My sugestion to this problem:
of both parties should between women and men gathered to discuss these issues so intractable, for women suicide is not the way out to solve the problem he should repent and draw closer to Allah swt and maintain content that in her womb until birth, for men should be responsible for the incident and apologized to the families of women who have been impregnated. This incident for all of us a lesson not to do things that deviate
Sabtu, 26 April 2014
bahasa inggris bisnis 2
Exercise 31 : Nouns Function as Adjectives
1.
Twelve – story
2.
The language – teacher
3.
Three – act
4.
Two – day
5.
79 – piece
6.
Five – shelve
7.
16 – once
8.
Six – quart
9.
Made of brick
10.
Ten – speed
Exercise 32 : Enough
1.
Enough people
2.
Enough french
3.
Enough time
4.
Fast enough
5.
Soon enough
6.
Early enough
7.
Hard enough
8.
Slowly enough
9.
Enough flour
10.
Enough books
Exercise 33 : Becaue / Because Of
1.
Because
2.
Because
3.
Because of
4.
Because
5.
Because of
6.
Because of
7.
Because of
8.
Because
9.
Because
10.
Because of
Exercise 34 : So / Such
1.
So
2.
So
3.
Such
4.
Such
5.
So
6.
So
7.
So
8.
So
9.
Such
10.
So
11.
So
12.
So
13.
So
14.
Such
15.
So
MINI-TEST FOR GRAMMAR ITEMS 15
THROUGH 20
1.
B. Ghost stories
2.
B. Will take
3.
D. Guest speaker
4.
D. On it on our
5.
C. Five – speeds
6.
C. Hot enough
7.
C. Bricks patio
8.
A. Such enjoyable
9.
C. Supplies enough
10.
A. Such interesting
11.
A. Had studied
12.
A. Deposit
13.
A. Was
14.
D. This past week
15.
B. Having crossing
16.
B. To spend
17.
A. Live
18.
C. The louder
19.
B. Costs
20.
B. From his boat
21.
A. Must have called
22.
A. Would occur
23.
D. Uncontrolably
24.
B. So that
25.
D. Would
26.
C. Ought to
27.
A. Such a difficult
28.
C. Because of
29.
B. ninety – day
30.
D
31.
D. Sought to
32.
A. To go
33.
B. Had
34.
D. Another helping
35.
D. Twenty – year – old
36.
D. More sadder
37.
B. Than
38.
B
39.
A The same
40.
B. Never would meet
41.
D
42.
B. Because of
43.
C. One the requires
44.
B
45.
B. So good game
46.
D. They must return
47.
D. Language
48.
A. Form
49.
A. Buy
50.
A
Sabtu, 22 Maret 2014
bahasa inggris 2
TOEFL (Test of English as a Foreign Language)
merupakan test yang digunakan untuk mengetahui tingkat kemampuan seseorang
dalam berbahasa Inggris. Test ini ditujukan bagi orang yang tidak menggunakan
bahasa Inggris sebagai bahasa ibu. Umumnya, test ini digunakan sebagai salah
satu prasyarat bagi seseorang yang ingin melanjutkan studi atau bekerja di
suatu negara yang menggunakan Bahasa Inggris dalam komunikas sehari-hari.
Jenis-jenis toefl dibagi menjadi 3 antara lain:
1.
PBT-TOEFL atau
Paper Based Test TOEFL atau dalam bahasa kita adalah tes TOEFL berbasis kertas.
Seperti namanya, tes ini dilakukan di atas kertas dengan tiga sesi ujian yaitu
Listening, Structure, dan Readin
2.
CBT-TOEFL atau Computer Based Test TOEFL atau
tes TOEFL berbasis komputer. Tes ini menggunakan perangkat lunak resmi yang
diterbitkan oleh ETS sebagai media pengujian. Dengan kata lain, peserta ujian
mengerjakan soal-soal ujian TOEFL berbasis komputer.
