplisit dinyatakan sesuai dengan
susunan perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia. Ia juga merupakan
perusahaan yang harus menjiwai susunan perekonomian Indonesia secara
keseluruhan. Sebagaimana dikemukakan secara tegas oleh penjelasan pasal 33 UUD
1945. Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan
oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota
masyarakat. Karena itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan. Susunan perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
Koperasi. Tapi bila diperhatikan perkembangan perekonomian Indonesia selama 30
tahun belakangan ini, kinerja koperasi tampaknya makin jauh tertinggal.
Sumbangan koperasi terhadap PDB cenderung jalan di tempat. Bahkan,
keberadaannya sebagai gerakan ekonomi rakyat pun makin sering dilupakan. Hal
sebaliknya justru dialami oleh perusahaan-perusahaan konglomerat. Menurut
perkiraan, nilai usaha sepuluh konglomerat terbesar pada tahun 1993 hampir
mencapai Rp. 50 trilyun. Jumlah itu jelas sangat besar bila dibandingkan dengan
nilai usaha seluruh koperasi yang setiap tahun hanya berjumlah Rp. 9,5 trilyun.
Keterbelakangan koperasi itu
tentu bukan tanpa sebab. Bila ditelusuri berdasarkan sumbernya, maka sumber
keterbelakangan koperasi itu dapat ditelusuri baik pada kondisi eksternal
maupun pada kondisi internal. Secara eksternal kondisi ekonomi dan politik yang
ada tampaknya memang masih kurang konduktif bagi perkembangan koperasi.
II.
Pembahasan
·
Aspek kelembagaan
Masalah serius
yang perlu mendapatkan perhatian sehubungan dengan tatanan kelembagaan koperasi
adalah soal ketidakjelasan pembagian wewenang antara berbagai kelengkapan
organisasi koperasi. Sebagaimana diketahui, tatanan kelembagaan koperasi dalam
garis besarnya terdiri atas : fungsi pengurus, fungsi pengawas dan fungsi
manajer serta karyawan koperasi. Dalam praktek yang berlangsung selama ini
pelaksanaan fungsi- fungsi pokok organisasi koperasi itu cenderung tumpang
tindih. Dalam kaitannya dengan fungsi manajerial misalnya, walaupun secara
yuridis keberadaan manajer dalam struktur kelembagaan koperasi dinyatakan
sebagai pembantu pengurus (UU No. 25 / 1992), namun manajer sebenarnya dapat
diberi wewenang secara luas. Dengan seijin pengurus, manajer sebenarnya dapat
mengambil alih hampir semua fungsi yang kini dijalankan oleh pengurus
(Ranupandojo, 1992). Kekhawatiran yang muncul sehubungan dengan pelimpahan
wewenang kepada manajer ini biasanya adalah pada aspek pengawasannya artinya,
sebagai pembantu pengurus para manajer koperasi pada umumnya belum mendapatkan
pelimpahan wewenang yang proporsional sesuai dengan kecakapan yang mereka
miliki. Di satu pihak, para pengurus koperasi cenderung memiliki keinginan yang
sangat kuat untuk terlibat dalam pengelolaan koperasi sehari-hari. Sedangkan di
pihak lain, para manajer koperasi kadang menyalahgunakan wewenang yang
dimilikinya, untuk memperkaya diri. (Mubyarto, 1992) Pengembangan Kelembagaan
Koperasi
Koperasi
mempunyai karakteristik khusus ditinjau dari keangotaannya yaitu anggota
sebagai pemilik (owner) sekaligus anggota sebagai pengguna jasa koperasi
(user), yang lebih dikenal dengan prinsip “dual identity’ anggota. Agar
koperasi dapat berfungsi dengan baik, maka “dual identity’ anggota harus
dilaksanakan dengan baik. Pencerminan sifat ganda anggota tersebut juga nampak
pada kelembagaan koperasi. Menurut Subyantoro (2008) bahwa dalam kelembagaan
koperasi terdapat dua peran yang mendukung kelembagaan koperasi, yaitu peran
kelembagaan kelompok berkoperasi (cooperative group) dan peran kelembagaan
