Review 4 :
Pembahasan
Implementasi Perluasan Istilah
Tender dalam Pasal 22 UU
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Prakt ik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Dr.
Anna Maria Tri Anggraini, S.H., M.H.
3.
Putusan KPPU No.
15/KPPU-L/2007 tentang Lelang Pembangunan Mall di Kota Prabumulih Tahun 2006
Perkara
bermula dari adanya lelang pembangunan Mall di Kota Prabumulih tahun 2006, yang
melibatkan PT Prabu Makmur selaku Terlapor I, PT Sungai Musi Perdana (PT. SMP)
selaku Terlapor II, PT Putra Prabu selaku Terlapor III, PT Makassar Putra
Perkasa (PT. MPP) selaku Terlapor IV, PT Alexindo Sekawan selaku Terlapor V, PT
Lematang Sentana selaku Terlapor VI dan Ketua Panitia Lelang Barang/Jasa Pembangunan
Mall Kota Prabumulih selaku Terlapor VII. KPPU kemudian mengadakan pemeriksaan,
di mana berdasarkan pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa sebelum diadakannya
pelelangan, Terlapor I dengan pemiliknya Ferry Soelisthio merupakan
satu-satunya peserta lelang yang melakukan pemaparan/presentasi kepada Plt.
Walikota terkait dengan rencananya untuk pembangunan Mall. Berdasarkan saran
dari Terlapor VII yang mengacu pada ketentuan PP No. 06 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Terlapor I diminta untuk mencari
perusahaan lainnya sebagai peserta pendamping agar jumlah peserta yang
mendaftar dapat memenuhi persyaratan yang sah, yaitu minimal 5 (lima)
perusahaan yang mendaftar. Untuk keperluan tersebut, Terlapor I kemudian
memasukkan ketiga perusahaannya, yaitu Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor
IV. Selain ketiga perusahaannya, Terlapor I juga memasukkan Terlapor V dan
Terlapor VI untuk menjadi peserta lelang. Ferry Soelisthio juga sudah menjual
rencana kios-kios kepada para pedagang dari Prabumulih maupun dari Palembang
atas nama rekening Terlapor III. Tindakan ini merupakan tindakan yang memastikan
bahwa salah satu perusahaan milik Ferry Soelistiho adalah pemenang dalam lelang
tersebut.
Dalam
pemeriksaan, ditemukan juga bahwa Ferry Soelisthio meminta Freddy Effendy untuk
mewakili Alex Suherman (Direktur PT. Alexindo Sekawan) dan Andy mewakili Jusuf
Chandra (Direktur dan Pemilik PT. Lematang Sentana) yang berperan sebagai
pendamping PT. Prabu Makmur. Jusuf Chandra mengaku tidak pernah mengikuti
lelang. Semua dokumen penawaran PT. Lematang Sentana sebagian ada yang
dipalsukan, dan Alex Suherman juga pernah meminjam dokumen perusahaan tersebut
yang berisi company profile, SBU, SIUP, dan dokumen lainnya.
Pada 10
Oktober 2006, Panitia mengumumkan pelelangan umum dengan mengundang investor
untuk mengikuti lelang pembangunan Mall. Terdapat tujuh perusahaan yang
mendaftar dan mengambil dokumen, serta memasukkan dokumen penawaran, yaitu
Terlapor I s/d Terlapor VI, dan PT Tiga Reka Persada (selanjutnya PT TRP). Lelang
pertama ini gagal karena dari seluruh peserta tidak ada yang sah sehingga
panitia mengusulkan kepada Walikota Prabumulih untuk diadakan pelelangan ulang.