3.
iBT-TOEFL atau internet Based Test TOEFL atau
bisa juga disebut tes TOEFL berbasis internet. Jenis tes TOEFL inilah yang
sudah berlaku dan diakui secara global. . Jenis tes TOEFL ini masih dilakukan
di komputer, hanya saja kali ini tidak ada dukungan perangkat lunak sebagai
media pengujian, namun dilakukan secara online atau dengan kata lain, peserta
ujian akan mengerjakan soal-soal tes yang langsung disediakan oleh ETS secara
online.
Toefl memiliki 5 jenis soal yng diantaranya
adalah
1. Soal
listening comperehension
Soal-soal listening ditunjukan untuk mengukur
kemampuan anda memahami bahasa Inggris secara lisan seperti yang digunakan di
Amerika.
Contoh:
Dalam bentuk speaking
Man : I lost my notebook on
the way home. Is it possible for me to borrow yours before the exam?
Woman : I’m sorry. I’ve to take
it with me to my office so I can study on my breaks
Narrator : what does the man
want the woman to do?
a. Take the man’s notebook
b. Help him during the test
c. Lend him her notebook*
d. Study together on her breaks
2. Soal
speaking
Soal speaking ditujukan untuk mengukur
kemampuan berbicara anda dalam bahasa Inggris tentang bermacam-macam tema umum
dan akademik. Ada dua macam tugas dalam latihan speaking, yaitu independent speaking dan intergrated speaking.
- Dalam independent speaking, anda akan mendapat
pertanyaan mengenai tema yang popular
- Dalam intregrated speaking, anda membaca wacana
yang berhubungan dengan situasi kampus atau tema akademik
Contoh:
What are the qualification that you look for in
a best friend? Describe a friend, and explain what influence you to choose this
person as a best friend. Be sure to include specific detail and examples in
yours answer
- Best friend :
- neighbor
: - grade
school quantities
- High moral values : - honest
: - realible
- Same interest :
- reading
: - music
- Reason :
- help each other
: - spend time
together
3. Soal
structure and written expression
Soal structure ditujukan untuk mengukur
kemampuan anda mengenai standar bahasa Inggris secara tertulis seperti yang di
gunakan di Amerika
Contoh:
Willian Tory Harris was one of the first
educators interested___________ logical progression of topic in school
curriculum
a. In establishing*
b. For establishing
c. Establishing
d. To establishing
4. Soal
reading comprehension and vocabulary
Soal rading comprehension and vocabulary ini di
tunjukan untuk mengukur kemampuan anda mengerti dan memahami bahasa Inggris
secara tertulis seperti yang digunakan dalam buku-buku bacaan dan bahan-bahan
akademik lain di Amerika
Contoh:
Most language have several levels of vocabulary
that may be used by the same speakers. In English, at least three have been
identified and described. Standard usage includeds those words and expressions
understood, used, and accepted by a majority of the speakers of language in any
situation regardless of the level of formality. As such, these word and
expressions are well defined and listed in standard dictionaries.
Which of the following
is the main topic the passage?
a. Standard speech
b. Idiomatic phrases
c. Different types of vocabulary*
d. Dictionary usage
5. Soal
writing
Soal writing ini di tunjukan untuk menguji
kemampuam anda menulis dalam bahasa Inggris mengenai berbagai topic, baik umum
maupun akademik. Dalam latihan ini disajikan soal-soal latihan jenis
Paper-Based TOEFL (PBT). Latihan ini disebut juga Test of Written English (TWE)
Contoh:
Do you agree or disagree with the following
statement? Smoking should not be permitted in a public area, and the state laws
the prohibit it should be upheld
Smoking should not be permitted in public area.