usaha (cooperative enterprise). Kedua kelompok tersebut merupakan pencerminan
dua sifat ganda anggota koperasi yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus
pelanggan. Sehingga kualitas kelembagaan koperasi akan sangat dipengaruhi oleh
kualitas partisipasi anggota koperasi. Kualitas partisipasi anggota koperasi ditentukan
oleh faktor intern dan ekstern koperasi sebagai berikut :
Faktor Intern
Pengurus dan
pengawas koperasi yang lemah, hal ini disebabkan dipilihnya pengurus/pengawas
yang tidak memenuhi kualifikasi, sehingga kurang berfungsi sebagaimana
mestinya. Kualitas pelaksanaan RAT yang lemah. RAT merupakan pencerminan
demokrasi ekonomi. Kebanyakan anggota pasif sehingga RAT akhirnya hanya
didominasi oleh sekelompok orang tertentu. Hal ini disebabkan kesadaran anggota
yang masih rendah dan kegiatan usaha koperasi yang tidak dilandaskan pada
kepentingan ekonomi anggota, sehingga partisipasi anggota lemah. Masih banyak
koperasi yang dalam pengelolaannya berada pada “Skala usaha yang tidak
ekonomis” (diseconomies of scale) dalam jangka panjang, sehingga banyak anggota
koperasi yang merasa belum mendapatkan “kemanfaatan” dari koperasi. Untuk itu
koperasi perlu efisien, berspesialisasi.

Faktor
Ekstern
Kelemahan koperasi
antara lain terletak pada kerjasama antara koperasi dengan non koperasi.

Koperasi
harus mampu memanfaatkan strategi 3C ini, artinya koperasi dalam menghadapi
pesaingnya (non koperasi) harus mampu menciptakan nilai lebih dalam melayani
anggota. Dalam menghadapi pesaing, koperasi harus mampu mewujudkan LAC (long
average cost) yang berada di bawah LAC Non Koperasi (gambar 1), sehingga koperasi
akan lebih unggul. (Jochen, 1992)
Aspek sumber daya manusia
Masalah
sumber daya manusia merupakan masalah yang cukup dilematis bagi hampir semua
koperasi. Sebagai suatu badan usaha yang berbasis pada masyarakat golongan
ekonomi lemah, keterbelakangan sumber daya manusia merupakan masalah yang
lumrah bagi setiap koperasi. Andai pun koperasi mencoba menarik tenaga-tenaga
profesional dari luar anggotanya, namun karena keterbatasan sumber daya,
kemampuan koperasi untuk menarik tenaga-tenaga terbaik cenderung sangat
terbatas.
Aspek permodalan dan lingkungan eksternal
Salah
satu masalah serius dalam kaitannya dengan persoalan permodalan dan lingkungan
eksternal, koperasi adalah soal terbatasnya jumlah kredit yang dialokasikan
untuk sektor koperasi. Hal ini tentu sangat erat kaitannya dengan meluasnya
praktek kolusi atara sektor perbankan dengan perusahaan konglomerat. Kolusi
yang berkaitan dengan penyalahgunaan uang negara itu telah menyebabkan
terkonsentrasinya penyaluran modal kepada segelintir perusahaan konglomerat.
Hal ini tentu menyebabkan makin sempitnya ruang gerak koperasi
untuk
mengembangkan usahanya.
Kemitraan Koperasi dengan Badan usaha lain
Terdapat
3 bangun usaha dalam perekonomian Indonesia yaitu BUMN, BUMS dan BUMK (Badan Usaha
Milik Koperasi). Diantara 3 bangun usaha tersebut koperasi merupakan bangun
usaha yang paling lemah. Titik lemahnya sangat menonjol dalam aspek SDM dan
pengelolaannya. Untuk mewujudkan ketahanan ekonomi di Indonesia perlu upaya
menyelaraskan dan menyerasikan gerak usaha dari ketiga bangun usaha tersebut. Keselarasan
dan keserasian gerak usaha menuju suatu keseimbangan system akan dapat terwujud
jika terjalin integrasi solidaritas diantara ketiganya. Upaya pemerintah untuk
menjamin terjalinnya kemitraan perlu terus digalakkan, misalnya pembinaan koperasi
dengan melibatkan BUMN dan BUMS, pemberian kesempatan kepemilikan saham oleh
koperasi, kemudahan peminjaman modal, pola bapak angkat dll.
