Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

Sabtu, 26 April 2014

bahasa inggris bisnis 2

My sugestion to this problem:

of both parties should between women and men gathered to discuss these issues so intractable, for women suicide is not the way out to solve the problem he should repent and draw closer to Allah swt and maintain content that in her womb until birth, for men should be responsible for the incident and apologized to the families of women who have been impregnated. This incident for all of us a lesson not to do things that deviate

bahasa inggris bisnis 2

Exercise 31 : Nouns Function as Adjectives
1.       Twelve – story
2.       The language – teacher
3.       Three – act
4.       Two – day
5.       79 – piece
6.       Five – shelve
7.       16 – once
8.       Six – quart
9.       Made of brick
10.   Ten – speed

Exercise 32 : Enough
1.       Enough people
2.       Enough french
3.       Enough time
4.       Fast enough
5.       Soon enough
6.       Early enough
7.       Hard enough
8.       Slowly enough
9.       Enough flour
10.   Enough books

Exercise 33 : Becaue / Because Of
1.       Because
2.       Because
3.       Because of
4.       Because
5.       Because of
6.       Because of
7.       Because of
8.       Because
9.       Because
10.   Because of

Exercise 34 : So / Such
1.       So
2.       So
3.       Such
4.       Such
5.       So
6.       So
7.       So
8.       So
9.       Such
10.   So
11.   So
12.   So
13.   So
14.   Such
15.   So

MINI-TEST FOR GRAMMAR ITEMS 15 THROUGH 20
1.       B. Ghost stories
2.       B. Will take
3.       D. Guest speaker
4.       D. On it on our
5.       C. Five – speeds
6.       C. Hot enough
7.       C. Bricks patio
8.       A. Such enjoyable
9.       C. Supplies enough
10.   A. Such interesting
11.   A. Had studied
12.   A. Deposit
13.   A. Was
14.   D. This past week
15.   B. Having crossing
16.   B. To spend
17.   A. Live
18.   C. The louder
19.   B. Costs
20.   B. From his boat
21.   A. Must have called
22.   A. Would occur
23.   D. Uncontrolably
24.   B. So that
25.   D. Would
26.   C. Ought to
27.   A. Such a difficult
28.   C. Because of
29.   B. ninety – day
30.   D
31.   D. Sought to
32.   A. To go
33.   B. Had
34.   D. Another helping
35.   D. Twenty – year – old
36.   D. More sadder
37.   B. Than
38.   B
39.   A The same
40.   B. Never would meet
41.   D
42.   B. Because of
43.   C. One the requires
44.   B
45.   B. So good game
46.   D. They must return
47.   D. Language
48.   A. Form
49.   A. Buy

50.   A

Sabtu, 22 Maret 2014

bahasa inggris 2

TOEFL (Test of English as a Foreign Language) merupakan test yang digunakan untuk mengetahui tingkat kemampuan seseorang dalam berbahasa Inggris. Test ini ditujukan bagi orang yang tidak menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa ibu. Umumnya, test ini digunakan sebagai salah satu prasyarat bagi seseorang yang ingin melanjutkan studi atau bekerja di suatu negara yang menggunakan Bahasa Inggris dalam komunikas sehari-hari. 
Jenis-jenis toefl dibagi menjadi 3 antara lain:
1.    PBT-TOEFL atau Paper Based Test TOEFL atau dalam bahasa kita adalah tes TOEFL berbasis kertas. Seperti namanya, tes ini dilakukan di atas kertas dengan tiga sesi ujian yaitu Listening, Structure, dan Readin

2.     CBT-TOEFL atau Computer Based Test TOEFL atau tes TOEFL berbasis komputer. Tes ini menggunakan perangkat lunak resmi yang diterbitkan oleh ETS sebagai media pengujian. Dengan kata lain, peserta ujian mengerjakan soal-soal ujian TOEFL berbasis komputer. 