- health problems are caused by secondary smoke
- smoke creates air pollution for people who
stay in that area
- no smoking areas are inefffective
Senin, 17 Maret 2014
bahasa inggris 2
Excercise 21
1. will understand
2. wouldn't have been
3. will give
4. would have told
5. would have been
6. had
7. will step
8. needed
9. would have found
10. enjoyed
11. will paint
12. was
13. will write
14. would permit
15. were spending
16. will accept
17. will buy
18. had decided
19. would have written
20. will leak
21. had studied
22. will hear
23. will see
24. get
25. turn
26. will be
27. would have called
28. would have talked
29. explained
30. didn't speak
Excercise 26
1. well
2. intense
3. brightly
4. fluent
5. fluently
6. smooth
7. accurately
8. bitter
9. soon
10. fast
Excercise 27
1. terribly
2. well
3. good
4. calm
5. sick
6. quickly
7. diligently
8. vehemently
9. relaxed
10. noisy
Excercise 28
1. as soon
2. more
3. as
4. more
5. as
6. more
7. less
8. happier
9. more badly
10. faster
Excercise 29
1. than
2. tahn
3. from
4. than
5. as
6. than
7. as
8. than
9. than
10. from
Excercise 30
1. best
2. happiest
3. faster
4. creamiest
5. more colorfull
6. better
7. well
8. more awkwardly
9. least
10. prettier
11. the better
12. from
13. less impressive
14. the sticker
15. than
16. twice more than
17. few
18. much
19. farthest
20. more famous
1. will understand
2. wouldn't have been
3. will give
4. would have told
5. would have been
6. had
7. will step
8. needed
9. would have found
10. enjoyed
11. will paint
12. was
13. will write
14. would permit
15. were spending
16. will accept
17. will buy
18. had decided
19. would have written
20. will leak
21. had studied
22. will hear
23. will see
24. get
25. turn
26. will be
27. would have called
28. would have talked
29. explained
30. didn't speak
Excercise 26
1. well
2. intense
3. brightly
4. fluent
5. fluently
6. smooth
7. accurately
8. bitter
9. soon
10. fast
Excercise 27
1. terribly
2. well
3. good
4. calm
5. sick
6. quickly
7. diligently
8. vehemently
9. relaxed
10. noisy
Excercise 28
1. as soon
2. more
3. as
4. more
5. as
6. more
7. less
8. happier
9. more badly
10. faster
Excercise 29
1. than
2. tahn
3. from
4. than
5. as
6. than
7. as
8. than
9. than
10. from
Excercise 30
1. best
2. happiest
3. faster
4. creamiest
5. more colorfull
6. better
7. well
8. more awkwardly
9. least
10. prettier
11. the better
12. from
13. less impressive
14. the sticker
15. than
16. twice more than
17. few
18. much
19. farthest
20. more famous
Jumat, 18 Oktober 2013
tugas 2 bahasa Indonesia cerpen
MIMPI
SEORANG PEMULUNG
JEBRET……………..
Dimas Evan membawa Indonesia memimpin
2-1 atas Brazil dalam pertandingan final piala dunia 2030, dengan waktu
tersisa 5 menit lagi Indonesia bisa
mencapai impianya menjadi juara dunia untuk pertama kalinya. Pritttt prittt
pritttt wasit meniupkan peluit akhir pertandingan Indonesia pun menjadi juara
Piala Dunia dengan Evan menjadi pahlawan dengan mencetak 2 gol. Tapi semuanya
berubah ketika mimi membangunkan ku saat tidur “Evan bangun udah siang sekolah”.
Dengan muka yang masih mengantuk aku pun segera bangun dan menuju kamar mandi
untuk bersiap-siap pergi kesekolah.
Tak
terduga waktu sudah menunjukan pukul 06.45 tak lama lagi bel tanda masuk
sekolah akan berbunyi aku pun bergegas mengambil sepeda dan mengayuh dengan sangat
cepat. Sialnya sesampai di sekolah pintu
gerbang sudah ditutup aku pun tidak di perbolehkan masuk kelas, untungnya pak Kepala
Sekolah sedang berulang tahun dan berbaik hati menyuruhku masuk dan member
kesempatan agar tidak terlambat lagi ke sekolah. Di dalam kelas aku
terbayang-bayang dengan mimpi semalam yang membawa Indonesia menjadi juara
piala dunia “seandainya bisa seperti itu aku tak perlu memulung sehabis sekolah”
ucap Evan dalam hati.