Peran Pemerintah
Peran
pemerintah dalam mewujudkan ketahanan ekonomi Indonesia menjadi sangat
kompleks, khususnya dalam mendorong dan membina koperasi. Diperlukan kebijakan
kebijakan dalam hal pendidikan koperasi, kelembagaan dan kemitraan usaha
koperasi. Peran pemerintah dalam membina dan mengembangkan koperasi seyogyanya
perlu memperhatikan kebebasan bagi koperasi untuk mengatur kehidupannya sendiri
agar koperasi mampu mewujudkan pelaksanaan prinsip koperasi. Pemerintah turun
tangan sebatas memberikan pengamanan, bimbingan dan pengarahan yang bertujuan
agar koperasi mampu menyelesaikan permasalahannya sendiri. Pemerintah cukup
pada tindakan yang
sesuai
asas “tut wuri handayani” (di belakang memberi kekuatan). Terkait dengan hal
tersebut, maka wujud peran pemerintah melalui pentahapan pembinaan koperasi
yang mencakup tahap ofisialisasi, tahap deofisialisasi dan tahap otonomi.

Dalam tahap
ofisialisasi, pemerintah memberi bimbingan dan pengawasan yang sedikit demi
sedikit dikurangi sehingga tercipta prakondisi yang nantinya menuju kepada
otonomi. Wujud peran pemerintah dalam membina koperasi hendaknya selalu
berorientasi pada kebijakan yang sejalan dengan usaha mengembangkan kehidupan
berkoperasi, mengarah kepada upaya terwujudnya otonomisasi koperasi dan
hendaknya memberi peluang terbukanya kemungkinan agar koperasi mampu bergerak
dalam sector industri dan atau produksi. Peran pemerintah hendaknya lebih
mendorong terhadap terbentuknya kerjasama dari ke tiga sektor perekonomian yang
saling mengisi dan menghidupi, karena ketiga sector tersebut harus dipersiapkan
sebagai asset ekonomi nasional yang saling mendukung demi terwujudnya ketahanan
ekonomi bangsa.
Pengertian Keanggotaan dan Organisasi Koperasi
·
Pengertian koperasi
adalah perkumpulan yang terdiri dari orang-orang yang umumnya berekonomi lemah secara
sukarela menggabungkan diri untuk mencapai suatu tujuan bersama dengan jalan
pembentukan perusahaan yang diawasi secara demokratis dimana masing-masing
anggota secara ikhlas turut memberikan modal yang dibutuhkan dan masing-masing
bersedia memikul resiko dan turut merasakan keuntungan yang timbul dari usaha
itu menurut pertimbangan yang adil.
·
Keanggotaan
koperasi, koperasi adalah kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Ini
berarti bahwa kekuatan dan perkembangan koperasi sangat tergantung pada
kuantitas dan kualitas anggotanya. Secara makro dapat dikatakan bahwa semakin
besar anggota koperasi dalam jumlah koperasi yang relatif lebih sedikit adalah
indikasi pertumbuhan koperasi yang sehat. Tetapi jumlah anggota yang besar saja
belum cukup sebagai indikasi yang baik. Karena itu diperlukan tingkat
partisipasi yang tinggi dari setiap anggota sehingga pembinaan anggota dalam
mencapai kualitas sumber daya manusia yang tinggi perlu terus diusahakan.
·
Struktur Organisasi
Koperasi
Koperasi
sebagaimana organisasi lainnya harus bisa menciptakan hubungan yang efektif
diantara orang- orang sedemikian rupa sehingga mereka dapat bekerjasama secara
efisien dan memperoleh kepuasan pribadi. Dalam melaksanakan tugas yang dipilih
di bawah kondisi lingkungan tertentu dengan maksud memperoleh tujuan
Adapun alat perlengkapan koperasi yaitu :
·
Rapat Anggota
Tahunan (RAT)
Tugasnya :
menetapkan AD Koperasi, menetapkan kebijaksanaan umum dan pelaksanaan
keputusan- keputusan dari koperasi yang ada di atasnya, memilih, mengangkat dan
memberhentikan pengurus, Badan Pemeriksa dan Badan Penasehat, menetapkan
rencana kerja anggaran belanja, pengesahan neraca dan kebijaksanaan pengurus
dalam bidang organisasi dan perusahaan.
