Review 2 :
Pembahasan
Implementasi Perluasan Istilah
Tender dalam Pasal 22 UU
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Prakt ik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Dr.
Anna Maria Tri Anggraini, S.H., M.H.
1.
Putusan KPPU No.
03/KPPU-I/2002 tentang Perkara Divestasi Saham dan Convertible Bonds PT.
Indomobil Sukses Internasional
Perkara
ini berawal ketika PT Salim Group harus menyelesaikan utang Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI) dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Pelunasan utang dilakukan dengan cara penyerahan aset Salim Group kepada BPPN,
salah satunya adalah aset PT Indomobil Sukses Internasional (selanjutnya PT
IMSI). Semua aset yang berwujud dari PT IMSI tersebut dikelola oleh PT Holkido Perkasa
(selanjutnya PT Holkido).19 Pada tanggal 20
November 2001, melalui surat kabar Bisnis Indonesia dan The Jakarta Post, PT
Deloitte & Touche FAS (selanjutnya PT DTT) bertindak atas nama BPPN dan PT
Holkido,20 mengumumkan akan menjual seluruh kepemilikan saham PT Holkido di
PT IMSI dan conververtible bonds21 yang diterbitkan
PT Holkido dan BPPN.22 Kemudian adanya
pemberitaan di beberapa media massa yang terbit pada bulan Desember 2001 dan
beberapa edisi kemudian tentang adanya kejanggalan dalam proses tender
divestasi saham PT IMSI, membuat KPPU berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan.
Kejanggalan tersebut di antaranya adalah harga yang dianggap terlalu rendah,
jangka waktu pelaksanaan tender yang singkat, jumlah peserta tender yang
terbatas, dan adanya pelanggaran prosedur.23
Atas
informasi tersebut, KPPU membentuk Tim Monitoring dan berdasarkan hasil
monitoring diputuskan untuk melakukan Pemeriksaan Pendahuluan pada 4 Februari
2002 sampai dengan 19 Maret 2002. Dalam pemeriksaan pendahuluan, KPPU telah
mendengar keterangan dari PT Holkido Perkasa (Terlapor I), PT Trimegah
Securities (Terlapor II), dan PT Cipta Sarana Duta Perkasa (Terlapor III).
Selain itu, KPPU juga mendengar keterangan saksi-saksi, yaitu BPPN, PT DTT, PT
Bhakti Asset Management (PT BAM), PT Alpha Securitas Indonesia (PT ASI), PT
Bank Danamon Indonesia, Pranata Hajadi, PT Pricewaterhouse Coopers (PT PWC).
Dari hasil
pemeriksaan pendahuluan ditemukan adanya indikasi pelanggaran UU Nomor 5 Tahun
1999 sehingga kemudian dilakukan Pemeriksaan Lanjutan dan kemudian menetapkan
untuk meningkatkan status saksi Pranata Hajadi, PT. MMI, Parallax Capital
Management, PT BAM dan PT ASI masing-masing menjadi Terlapor IV, Terlapor VI,
Terlapor VII, Terlapor VIII dan Terlapor IX. Kemudian dari hasil pemeriksaan
170 surat dan dokumen serta saksi-saksi, KPPU menemukan adanya persekongkolan dalam
pelaksanaan tender24 penjualan saham
Indomobil.
Sinyalemen
persekongkolan dalam pelaksanaan tender penjualan saham Indomobil dapat
terlihat ketika BPPN dan PT Holdiko tetap menerima penyerahan dokumen final
bid (penawaran akhir) dari PT CSDP, meskipun penyerahannya melebihi batas
waktu yang telah ditetapkan, dan menerima PT CSDP sebagai pemenang meskipun mengetahui
telah terjadi perubahan total pemegang saham PT CSDP berikut komisaris dan
direksinya. Padahal, sesuai ketentuan tidak diperbolehkan ada perubahan apa pun
selama 60 hari terhitung sejak batas akhir waktu penawaran tanggal 4 Desember
2002. BPPN juga tetap menerima PT BAM sebagai peserta tender. Padahal, PT. BAM
baru menandatangani Confidentiality Agreement tanggal 3 Desember 2001,
sementara batas waktu penawaran tanggal 4 Desember 2001. Sementara peranan
Trimegah adalah membantu PT CSDP mendapatkan Info Memo, prosedur
pengajuan penawaran, draf Conditional Share Purchase and Loan Transfer
Agreement (CSPLTA) kepada PT CSDP. Seharusnya PT CSDP tidak berhak
mendapatkannya, karena tidak menandatangani Confidentiality Agreement.
Tidak hanya itu, PT Trimegah juga memberi kemudahan kepada Pranata Hajadi, yang
sebelumnya menjadi investor tunggal PT ASI, untuk menjadi investor PT CSDP,
sebelum PT CSDP dinyatakan sebagai pemenang tender. Pranata Hajadi adalah juga
Direktur Utama PT Eka Surya Indah Pratama (PT ESIP), anggota grup dari PT
Trimegah. PT ESIP disiapkan oleh PT Trimegah untuk pengambilalihan perusahaan
lain. Demikian juga PT CSDP. Dengan kata lain, PT CSDP, PT ESIP, dan PT
Trimegah adalah satu grup.25
Kejanggalan
lain dalam proses penawaran saham tersebut adalah adanya pengajuan permintaan one
to one meeting dalam waktu yang hampir bersamaan dari PT ASI dan PT
Trimegah, guna membicarakan mark up terhadap CPSLTA antara tanggal 30
dan 31 November 2001, berupa antara lain penghilangan escrow account, peniadaan
bid deposit tambahan sebesar 50 miliar rupiah, dan penghilangan
persyaratan mengenai “any of their affiliates and their related parties”.26
Akhirnya
pada 4 Desember 2001, pihak penjual telah memberitahukan PT CSDP secara verbal
bahwa perusahaan tersebut merupakan calon pemenang tender,27 padahal pengumuman tender baru dilakukan pada 5 Desember 2001.
pengumuman pemenang tender tersebut juga menimbulkan permasalahan mengingat
belum mendapatkan rekomendasi secara resmi oleh Deputi Ketua Asset Management Investment
dan Deputi Ketua Risk Management. Kedua Deputi tersebut baru memberikan
rekomendasi persetujuan pemenang tender pada 10 dan 11 Desember 2001.