Jam
demi jam telah di lalui akhirnya bel tanda berakhirnya pelajaran berbunyi
“anak-anak besok jangan lupa pr nya di kerjakan” pinta ibu guru dengan nada
yang keras. Tanpa peduli kata gurunya evan begegas pulang ke rumah mengambil
karung untuk memulung botol-botol yang ada di TPS dekat rumahnya untuk membantu
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “eh van kemana aja lu jam segini baru
muncul?” Tanya teman-temanya, “biasa brohh ngegaul dulu” jawab Evan sambil
tertawa. Mimi Evan yang bekerja sebagai tukang cuci panggilan tidak cukup
penghasilanya untuk memenuhi kebutuhan seharai-hari oleh karena itu Evan mau
tidak mau harus pergi memulung untuk menambah penghasilanya. Belum lagi pipi
nya yang meninggalkan Evan sejak masih kecil membuat penderitaan keluarganya
semakin bertambah.
Teriknya
matahari, bau sampah yang menyengat, keringat yang membasahi tubuhnya tak
menyurutkan semangat evan untuk tetap mencari secerca harapan dari tumpukan
sampah. Satu karung penuh ia dapatkan untuk hari ini yang kemudian di jualke
penadah. Lumayan Evan berhasil mendapatkan uang 12 ribu rupiah dan segera
pulang untuk memberi kan kepada mimi nya “mi ini uang dapet dari mulung” kata Evan
sambil tersenyum. Setelah pulang Evan tak langsung istirahat tapi pergi kembali
untuk berlatih sepak bola di dekat rumahnya yang tak jauh dari TPS bersama teman-temanya
yang akan mengikuti turnamen antar kampung di daerahnya satu minggu lagi.
Evan
yang bercita-cita menjadi pemain bola professional sangat bersemangat menjalani
latihan walaupun ini hanya turnamen antar kampung saja. Setelah latihan yang
begitu melelahkan Evan pulang ke rumah dan langsung beristirahat di kasur
sambil membayangkan impianya menjadi pesepak bola hebat yang bisa memiliki
banyak uang dan bisa mengubah kehidupan sekarang menjadi yang lebih baik.
Satu
minggu telah berlalu akhirnya turnamen pun di mulai. Evan bermain sebagai
kapten tim dengan penuh semangat, pertandingan demi pertandingan di lalui
dengan kemenangan dan penampilan yang sangat memukau dari evan. Puncaknya evan
dan kawan-kawan mencapai final, di sini tak terduga ternyata ada pencari bakat
dari timnas Indonesia yang kebetulan sedang mencari pemain untuk pra piala
dunia u18. Dalam pertandingan final Evan tampil sangat memukau dengan mencetak
10 gol, hal ini membuat pencari bakat itu kepincut dengan penampilan Evan dan
mengajak untuk bergabung bersama timnas Indonesia.
Dari
sini lah awal karir Dimas Evan yang dulunya seorang pemulung dan kini pemain
bola professional yang bermimpi membawa Indonesia juara Piala Dunia. Hidupnya
tidak seperti dulu lagi yang serba kekurangan kini dia bisa mendapatkan apa
yang dia inginkan.
Nama: Randi
Nurprastyo
NPM: 25211848
Kelas: 3eb09
Sabtu, 04 Mei 2013
Review Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi (5)
Review 5 : Penutup
Implementasi Perluasan Istilah
Tender dalam Pasal 22 UU
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Prakt ik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Dr.
Anna Maria Tri Anggraini, S.H., M.H.
C. DASAR HUKUM PENENTUAN PERLUASAN ISTILAH TENDER
Dalam ketiga kasus di
atas, KPPU telah memberikan penafsiran terhadap
pengertian tender,
sebagai berikut:
Tabel 4:
Pengertian
Istilah Tender dalam Putusan-putusan KPPU
Putusan
Indomobil
|
Putusan
VLCC
|
Putusan
Prabumulih
|
Tender
adalah tawaran
mengajukan
harga meliputi
tawaran
untuk pembelian
dan
tawaran untuk
penjualan.