Pada 3 November 2006, panitia kembali mengumumkan lelang, dan tujuh perusahaan
yang merupakan peserta yang sama dengan lelang pertama memasukkan dokumen penawaran.45 Tanggal 20 November 2006 dilakukan pembukaan penawaran terhadap 7
perusahaan yang telah memasukkan dokumen penawaran, yang hasilnya:
Tabel 2:
Penawaran Para Peserta Tender Prabumulih
No
|
Peserta
|
Harga
|
Penawaran (Rp) Kontribusi
|
1
|
PT MPP
|
78.234.424.000
|
600.000.000
|
2
|
PT Prabu Makmur
|
89.688.340.000
|
4.000.000.000
|
3
|
PT SMP
|
90.138.260.000
|
3.000.000.000
|
4
|
PT TRP
|
76.000.000.000
|
1.080.000.000
|
5
|
PT Lematang Sentana
|
85.463.500.000
|
570.000.000
|
6
|
PT Alexindo Sekawan
|
73.825.000.000
|
610.000.000
|
7
|
PT Putra Prabu
|
91.474.500.000
|
7.500.000.000
|
Pada
pembukaan dokumen penawaran, surat penawaran dari PT Putra Prabu dan PT TRP
nilai penawaran angka dengan huruf tidak sama.47 Surat
penawaran PT Putra Prabu kemudian dinyatakan tidak sah karena hal tersebut,
padahal penawarannya memiliki nilai kontribusi terbesar dan tidak ada ketentuan
dalam RKS yang menyatakan bahwa dalam pembukaan dokumen sudah dapat
menggugurkan peserta. Selain itu, surat penawaran PT TRP tidak digugurkan,
walaupun hal ini disebabkan karena adanya ketidaktelitian ketua panitia lelang
dalam melihat dokumen penawaran dari PT TRP.48 Tindakan
panitia lelang yang menggugurkan PT Putra Prabu menyebabkan terjadinya potensi kerugian
pendapatan Pemerintah Kota Prabumulih sebesar 87,5 miliar rupiah yang berasal
dari selisih kontribusi PT Putra Prabu dengan PT Prabu Makmur selama 25 tahun. Pada
21 November 2006, setelah dilakukan evaluasi dokumen terhadap enam peserta
lelang, terdapat empat peserta yang dinyatakan tidak lolos evaluasi
administrasi, yaitu PT TRP, PT Alexindo Sekawan, PT MPP, dan PT Lematang
Sentana. Kemudian pada 28 November 2006, panitia mengusulkan kepada Pengelola
lelang pembangunan mall Kota Prabumulih untuk menetapkan pemenang sebagai
berikut:
Tabel 3:
Penawaran Para Peserta Tender Prabumulih
Usulan
|
Peserta
|
Harga
Penawaran
(Rp)
|
Harga
Terkoreksi
(Rp)
|
Kontribusi
|
Calon
Pemenang
I
|
PT
Prabu
Makmur
|
89.688.340.000
|
90.014.371.000
|
4.000.000.000
|
Calon
Pemenang
II
|
PT SMP
|
90.138.260.000
|
90.483.097.000
|
3.000.000.000
|
Berdasarkan
usulan tersebut, pada 30 November 2006, Panitia mengumumkan PT Prabu Makmur
sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan mall Kota Prabumulih.
Dalam
perkara di atas, Panitia melakukan lelang untuk memilih investor guna
pembangunan Pasar Modern Prabumulih. Dalam hal ini, Pemda akan menyerahkan
tanahnya kepada investor untuk didirikan mall di atasnya, dan pihak investor
mendapatkan hak untuk menyewakan unit-unit mall tersebut, sementara Pemda akan menerima
kontribusi setiap tahunnya selama 25 tahun. Melalui Keputusan Walikota
Prabumulih Nomor: 367/KPTS/IV/2006 tanggal 5 Oktober 2008 kemudian dibentuk
Panitia Lelang Barang/Jasa Pembangunan Mall Kota Prabumulih.50 Berdasarkan Keputusan a quo, Panitia mengumumkan
pelelangan umum tentang undangan kepada investor (penyedia barang/jasa) bidang
arsitektur sub bidang gedung dan pabrik untuk mengikuti lelang pembangunan mall
di kota Prabumulih. Pelelangan umum
termasuk cakupan dasar tender dalam Pedoman Pasal 22. Tender ditujukan kepada
investor untuk mengajukan penawaran harga dalam rangka pembangunan mall, yaitu untuk
membangun mall dan mengoperasikannya dalam kurun waktu tertentu dengan
memberikan kontribusi kepada Pemda selama kurun waktu tersebut. Sehingga dalam
perkara a quo, tender adalah termasuk dalam pengertian tender untuk
menyediakan jasa. Tender dibuktikan dengan adanya pengumuman lelang pembangunan
mall oleh Panitia, dan adanya penawaran dari tujuh perusahaan yang mendaftar
dan mengambil dokumen serta memasukkan dokumen penawaran, yaitu PT MPP, PT SMP,
PT Prabu Makmur, PT TRP, PT Lematang Sentana, PT Alexindo Sekawan, dan PT Putra
Prabu.