Dalam
putusan perkara Indomobil, KPPU telah “memperluas” pengertian tender dengan mempertimbangkan
bahwa tawaran mengajukan harga meliputi tawaran untuk pembelian dan tawaran untuk
penjualan, di mana cakupan ‘barang’ meliputi barang berwujud (tangible)
dan barang tidak berwujud (intangible). Pengertian tersebut berbeda
dengan pengertian tender menurut Penjelasan Pasal 22. Cakupan tender dalam Penjelasan
Pasal 22 hanya terbatas pada tender untuk memborong pekerjaan, pengadaan
barang, atau penyediaan jasa. Jadi lazimnya, dalam pengertian tender di sini
adalah siapa yang dapat mengajukan harga penawaran terendah yang akan
ditetapkan menjadi pemenang. Sebaliknya, dalam tender penjualan saham dan convertible
bonds PT IMSI, yang ditetapkan sebagai pemenang adalah peserta tender yang
mengajukan penawaran tertinggi, dalam hal ini adalah PT CSDP. Adanya perbedaan
ini yang membuat sebagian kalangan berpendapat bahwa KPPU tidak memiliki
otoritas untuk melakukan pemeriksaan terhadap masalah tender penjualan saham, karena
saham bukan merupakan barang dan atau jasa.28
Uraian
perkara di atas menunjukkan, bahwa pengajuan penawaran harga dalam divestasi saham
dan convertible bonds PT IMSI adalah termasuk dalam kategori tender. Hal
ini sesuai dengan pengertian tender yang telah diperluas dalam Pedoman Pasal 22
yang menyatakan, bahwa selain adanya pernyataan memborong dan/atau mengadakan, juga
terdapat pernyataan membeli dan menjual, untuk lebih jelasnya dalam Pedoman
Pasal 22, pengertian tender tersebut mencakup mencakup tawaran untuk:
a. memborong
atau melaksanakan suatu pekerjaan.
b. mengadakan
barang dan atau jasa.
c. membeli
suatu barang dan atau jasa
d. menjual suatu
barang dan atau jasa
e.
KPPU
berpendapat bahwa tender merupakan alat untuk mencapai tujuan pokok tender,
yaitu memperoleh penawaran harga terendah atas barang dan jasa dengan kualitas
terbaik dalam kegiatan tender pembelian dan atau memperoleh harga tertinggi
dalam tender penjualan.29 Prinsip-prinsip umum
yang perlu diperhatikan dalam tender adalah transparansi, penghargaan atas
uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas,
proses penilaian, serta non-diskriminatif.
Salah satu
manifestasi prinsip transparansi adalah pelaksanaan tender melalui penawaran
umum. Prinsip ini sebenarnya telah dipenuhi dalam penjualan saham PT IMSI,
yaitu dibuktikan dengan disebarkannya 135 undangan kepada calon investor oleh
Holkido, di samping melakukan press conference serta memasang iklan di
koran serta memuatnya di website. Ini menunjukkan bahwa PT Holkido telah
membuka kesempatan bagi masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi
kualifikasi dapat mengikutinya. Namun waktu pelaksanaan tender yang terlalu
singkat, telah berimplikasi untuk menghambat masuknya calon peserta tender yang
lain, sehingga menghilangkan
prinsip
kompetisi dalam tender.
Sementara
pelanggaran terhadap prinsip proses penilaian dan nondiskriminatif dapat
dilihat dari adanya tindakan-tindakan penjual, di antaranya:
I.
Pihak penjual tetap menerima Confidentiallity Agreement PT
BAM pada tanggal 3 Desember 2001,
meskipun sesuai ketentuan harus diserahkan pada 26 November 2001, sehingga
seharusnya ditolak dan PT BAM tidak bisa menjadi peserta tender. Penjual
juga tetap menerima dokumen tender PT BAM yang tidak menyebutkan dan
menyampaikan nama anggota konsorsiumnya.
II.
Menurut ketentuan dalam Procedures for The Submission of Bid,
penyerahan bid paling lambat tanggal 4 Desember 2008 pukul 16.00
WIB, namun penjual tetap menerima dokumen final bid dari PT BAM yang
diserahkan pukul 16.23 WIB dan PT CSDP30 yang
diserahkan pukul 16.30 WIB.
III.
Pihak penjual menerima dan tetap memproses keikutsertaan ketiga
peserta tender meskipun mereka tidak memberikan Warranty Letter dan
tidak menyebutkan Consortium Identity.
Penulis
berpendapat bahwa adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap prinsip-prinsip
tender di atas, merupakan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat yang
mengarah pada dugaan adanya persekongkolan dalam tender divestasi saham dan convertible
bonds PT IMSI, yang mana merupakan kewenangan KPPU untuk menilai dan
membuktikan tentang hal tersebut, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 huruf b
UU No. 5 Tahun 1999.
0 komentar:
Posting Komentar