Yang dimaksud
dengan
tender penjualan
adalah
penawaran harga
oleh
peserta tender untuk
suatu
pekerjaan, barang
dan
atau jasa yang
akan
dijual, sementara
tender
pembelian adalah
penawaran
harga oleh
peserta
tender untuk suatu
pekerjaan,
barang dan atau
pekerjaan
yang akan dibeli.
Cakupan
‘barang’ meliputi
barang
berwujud (tangible)
dan
barang tidak berwujud
(intangible).
|
Tender
adalah tawaran
mengajukan
harga meliputi
tawaran
untuk pembelian
atau
tawaran untuk
pengadaan
suatu barang
atau
jasa, dan tawaran untuk
penjualan
suatu barang atau
jasa.
Sementara adanya
tender
dibuktikan dengan
fakta
bahwa Pertamina telah
memberikan
kesempatan
kepada
pihak-pihak
tertentu
untuk mengajukan
penawaran
harga dalam
rangka
membeli dua unit
VLCC
milik Pertamina.
|
Tender
adalah
tawaran
mengajukan
harga
untuk untuk
pembangunan
mall
dengan cara
memilih
investor yang
memberikan
nilai
kontribusi
tertinggi di
Kota
Prabumulih tahun
2006.
|
Cakupan
pengertian tender dalam Penjelasan Pasal 22 hanya terbatas pada tender untuk
memborong pekerjaan, pengadaan barang atau penyediaan jasa.57 Dalam perkara Indomobil, objek yang ditenderkan adalah saham dan convertible
bonds, di mana hal tersebut bukan termasuk dalam pengertian tender, karena
saham bukan merupakan barang dan atau jasa. Adapun dalam perkara VLCC objek
yang ditenderkan adalah divestasi/penjualan dua kapal VLCC milik Pertamina.
Sementara itu, objek yang ditenderkan dalam perkara Prabumulih adalah
pembangunan mall di kota Prabumulih. Keseluruhan penjualan dan/atau pembelian
objek di atas, dilakukan dengan cara tender dan/atau pelelangan umum.
Cakupan
pengertian tender menurut Penjelasan Pasal 22 hanya terbatas pada tender untuk
memborong pekerjaan, pengadaan barang atau penyediaan jasa, di mana yang
menjadi pemenang adalah peserta yang mengajukan penawaran terendah, bukan
penawaran tertinggi seperti pada perkara Indomobil dan divestasi VLCC.58 Pengertian tersebut berbeda dengan pengertian tender menurut
Penjelasan Pasal 22. Adanya perbedaan ini yang membuat sebagian kalangan
berpendapat bahwa KPPU tidak memiliki otoritas untuk melakukan pemeriksaan
terhadap masalah tender penjualan saham, karena saham bukan merupakan barang
dan atau jasa.
Dalam putusan perkara Indomobil, KPPU telah
memperluas pengertian tender dengan mempertimbangkan bahwa tawaran mengajukan
harga meliputi tawaran untuk pembelian dan tawaran untuk penjualan, di mana cakupan
‘barang’ meliputi barang berwujud (tangible) dan barang tidak berwujud (intangible).
Barang berwujud terbagi dua, yaitu barang bergerak dan barang tidak bergerak.
Tender penjualan tidak ada kesepakatan harga antara penjual dengan pembeli.
Penentuan harga dalam tender penjualan berdasarkan harga tertinggi yang
ditawarkan oleh pembeli.60 Demikian pula dalam
putusan VLCC.
Banyak
pihak yang tidak dapat menerima perluasan cakupan tender ini.61 Hal ini disebabkan adanya alur pemikiran legalistik atau
positivisme. Dalam alur pemikiran legalistik, hukum adalah “what the law is,
but not what the law should be”. Legalisme membuat peraturan menjadi
‘berhala’ di mana kebenaran dan keadilan hanya dinilai dari perspektif legal
formal saja.
