Review 3 : Pembahasan
Pengaruh
Ukuran Koperasi Dan Jenis Koperasi
Terhadap
Kualitas Sistem Pengendalian Intern
(Studi Kasus Pada Koperasi Di Purworejo )
Oleh :
Astri Ken Palupi
Anis Chariri, S.E., M.Com, Ph.D., Akt
Fakultas Ekonomi Undip
1. TELAAH
PUSTAKA
·
Teori Keagenan
Teori keagenan dapat dipandang sebagai
suatu model kontraktual antara dua atau lebih orang (pihak), dimana salah satu
pihak disebut agent dan pihak yang lain disebut principal. Principal
merupakan pihak yang memberikan suatu amanah kepada agent untuk
melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Agent
berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diamanat oleh prinsipal
kepadanya. Wewenang dan tanggung jawab principal maupun agent diatur
dalam kontrak kerja atas persetujuan bersama (Mursalim, 2005). Berdasarkan
teori keagenan tersebut maka sistem pengendalian intern dirasa sangat penting
bagi sebuah organisasi untuk menghindari konflik kepentingan yang terjadi
antara principal dan agent. Sistem pengendalian intern berfungsi
untuk mengawasi tugas dan fungsi masing-masing unit bagian, sehingga setiap
unit bagian memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Koperasi memiliki
perangkat organisasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat
anggota memiliki hak untuk memberikan tugas kepada pengurus dan pengawas dalam
koperasi. Sebaliknya pengurus dan pengawas koperasi bertanggung jawab untuk
memberikan laporan pertanggungjawabannya kepada rapat anggota. Dalam hal ini
sistem pengendalian intern sangat diperlukan untuk mengawasi tugas dan tanggung
jawab setiap fungsi. Sehingga dapat mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak
yang tidak berwenang atas tugas tiap fungsi.
·
Pengertian Koperasi
Koperasi secara harfiah berasal dari bahasa
Inggris “Coperation” yang terdiri dari dua suku kata, yaitu ”co”
yang berarti bersama dan “operation” yang artinya bekerja. Jadi secara
keseluruhan koperasi berarti bekerja sama. Menurut pengertian umum, koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang yang bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 1 tentang perkoperasian,
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan berlandaskan kegiatan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
·
Ukuran Koperasi
Berdasarkan omzetnya ukuran koperasi
diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu koperasi besar, koperasi
menengah, dan koperasi kecil.
1. Koperasi
besar mempunyai omzet per tahun diatas Rp 1 Milyar.
2. Koperasi
menengah mempunyai omzet per tahun antara Rp 500 juta - Rp 1 M.
3. Koperasi
kecil mempunyai omzet per tahun kurang dari Rp 500 juta.
·
Jenis Koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992
pasal 16 jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan
ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri dari lima jenis, yaitu:
1. Koperasi
simpan pinjam
2. Koperasi
konsumen
3. Koperasi
produsen
4. Koperasi
pemasaran
5. Koperasi
jasa
·
Pengertian Sistem Pengendalian Intern
Pengendalian intern merupakan kegiatan yang
sangat penting dalam pencapaian tujuan usaha. Menurut Standar Auditing Seksi
319 paragraf 06 mendefinisikan pengendalian internal sebagai suatu proses yang
dijalankan dewan komisaris, manajemen, dan personel lain entitas yang didesain
untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan,
yaitu keandalan laporan keuangan, efektivitas dan efisiensi operasi, kepatuhan
terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
·
Komponen Pengendalian Intern
Standar
Auditing Seksi 319 Pertimbangan atas Pengendalian Intern dalam Audit Laporan
Keuangan Lampiran A paragrap 84 menjelaskan lima komponen pengendalian
intern yang kaitannya dengan audit atas laporan keuangan, yaitu lingkungan
pengendalian, penaksiran
risiko, aktivitas
pengendalian, informasi
dan komunikasi, pemantauan.