Pasal 7
ayat (1) Keppres No. 80/2003 telah menetapkan secara limitatif ruang lingkup
berlakunya keppres ini, antara lain adalah untuk pengadaan barang/jasa yang
pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD. Mengacu
kepada pasal tersebut, maka tender pembangunan mall di Kota Prabumulih harus
sesuai dengan ketentuan keppres tersebut. Dalam Keppres No. 80/2003 disebutkan bahwa
sistem pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan metode pelelangan umum,
pelelangan terbatas, pemilihan langsung, dan penunjukan langsung. Dalam Pedoman
Pasal 22, selain metodemetode tersebut, tender juga dapat dilakukan melalui
tender terbuka dan tender terbatas. Dalam perkara a quo, tender
dilakukan dengan metode pelelangan umum.
UNCTAD
menyatakan bahwa tender kolusif pada dasarnya bersifat anti persaingan karena
melanggar tujuan tender yang sesungguhnya, yaitu mendapatkan barang dan jasa
dengan harga dan kondisi yang paling menguntungkan.53 Kondisi
yang paling menguntungkan diperoleh bila penawaran tender dilakukan dengan
secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil tidak
diskriminatif, dan akuntabel, bila tidak maka konspirasi atau persekongkolan
dalam penawaran tender dapat terjadi. Hal ini sejalan dengan yang diatur dalam
Pedoman Pasal 22, bahwa prinsip-prinsip umum yang perlu diperhatikan dalam
tender adalah transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan
terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian, serta
non-diskriminatif.
Dalam
pelaksanaan tender Mall Prabumulih, terdapat perlakuan diskriminatif oleh
Panitia, yaitu dengan menyatakan tidak sah surat penawaran PT Putra Prabu
karena adanya perbedaan nilai penawaran dalam angka dan huruf, padahal surat
penawaran PT TRP yang juga terdapat perbedaan nilai penawaran, namun tidak
digugurkan.54 Selain itu, tidak ada ketentuan dalam RKS yang menyatakan bahwa
dalam pembukaan dokumen sudah dapat menggugurkan peserta, Panitia menggugurkan
PT Putra Prabu hanya berdasarkan kebiasaan.55 Tindakan panitia
lelang yang menggugurkan PT Putra Prabu menyebabkan terjadinya potensi kerugian
pendapatan Pemerintah Kota Prabumulih sebesar 87,5 miliar rupiah yang berasal
dari selisih kontribusi PT Putra Prabu dengan PT Prabu Makmur selama 25 tahun.
Tujuan
tender adalah untuk mendapatkan barang dan jasa dengan harga dan kondisi yang
paling menguntungkan. Harga yang paling menguntungkan ini termasuk harga
terendah atau harga tertinggi. Tender dalam perkara Prabumulih masuk dalam
kedua harga tersebut, di mana penawaran yang paling menguntungkan (harga
terbaik) dalam memborong suatu pekerjaan adalah penawaran terendah yang ditawarkan
peserta tender, dan harga yang paling menguntungkan dalam kontribusi yang dapat
diberikan adalah penawaran tertinggi.. Harga terbaik dapat diperoleh apabila
ada persaingan dalam mengajukan penawaran harga oleh peserta tender. Namun
dalam perkara a quo, tindakan Ferry Soelisthio yang memasukkan ketiga
perusahaannya dan dua perusahaan lain dengan maksud untuk dapat memenuhi persyaratan
sah jumlah peserta lelang sesuai dengan PP No. 6 Tahun 2006, telah
menghilangkan unsur persaingan dalam tender ini. Hal ini dilakukan atas dasar
saran dari Panitia yang meminta Ferry Soelisthio untuk mencari pendamping agar
syarat sah peserta tender dapat terpenuhi. Sehingga walaupun tender dilakukan
dengan pelelangan umum, tetapi prinsip kompetisi dalam tender telah diabaikan.
0 komentar:
Posting Komentar