Putusan
Indomobil telah menjadi pijakan kuat bagi KPPU dalam menyatakan pengertian
tender untuk putusan-putusan KPPU selanjutnya yang berkaitan dengan
persekongkolan tender. Kemudian pada tahun 2004, KPPU mengeluarkan Pedoman
Pasal 22 yang bertujuan untuk memperjelas pengertian persekongkolan dalam
tender sebagaimana dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, serta menjabarkan
persekongkolan dalam tender yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak
sehat. Diharapkan pedoman ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik
tentang persekongkolan tender kepada pelaku usaha, dan memberikan berbagai
contoh praktik persekongkolan tender.
Dalam Pedoman Pasal 22, KPPU menggunakan frasa
‘persekongkolan dalam tender’ bukan ‘persekongkolan tender’. Pencantuman kata
‘dalam’ tersebut memberikan penekanan bahwa KPPU bermaksud menegaskan persekongkolan
yang dinilai melanggar Pasal 22 adalah persekongkolan yang terjadi di dalam
proses tender. Maksud digunakannya istilah ‘persekongkolan dalam tender’ dapat
diketahui dari pernyataan dalam Pedoman Pasal 22 berikut:
Persekongkolan dalam tender tersebut
dapat terjadi melalui kesepakatan-kesepakatan baik tertulis maupun tidak
tertulis. Persekongkolan ini mencakup jangkauan perilaku yang luas, antara lain
usaha produksi dan usaha distribusi, kegiatan asosiasi perdagangan, penetapan
harga dan manipulasi lelang atau kolusi dalam tender (tender collusive)
yang dapat terjadi melalui kesepakatan antar pelaku usaha, antar pemilik pekerjaan
maupun antar kedua pihak tersebut. Persekongkolan tersebut dapat terjadi di
setiap tahapan proses tender, mulai dari perencanaan dan pembuatan persyaratan
oleh pelaksana atau panitia tender, penyesuaian dokumen tender antara peserta tender,
hingga pengumuman tender.
Terdapat
tiga (3) terminologi berbeda untuk menjelaskan pengertian tender yaitu
pemborongan, pengadaan, dan penyediaan, artinya dalam tender suatu pekerjaan
meliputi pemborongan, pengadaan, dan penyediaan. Dalam kamus hukum, tender
adalah memborong pekerjaan/menyuruh pihak lain mengerjakan atau memborong
pekerjaan seluruhnya atau sebagian pekerjaan, sesuai dengan perjanjian atau
kontrak yang dibuat oleh kedua belah pihak sebelum pekerjaan pemborongan itu
dilakukan.Berdasarkan Keppres 80/2003, pengadaan barang dan jasa dapat
dilakukan melalui empat metode, yaitu, pelelangan umum, pelelangan terbatas,
pemilihan langsung, dan penunjukan langsung. Sedangkan untuk pengadaan jasa
konsultansi, dilakukan dengan metode seleksi umum, seleksi terbatas, seleksi
langsung, dan penunjukan langsung.
Berdasarkan
hal di atas, KPPU telah memperluas kata ‘tender’ dengan menyamakan pengertian
tender dengan pengertian lelang. Pelelangan66 adalah
serangkaian kegiatan untuk menyediakan kebutuhan barang/jasa dengan cara
menciptakan persaingan yang sehat di antara penyedia barang/ jasa yang setara
dan memenuhi syarat, berdasarkan metode dan tata cara tertentu yang ditetapkan
dan diikuti oleh pihak-pihak yang terkait secara taat asas sehingga terpilih
penyedia jasa terbaik. Dalam sistem perundangundangan Indonesia,67 lelang digolongkan sebagai suatu cara penjualan khusus yang
prosedurnya berbeda dengan jual beli pada umumnya, oleh karena itu lelang
diatur tersendiri dalam Vendu Reglement yang sifatnya lex specialis.
Kekhususan lelang ini antara lain tampak pada sifatnya yang transparan dengan
cara pembentukan harga yang kompetitif dan adanya ketentuan yang mengharuskan
pelaksanaan lelang ini dipimpin oleh seorang pejabat umum, yaitu Pejabat Lelang
yang independen dan profesional. Pengertian ini kemudian dijadikan bentuk
operasional pelaksanaan Pasal 22
UU No. 5
Tahun 1999 yang ada di lapangan,68 di mana tender
mencakup tawaran mengajukan harga untuk:
-
Memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan.