·
Pengurus
Tugasnya :
Memimpin organisasi dan usaha koperasi, mewakili koperasi dimuka dan diluar
pengadilan, mencatat keluar masuknya anggota, mencatat mulai dan berakhirnya
masa jabatan pengurus, menyelenggarakan RAT, memberi pelayanan kepada anggota
dan masyarakat, melakukan pembukuan dan administrasi, membuat laporan dan
melaporkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa kepada RAT, meningkatkan
partisipasi, kesejahteraan dan ketrampilan anggota, bekerjasama dengan pihak
lain, meminta bantuan kepada pejabat.
Wewenang :
melakukan tindakan-tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan bagi
koperasi sesuai keputusan RAT.
Tanggung jawab
: menanggung segala kerugian yang diderita koperasi karena kelalaian atau
kesenjangan
yang dilakukan
oleh pengurus.
·
Manajer
Tugasnya :
mengkoordinasi seluruh kegiatan, memimpin dan melaksanakan kegiatan dan usaha
koperasi dan keuangan koperasi, memelihara sarana dan peralatan pelayanan
kepada anggota masyarakat.
·
Badan pemeriksa
Tugasnya :
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus.
Wewenang
meneliti segala catatan tentang hasil seluruh harta kekayaan koperasi dan
kebenaran pembukuan, mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dari
siapapun.
·
Dewan penasehat
Dewan
penasehat terdiri atas para ahli sesuai dengan bidang yang diperlukan oleh
koperasi yang bersangkutan.
·
Peranan pemerintah
Sebagian pihak
berpendapat bahwa salah satu penyebab lambannya perkembangan koperasi selama
ini adalah karena adanya campur tangan Departemen koperasi yang cenderung
berlebihan. Akibatnya koperasi tidak hanya menjadi sangat tergantung kepada
pemerintah, ia kemudian lebih terkesan sebagai lembaga pemerintah daripada
sebagai sebuah perusahaan yang otonom. (Baswir, 2000)
·
Konsep Demokrasi
Definisi
demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna
diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan. Dalam perkembangan zaman modern, ketika
kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak
mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminsi
dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari
pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat
langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu
seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai
wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya
terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk
mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara. (Lumintang, 2001)
·
Partisipasi dapat
diartikan
Sebagai suatu
proses dimana sekelompok orang (anggota) menemukan dan mengimplementasikan
ide-ide / gagasan koperasi. Melalui partisipasi, anggota sendiri yang
mengisyaratkan dan menyatakan kepentingannya, sumber-sumber daya dapat
digerakkan, keputusan-keputusan dapat dilaksanakan dan dievaluasi. (Ropke,
2003)
·
Strategi
Pengembangan Kelembagaan dan Koperasi
Mengembangkan
koperasi ternyata tidak semudah mengucapkannya walaupun berbagai upaya telah dilakukan
oleh pemerintah untuk memacu perkembangan organisasi gerakan rakyat ini,
hasilnya ternyata masih jauh dari memuaskan. Posisi koperasi dalam perekonomian
Indonesia masih tetap terbelakang, sedangkan kemampuannya dalam memberdayakan
perekonomian rakyat semakin banyak diragukan. Menyadari hal itu berbagai upaya
strategis untuk menanggulangi keterbelakangan koperasi, perlu mendapatkan
perhatian. Kendala-kendala internal koperasi harus segera disingkirkan.
Sedangkan kendala eskternal yang menghambat kelancaran koperasi harus segera
ditanggulangi
·
Pengembangan
Kelembagaan
Profesionalisme
kepengurusan merupakan syarat mutlak bagi perkembangan koperasi, maka adanya mekanisme
pemilihan pengurus yang lebih berkualitas, khususnya untuk koperasi yang
memiliki anggota lebih dari 1.000 orang, perlu dipikirkan bentuknya. Mekanisme
pemilihan melalui lembaga perwakilan adalah mekanisme yang jauh lebih berhasil
guna, dibandingkan pemilihan melalui rapat anggota tahunan. Dengan demikian,
adanya lembaga Dewan Perwakilan Anggota dalam tatanan kelembagaan koperasi
perlu
dipertimbangkan.
