Review 3 :
Pembahasan
Implementasi Perluasan Istilah
Tender dalam Pasal 22 UU
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Prakt ik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Dr.
Anna Maria Tri Anggraini, S.H., M.H.
2. Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2004 tentang Divestasi Dua Unit Tanker Very
Large Crude Carrier PT. Pertamina
Perkara
kasus penjualan dua unit tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) Nomor
Hull 1540 dan 1541 milik PT Pertamina (selanjutnya divestasi VLCC)31 pada awalnya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) sejak tahun 2004 karena adanya dugaan korupsi.32 Namun
sebelum KPK menyelesaikan menyelesaikan penyelidikannya, KPPU telah
memutus bersalah adanya praktik diskriminasi terhadap
pelaku
usaha tertentu dan persekongkolan tender oleh para pihak yang terlibat dalam
divestasi VLCC
KPPU
melakukan pemeriksaan terhadap divestasi VLCC berdasarkan laporan ke KPPU
tanggal 29 Juni dan 9 Juli 2004, terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dalam proses tender
divestasi VLCC, yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero - Terlapor I,
selanjutnya Pertamina), Goldman Sachs, Pte (Singapore – Terlapor II,
selanjutnya Goldman Sachs), Frontline, Ltd. (Terlapor III), PT Corfina
Mitrakreasi (Terlapor IV, selanjutnya Corfina), dan PT Perusahaan Pelayaran
Equinox (Terlapor V, selanjutnya Equinox). Indikasi yang dilaporkan adalah: pertama,
penunjukan Goldman Sachs sebagai financial advisor dan arranger tidak
dilakukan melalui proses tender terbuka. Kedua, tidak ada urgensi yang
dapat membenarkan penunjukkan langsung Goldman Sachs. ketiga, proses
penentuan pemenang divestasi VLCC ditetapkan melalui penilaian yang tidak jelas
dan tidak konsisten.34
Penunjukan
konsultan (financial advisor dan arranger) divestasi VLCC menjadi
embrio persekongkolan tender. Pada saat Goldman Sachs ditunjuk sebagai financial
advisor dan arranger, Pertamina telah mempunyai konsultan untuk
divestasi VLCC yaitu PT Bahana Securities. Pada 23 Maret 2004, Japan Marines
memenangkan tender sebagai konsultan studi kelayakan. Namun pada 10 Mei 2004, PT
Bahana Securities diberhentikan dari tugasnya. Pemberhentian tersebut diduga
berkaitan dengan penunjukan Goldman Sachs sebagai financial advisor dan arranger
pada 23 April 2004.
Penunjukan
Goldman Sachs tersebut tidak melalui tender karena adanya alasan mendesak.
Padahal, menurut Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina No. 077/C0000/2000/SO
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pertamina/KPS/JOB/TAC
(selanjutnya SK 077), metode pengadaan barang/jasa di Pertamina dapat dilakukan
dengan cara pelelangan, pemilihan langsung, penunjukan langsung, dan swakelola.
Definisi ‘keadaan mendesak’ menurut Bab IV huruf A angka 3 huruf c angka 10 SK
077 adalah pekerjaan yang sifatnya mendadak (di luar rencana) yang apabila
tidak dilaksanakan akan mengakibatkan kerugian yang lebih besar. Divestasi VLCC
sudah direncanakan sejak 6 April 2004, sehingga penunjukan financial advisor
dan arranger bukan pekerjaan yang bersifat mendadak. Selain itu,
tidak ada ancaman kerugian yang lebih besar apabila tidak dilakukan dengan
metode pengadaan barang/jasa yang lebih kompetitif, terutama mengingat pengadaan
barang/jasa untuk financial advisor dan arranger bernilai di atas
Rp. 200.000.000,- atau US$ 20.000. Dengan demikian, penunjukan Goldman Sachs
sebagai financial advisor dan arranger yang tidak melalui
pelelangan adalah melanggar SK 077.
Pada April
2004, berdasarkan rekomendasi yang diberikan Goldman Sachs, Direksi Pertamina
memutuskan untuk menjual secara putus atas dua unit VLCC dan membentuk Tim
Divestasi.36 Goldman Sachs kemudian mengundang 43 potential bidder.
Sampai dengan 25 Mei 2004 pukul 13.00 waktu Singapura, terdapat beberapa
perusahaan yang memasukkan penawaran, terdiri dari enam perusahaan yang termasuk
dalam daftar undangan dan satu perusahaan yang tidak diundang. Keenam
perusahaan itu adalah OSG, Equinox/Frontline, Equinox/Toepfer Transport,
Equinox/Worldwide Shipping, Simpson Spencer & Young/Essar Shipping, Ltd.,
dan Viking Holiday/Euronav Luxemburg. Sementara satu perusahaan yang tidak
diundang adalah Equinox/Dorian (Hellas) SA.
Pembukaan bid
pertama dilakukan di kantor Goldman Sachs (Singapura) pada 25 Mei 2004
dengan dihadiri oleh seluruh peserta, Pertamina, ketua dan beberapa anggota Tim
Divestasi Pertamina, serta notaris. Hasil evaluasi Goldman Sachs atas penawaran
pertama yang dipresentasikan di kantor Pertamina pada 26 Mei 2004, terdapat empat
potential bidders, yaitu Essar, Frontline, OSG, dan Worldwide Shipping.
Namun menurut Direksi Pertamina hanya terdapat tiga potential bidder,
yaitu Essar (US$ 183 juta), Frontline (US$ 175 juta), dan OSG (US$ 162 juta).