-
Mengadakan barang dan atau jasa.
- Membeli
suatu barang dan atau jasa.
- Menjual suatu barang dan atau jasa.
KPPU
menetapkan bahwa cakupan dasar penerapan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 adalah
tender atau tawaran mengajukan harga yang dapat dilakukan melalui tender
terbuka, tender terbatas, pelelangan umum70, dan pelelangan
terbatas,71 serta pemilihan langsung dan penunjukan langsung. KPPU berpendapat
bahwa tender merupakan alat untuk mencapai tujuan pokok tender, yaitu
memperoleh penawaran harga terendah atas barang dan jasa dengan kualitas
terbaik dalam kegiatan tender pembelian dan atau memperoleh harga tertinggi
dalam tender penjualan.
D. PENUTUP
Istilah
tender dalam implementasinya mengalami perkembangan tidak hanya mencakup
pengertian tender yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun
1999. Tender tidak hanya diartikan sebagai tawaran mengajukan harga untuk
memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk
menyediakan jasa. Hal ini tertuang dalam Pedoman Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun
1999, dimana istilah ‘tender’ disamakan dengan pengertian lelang. Berdasarkan
contoh-contoh kasus yang dianalisis, maka persekongkolan tender tidak hanya
terlihat secara fisik, melainkan juga meliputi penjualan saham, penjualan
kapal, dan pemilihan investor untuk membangun suatu properti. Keppres No.
80/2003 telah mengatur prinsipprinsip dasar dalam pengadaan barang/jasa.
Sejalan
dengan hal tersebut, KPPU telah menetapkan beberapa prinsip dasar dalam
pelaksanaan tender, meliputi transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi
yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas, proses penilaian,
serta non-diskriminatif. Adanya penyimpangan atau pelanggaran terhadap
prinsip-prinsip tender dalam proses tender merupakan indikasi adanya persaingan
usaha tidak sehat. Hal tersebut dijadikan entry point bagi KPPU
untuk menilai ada tidaknya persekongkolan dalam tender. Sesuai dengan Pasal 25
huruf b dan Pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 1999, merupakan jurisdiksi KPPU untuk
menilai, membuktikan dan memutuskan ada tidaknya persekongkolan dalam suatu
tender. Sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 5 Tahun 1999 dan berdasarkan Pasal 35
huruf f undangundang tersebut, yang menyatakan, bahwa salah satu tugas KPPU
adalah menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU Nomor 5 Tahun
1999. Pedoman tersebut mengatur tentang perluasan istilah tender yang tidak
hanya mencakup tender dalam Penjelasan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999,
melainkan juga meliputi tawaran mengajukan harga untuk memborong atau
melaksanakan suatu pekerjaan, mengadakan barang dan/ atau jasa, membeli suatu
barang dan/atau jasa, serta menjual suatu barang dan/atau jasa.
DAFTAR
PUSTAKA
“KPK
Serahkan Kasus VLCC ke Kejagung”, Media Indonesia, 16 Juni 2007.
Aji,
MQ Wisnu. Mencermati Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah:
http://www.imannugraha.
net/?p=126,
9 Juni 2008.
Anggraini,
A. M. Tri. Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam
Undang-Undang
Nomor
5 Tahun 1999.
Anggraini,
A. M. Tri. “Penegakan Hukum dan Sanksi dalam Persekongkolan Penawaran
Tender”,
Jurnal Legalisasi, vol. 3 No.4, Desember, 2006.
Anggraini,
A. M. Tri. Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam
Undang-Undang
Nomor
5 Tahun 1999.
Goldman
Sachs: Pengambil Keputusan Ada di Pertamina:
http://www.hukumonline.com/
detail.asp?id=12517&cl=berita.
Diakses 14 Desember 2008.
Indonesia,
Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, bagian “Menimbang”.
KPPU,
Guideline Pedoman Larangan Persekongkolan dalam Tender: http://www.kppu.
go.id/docs/guidline/pedoman_guidline_tender2312004.pdf,
10 November
2008.