DPA inilah kemudian yang bertugas memilih dan mengevaluasi kinerja pengurus
tahun yang telah berlalu. Mekanisme pemilihan pengurus sebagaimana diusulkan,
kiranya jauh mampu menghasilkan pengurus yang profesional. Selain masalah
mekanisme pemilihan pengurus, fungsi lembaga pengurus itu sendiri perlu dikaji
ulang. Selama ini, dalam menetapkan fungsi pengurus, pengurus selalu
diasumsikan berasal dari anggota koperasi. Sedangkan pengelola usaha dan para pekerja
koperasi, yang berfungsi sebagai pembantu pengurus, adalah pekerja yang digaji,
bukan anggota koperasi. Bila pengurus pengelola dan para pekerja koperasi
semuanya adalah anggota koperasi, perbedaan fungsi pengurus dan pengelota tidak
diperlukan lagi. Bila DPA dapat diperlakukan sama seperti dewan komisaris pada
perusahaan perseroan, maka tanggung jawab pengelolaan koperasi haruslah
diserahkan sepenuhnya kepada pengurus, untuk itu pengurus serta segenap
aparatnya harus
menerima
imbalan dari koperasi. Dengan tatanan kelembagaan seperti itu, koperasi memang
kemudian seperti perusahaan yang berbentuk CV. Tetapi perlu diingat, yang turut
serta memiliki perusahaan dalam koperasi tidak hanya para pemimpin perusahaan
melainkan meliput segenap pekerja koperasi itu. Adapun lembaga badan pemeriksa
disatu pihak keberadaannya hendaknya disesuaikan dengan situasi koperasi,
sedangkan kedudukannya haruslah ditetapkan sejajar dengan pengurus. Dengan
perubahan-perubahan sebagaimana diusulkan itu, struktur organisasi koperasi
secara umum tentu ikut berubah. Secara umum, struktur koperasi tidak akan
banyak berbeda dibanding dengan struktur perseroan. Tapi ini bukan masalah.
Perbedaan koperasi dengan perseroan haruslah lebih ditekankan pada segi pemilikan,
serta hak setiap anggota untuk ikut menentukan arah perusahaan. Dengan struktur
tersebut diharapkan fungsi-fungsi pokok organisasi tidak saling tumpang tindih
sehingga tujuan koperasi dapat dicapai. Di samping itu pengurus harus mempunyai
program kerja jangka pendek maupun jangka panjang.
·
Kualitas Sumber
Daya Manusia
Sehubungan
dengan masalah sumber daya manusia ini, sebenarnya telah cukup banyak langkah
yang telah ditempuh oleh pemerintah untuk mengembangkan sumber daya koperasi.
Sebagai contoh adalah penyuluhan tentang koperasi, penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan bagi pihak-pihak yang terkait dengan gerakan koperasi. Pemberian
mata pelajaran manajemen koperasi pada SMU, pendirian SMU dan akademi koperasi
dengan biaya gerakan koperasi itu sendiri, serta pembinaan dan pengembangan
Institut koperasi Indonesia. Namun langkah-langkah itu tampaknya masih jauh
dari cukup untuk mendukung langkah-langkah tersebut, pengikut sertaan perguruan
tinggi umum non koperasi rasanya layak dipertimbangkan. Selama ini perguruan
tinggi umum non koperasi memang telah berperan dalam melakukan penelitian
koperasi. Namun peran yang dapat dilakukan sebenarnya tidak hanya sebatas itu. Ia
dapat pula berperan dalam mengembangkan sumber daya manusia koperasi untuk itu,
kualitas pengajaran mata kuliah perkoperasian di perguruan tinggi umum non
koperasi perlu ditingkatkan. Baik melalui pengembangan kurikulum mata kuliah
perkoperasian, penulisan bahan ajar melalui kuantitas dan kualitas dosen pengajar.