Setelah
penawaran pertama, dilakukan enhancement bid dengan batas waktu paling lambat
7 Juni 2004 pukul 13.00 waktu Singapore. Pembukaan enhancement bid dilakukan
pada waktu tersebut tanpa dihadiri oleh Tim Divestasi Pertamina. Harga
penawaran dari shortlisted bidder adalah Essar US$ 183,5 juta, Frontline
US$ 178 juta, dan OSG US$ 170 juta.
Tabel 1:
Hasil Penilaian Goldman Sachs Atas Enhancement Bid37
Bidder
|
Price US$
|
Complience
with Payment
Terms
|
Proof of
Financing
|
Reputation/
Profile
|
Total
|
|
80%
|
10%
|
5%
|
5%
|
100%
|
Essar
|
183,5 juta
(80%)
|
7,5%
|
4%
|
4%
|
95%
|
Frontline
|
178 juta
(78%)
|
10%
|
5%
|
5%
|
98%
|
OSG
|
162 juta
(74,1%)
|
10%
|
5%
|
5%
|
94,1%
|
Rendahnya
nilai Essar terletak pada aspek complience with payment terms, yaitu
adanya keraguan mengenai kemampuan membayar down payment sebesar 20%.
Kemudian pada 8 Juni 2004, Direksi Pertamina memerintahkan Goldman Sachs
untuk mengirimkan surat kepada Essar guna menanyakan kemampuannya dalam
membayar down payment. Direksi Pertamina memutuskan apabila ada
konfirmasi dari Essar, maka Essar akan ditetapkan sebagai pemenang. Atas
klarifikasi yang dilakukan Goldman Sachs, Essar memberikan jawaban melalui
fax tertanggal 8 Juni 2004 kepada Direktur Utama Pertamina dengan
tembusan kepada Goldman Sachs, yang isinya menyatakan Essar dapat
memasukkan down payment paling cepat dalam waktu sepuluh hari
kerja bank. Fax diterima oleh Goldman Sachs, namun Pertamina tidak
pernah menerimanya. Konfirmasi dari Essar menjadi urgen untuk mengungkap
adanya persekongkolan tender. Ketika Tim Divestasi menanyakan tentang
konfirmasi dari Essar, Goldman Sachs
menjawab
bahwa konfirmasi tersebut belum diterima.
Pada 9 Juni 2004 pukul 19.55 WIB (6.55 PM
waktu Singapura), Nick Froude (salah seorang staf Equinox) mengirimkan e-mail
kepada Frontline yang pada intinya menyatakan belum adanya kesepakatan mengenai
harga VLCC dengan melampirkan draf Sale and Purchase Agreement (SPA)
penawaran kedua. Kemudian, di hari yang sama, sekitar pukul 21.00, Equinox
mengirimkan penawaran ketiga dari Frontline senilai US$ 184 juta, sehingga
merubah posisi Frontline menjadi tertinggi baik dari sisi harga dan total skor.
Kemudian dalam rapat tanggal 10 Juni 2004,39 Goldman
Sachs menyatakan Frontline sebagai pemenang tender. Pada kesempatan itu,
Direktur Pertamina menanyakan kemungkinan memberikan kesempatan yang sama kepada
Essar dan OSG untuk memasukkan penawaran ketiga. Namun hal tersebut “ditolak”
oleh Goldman Sachs dengan alasan bahwa apabila hal tersebut dilakukan, maka
tidak cukup waktu untuk menyelesaikan tender sampai dengan Juni 2004.40 Dalam hal ini, Goldman Sachs telah menetapkan standar ganda.
Alasan tidak cukup waktu adalah tidak tepat karena ada rentang waktu dua hari
antara penawaran kedua dan ketiga41 dari Frontline,
sehingga dimungkinkan bagi Essar dan OSG untuk juga memasukkan penawaran
ketiga. Pernyataan Goldman Sachs bahwa penawaran Frontline merupakan penawaran
optimal yang dapat diterima Pertamina bertentangan dengan fakta bahwa nilai penawaran
Frontline lebih rendah dari Essar dengan selisih US$ 8 juta pada penawaran
pertama dan US$ 5,5 juta pada penawaran kedua. Ini artinya, penawaran pertama
dan kedua Frontline tidak pernah sama atau melebihi penawaran Essar. Selisih
harga penawaran yang hanya terpaut US$ 500 ribu membuat Tim Divestasi
mengeluarkan pernyataan kemungkinan adanya kebocoran atas harga penawaran Essar.
Tidak ada reaksi dari Pertamina atas kecurigaan tersebut, Pertamina tetap
memutuskan Frontline sebagai pemenang tender divestasi VLCC berdasarkan
penawaran ketiga Frontline.
Perkara
tersebut oleh KPPU dianggap merupakan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU Nomor 5
Tahun 1999 tentang Persekongkolan Tender. Sementara itu, dalam Penjelasannya
dinyatakan, bahwa tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu
pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa. Jika ditinjau secara
sempit, maka tender divestasi VLCC tidak termasuk dalam
cakupan pengertian tender, karena hal tersebut merupakan kegiatan penjualan barang dan bukan kegiatan tender pengadaan barang dan jasa.42 Tender divestasi VLCC
juga tidak termasuk dalam ketentuan Keppres No.
80/2003,43 karena pelaksanaannya tidak menggunakan
biaya APBN/APBD. Namun demikian, Penjelasan Pasal 22
tersebut tidak memberikan batasan dan tidak menjelaskan maksud pengadaan barang. Penafsiran yang luas istilah tender dalam
perkara di atas memperlihatkan bahwa divestasi VLCC termasuk dalam kategori tender, dimana Pedoman Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 memberikankan batasan luas tentang istilah tender.
0 komentar:
Posting Komentar