Dalam kamus lain, tender juga diartikan sebagai (1)
Sebuah penawaran
resmi
untuk memasok atau membeli barang atau jasa. (2) Di Inggris, istilah
ini
digunakan untuk menyebutkan isu Treasury Bill mingguan: http://.forex.co.id/
Kamus/ketajaman-tender.htm.
10 November 2008.
KPPU,
Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender Berdasarkan
UU
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha
Tidak Sehat (Jakarta: Cetakan ke-IV, 2007).
KPPU,
Pedoman Pasal 22.
Krisanto,
Yakub Adi. “Analisis Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Karakteristik Putusan
KPPU
tentang Persekongkolan Tender”, Jurnal Hukum Bisnis, vol. 24 Nomor II,
2005.
Krisanto,
Yakub Adi. “Persekongkolan Tender & Korupsi dalam Kasus Divestasi VLCC
Pertamina”,
Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 26, No. 4, 2007, hal. 66.
Krisanto,
Yakub Adi. Analisis Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dan Karakteristik Putusan
KPPU
tentang Persekongkolan Tender.
Krisanto,
Yakub Adi. Terobosan Hukum Putusan KPPU dalam Mengembangkan Penafsiran
Hukum
Persekongkolan Tender (Analisis Putusan KPPU terhadap Pasal 22 UU
No.
5 Tahun 1999 Pasca Tahun 2006), Jurnal Hukum Bisnis
(Volume 27 – No.
3,
2008), hal. 66.
Krisanto,
Yakub Adi. Terobosan Hukum Putusan KPPU.
Kriteria
pelaksanaan tender pada dasarnya adalah harga penawaran tertinggi, dengan
disertai
tiga kriteria lainnya, yaitu Acceptable Share Purchase Agreement, Proof
of
Financing, dan Statement of Non-Affiliated With
Salim.
Nurmadjito,
Pakta Intergritas, Legal Review 28/TH III, Januari 2005. hal. 35. Lihat pula
“Keuangan
Daerah: Pengadaan Barang Jasa Bisa jadi Sumber Korupsi”, Kompas,
25
Februari 2006, hal. 27.
Putusan
KPPU No. 07/KPPI-L/2002, Bagian Duduk Perkara.
Putusan
KPPU Nomor 03/KPPU-I/2002 tentang Tender Penjualan Saham PT IMSI.
Putusan
KPPU Nomor 07/KPPU-L/2004 tentang Tender Penjualan Kapal VLCC PT
Pertamina.
Putusan
KPPU Nomor: 15/KPPU-L/2007.
Putusan
No. 001/KPPU/Pdt.P/2002/PN.Jkt.Bar. Lihat juga A.M. Tri Anggraini, Op. Cit.,
hal.
19-20.
Putusan
No. 001/KPPU/Pdt.P/2002/PN.Jkt.Bar. Lihat juga A.M.Tri Anggraini.
Ridwan
Khairandy, “Analisis Putusan KPPU dan Pengadilan Negeri dalam Persekongkolan
Tender
PT. Indomobil”, Jurnal Hukum Bisnis, (Volume 24 Tahun 2005).
Supaini,
Elly. Persekongkolan Tender Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD
Kota
Bekasi dan BRSD Cibinong Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha (Studi
Terhadap
Putusan KPPU No. 01/KPPU-L/2005 dan Putusan KPPU No. 13/
KPPU-L/2005), Tesis Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas
Krisnadwipayana,
Jakarta, 2008, hal. 42–43.
Tobing,
Nelson B.L. Analisis Yuridis Persekongkolan Dalam Tender Penjualan 2 (Dua)
Unit
Kapal
Tanker (VLCC) Milik PT Pertamina (Persero): Studi Terhadap Putusan
Perkara
Nomor 07/KPPU-L/2004, Tesis Program Pascasarjana
Magister Ilmu
Hukum
Universitas Indonesia, Jakarta, 2004, hal. 141.
Langganan:
Postingan (Atom)