·
Permodalan dan
Pengaruh Lingkungan Eksternal
Masalah
permodalan telah lama disadari sebagai satu kendala pengembangan koperasi,
masalah tersebut terutama adalah keterbatasan permodalan koperasi. Masalah ini
terutama kecilnya perhatian sektor perbankan dalam mengucurkan kredit kepada
koperasi, dimana sektor perbankan lebih perpihak kepada perusahaan-perusahaan
konglomerat Untuk mengatasi persoalan itu maka dilakukannya upaya serius untuk
menyehatkan kondisi keuangan dan perbankan nasional jelas sangat diharapkan.
Selain itu, pemberian kemudahan pada koperasi untuk memperoleh kredit, baik
dengan menghilangkan prasyarat anggunan dan membebankan tingkat suku bunga yang
murah, selayaknya dipertimbangkan. Hanya dengan kondisi
keuangan dan perbankan yang sehat itulah distribusi modal dapat lebih
diratakan. Dengan lebih meratanya distribusi modal, maka akan terbuka ruang
yang lebih besar lagi bagi untuk mengejar ketertinggalan dan untuk mengurangi
makin tajamnya kesenjangan perekonomian Indonesia. Diperlukan upaya untuk
memperbesar modal dan memperbanyak unit usaha sehingga kinerja koperasi
meningkat.
·
Kemitraan koperasi
dengan badan usaha lain
Untuk menjamin
terjalinnya kemitraan perlu bekerja sama dengan BUMN dan BUMS, Pola Kemitraan dengan
Bapak Angkat / Pengusaha, dsb.
·
Peran Pemerintah
Peran
Pemerintah melalui pentahapan pembinaan koperasi yang mencakup tahap
ofisialisasi, tahap deofisialisasi dan tahap otonomi.
III.
Penutup
·
Kesimpulan
Berbagai upaya
strategis yang dapat dilakukan untuk menanggulangi keterbelakangan koperasi
perlu mendapatkan perhatian serius. Sehingga diperlukan strategi pengembangan
kelembagaan, kualitas sumber daya manusia, permodalan dan pengaruh lingkungan
eksternal, kemitraan koperasi dengan badan usaha lain, serta peran pemerintah.
Penyehatan kondisi keuangan dan perbankan nasional serta keberpihakan sektor
perbankan terhadap koperasi dapat membantu dalam meningkatkan kinerjanya.
Strategi pengembangan kelembagaan dan koperasi melalui sistem demokrasi dengan
musyawarah melalui RAT yang merupakan keputusan tertinggi. Khususnya dalam
mensukseskan Pemilu diperlukan strategi pengembangan kelembagaan dan koperasi
melalui sistem demokrasi untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan, di mana rakyat
dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
IV.
Penutup
Semangat
berkoperasi bagi setiap warga negara Indonesia sangat diperlukan dalam
pengembangan kelembagaan dan koperasi khususnya untuk mensukseskan pemilu
melalui sistem demokrasi di Indonesia.
V.
Daftar Pustaka
Baswir, Revrisond.
2000. Koperasi Indonesia. Penerbit BPFE. Yogyakarta.
Lumintang. J,
Yusgiantoro P., Brodjonegoro.S, Prakoso.B, Santoso B., Sudjana B., 2001
Pendidikan
Kewarganegaraan.
PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Mubyarto. 1992.
Strategi Pengembangan Kelembagaan Koperasi. Makalah Seminar, FE UGM-DEPKOP
Yogyakarta.
Ranupandojo,
Heidjirachman. 1992. Aspek Kelembagaan Koperasi. Makalah Seminar FE UGM –
DEPKOP.
Yogyakarta.
Ropke, Jochen.
1992. The Economic Theory of Cooperative Enterprise in Developping Countries.
Marburg.
Ropke, Jochen.
2003. Ekonomi Koperasi Salemba Empat. Jakarta.
Subyantoro, Arief. 2008.
Strategi Pengembangan Koperasi dalam Upaya Meningkatkan Ketahanan Ekonomi
Bangsa. UPN
“Veteran” Yogyakarta. Yogyakarta.
Sudarsono, Edilius.
2000. Manajemen Koperasi Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta.
UURI No.25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian.
Yustika, A.E. 2006
Ekonomi kelembagaan. Bayumedia Publishing. Malang.
Nama : Randi Nurprastyo
NPM/ Kelas :
25211848/2EB09
Fak./Jurusan :
Ekonomi/Akuntansi
Tahun :
2012
0 komentar:
Posting Komentar