·
Peraturan Untuk Sistem Pengendalian Intern
Koperasi
Sistem pengendalian intern merupakan
kebijakan dan prosedur yang dijalankan oleh pengawas, pengurus, dan manajemen
koperasi untuk mengamankan kekayaan koperasi dan memberikan keyakinan yang
memadai tentang keandalan informasi laporan pertanggungjawaban keuangan,
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam menunjang efektifitas dan
efisiensi operasi. Untuk menunjang pelaksanaan pengendalian intern pada koperasi
maka Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengeluarkan
peraturan menteri nomor 21 tahun 2008 tentang pedoman pengawasan koperasi simpan
pinjam dan unit simpan pinjam koperasi. Di dalam peraturan ini diberikan
petunjuk teknis pemeriksaan atas laporan keuangan. Petunjuk teknis ini disusun
dalam rangka memberikan acuan bagi pengawas dalam melakukan kegiatan
pemeriksaan atas laporan keuangan koperasi. Peraturan ini memberikan
langkah-langkah kerja serta prosedur pemeriksaan bagi koperasi simpan pinjam
dan semua jenis koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam di dalamnya.
·
Sistem Pengendalian Intern dalam Standar
Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK – ETAP)
SAK ETAP dimaksudkan untuk digunakan oleh
Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), yaitu entitas yang tidak memiliki
akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan
umum bagi pengguna eksternal. Penggunaan SAK ETAP lebih mudah dalam
implementasinya, tetapi tetap memberikan informasi yang handal dalam penyajian
laporan keuangan. Apabila tidak ada peraturan tertentu dalam SAK ETAP untuk
transaksi maka entitas harus menetapkan suatu kebijakan akuntansi yang
menghasilkan informasi yang relevan dan handal bagi pemakai. Entitas yang
menggunakan SAK ETAP harus secara eksplisit menyatakan secara penuh atas
kepatuhan terhadap SAK ETAP dalam catatan laporan keuangan. Entitas diwajibkan
untuk menyajikan laporan keuangan minimal satu kali dalam setahun.
·
Kerangka Pemikiran
Adapun kerangka pemikiran dalam penelitian
ini adalah seperti berikut:

·
Hipotesis
Berdasarkan kerangka pemikiran tersebut di
atas, maka dirumuskan hipotesis berikut ini:
H1: Ukuran koperasi (X1)
berpengaruh positif terhadap kualitas sistem pengendalian intern.
H2: Jenis koperasi (X2)
berpengaruh positif terhadap kualitas sistem pengendalian intern.
METODE PENELITIAN
Variabel Penelitian
Variabel Dependen (Y)
Variabel dependen atau variabel terikat
yaitu variabel yang menjadi perhatian utama peneliti. Dalam penelitian ini yang
menjadi variabel Y adalah kualitas sistem pengendalian intern. Tiap-tiap
pertanyan terdiri dari dua jawaban yaitu “YA” dan “TIDAK”. Apabila jawabannya
“YA” maka diberi nilai 2 dan untuk jawaban “TIDAK” diberi nilai 1.
Variabel Independen (X)
Variabel independen atau variabel bebas
yaitu variabel yang mempengaruhi variabel terikat, entah secara positif atau
negatif. Dalam penelitian ini yang menjadi variabel X adalah ukuran koperasi
dan jenis koperasi. Penilaian statistik untuk koperasi berukuran besar diberi
nilai 3, koperasi menengah bernilai 2, dan koperasi kecil diberi nilai 1.
Penilaian untuk jenis koperasi berkisar antara 1-5, yaitu koperasi konsumen
diberi nilai 1, koperasi simpan pinjam nilai 2, koperasi produsen bernilai 3,
koperasi jasa diberikan nilai 4, dan untuk koperasi pemasaran bernilai 5.
Populasi dan Sampel
Populasi
Populasi dalam penelitian ini adalah
koperasi-koperasi yang berada di Purworejo.
Sampel
Penelitian ini menggunakan rumus Slovin
untuk menentukan jumlah sampel minimal.
Nama : Randi
Nurprastyo
NPM/ Kelas : 25211848/2EB09
Fak./Jurusan : Ekonomi/Akuntansi
Tahun : 2012
0 komentar:
Posting Komentar