3.     iBT-TOEFL atau internet Based Test TOEFL atau bisa juga disebut tes TOEFL berbasis internet. Jenis tes TOEFL inilah yang sudah berlaku dan diakui secara global. . Jenis tes TOEFL ini masih dilakukan di komputer, hanya saja kali ini tidak ada dukungan perangkat lunak sebagai media pengujian, namun dilakukan secara online atau dengan kata lain, peserta ujian akan mengerjakan soal-soal tes yang langsung disediakan oleh ETS secara online.


Toefl memiliki 5 jenis soal yng diantaranya adalah
1.    Soal listening comperehension
Soal-soal listening ditunjukan untuk mengukur kemampuan anda memahami bahasa Inggris secara lisan seperti yang digunakan di Amerika.
Contoh:
Dalam bentuk speaking
Man        : I lost my notebook on the way home. Is it possible for me to borrow yours before the exam?
Woman   : I’m sorry. I’ve to take it with me to my office so I can study on my breaks
Narrator  : what does the man want  the woman to do?

a.     Take the man’s notebook
b.    Help him during the test
c.     Lend him her notebook*
d.    Study together on her breaks

2.    Soal speaking
Soal speaking ditujukan untuk mengukur kemampuan berbicara anda dalam bahasa Inggris tentang bermacam-macam tema umum dan akademik. Ada dua macam tugas dalam latihan speaking, yaitu independent speaking dan intergrated speaking.
-       Dalam independent speaking, anda akan mendapat pertanyaan mengenai tema yang popular
-       Dalam intregrated speaking, anda membaca wacana yang berhubungan dengan situasi kampus atau tema akademik
Contoh:
What are the qualification that you look for in a best friend? Describe a friend, and explain what influence you to choose this person as a best friend. Be sure to include specific detail and examples in yours answer
-       Best friend                         : - neighbor
: - grade school quantities
-       High moral values              : - honest
: - realible
-       Same interest                     : - reading
: - music
-       Reason                              : - help each other
: - spend time together


3.    Soal structure and written expression
Soal structure ditujukan untuk mengukur kemampuan anda mengenai standar bahasa Inggris secara tertulis seperti yang di gunakan di Amerika
Contoh:
Willian Tory Harris was one of the first educators interested___________ logical progression of topic in school curriculum
a.     In establishing*
b.    For establishing
c.     Establishing
d.    To establishing

4.    Soal reading comprehension and vocabulary
Soal rading comprehension and vocabulary ini di tunjukan untuk mengukur kemampuan anda mengerti dan memahami bahasa Inggris secara tertulis seperti yang digunakan dalam buku-buku bacaan dan bahan-bahan akademik lain di Amerika
Contoh:
Most language have several levels of vocabulary that may be used by the same speakers. In English, at least three have been identified and described. Standard usage includeds those words and expressions understood, used, and accepted by a majority of the speakers of language in any situation regardless of the level of formality. As such, these word and expressions are well defined and listed in standard dictionaries.
            Which of the following is the main topic the passage?
a.     Standard speech
b.    Idiomatic phrases
c.     Different types of vocabulary*
d.    Dictionary usage

5.    Soal writing
Soal writing ini di tunjukan untuk menguji kemampuam anda menulis dalam bahasa Inggris mengenai berbagai topic, baik umum maupun akademik. Dalam latihan ini disajikan soal-soal latihan jenis Paper-Based TOEFL (PBT). Latihan ini disebut juga Test of Written English (TWE)
Contoh:
Do you agree or disagree with the following statement? Smoking should not be permitted in a public area, and the state laws the prohibit it should be upheld

Smoking should not be permitted in public area.
- health problems are caused by secondary smoke
- smoke creates air pollution for people who stay in that area
- no smoking areas are inefffective















Senin, 17 Maret 2014

bahasa inggris 2

Excercise 21

1. will understand
2. wouldn't have been
3. will give
4. would have told
5. would have been
6. had
7. will step
8. needed
9. would have found
10. enjoyed
11. will paint
12. was
13. will write
14. would permit
15. were spending
16. will accept
17. will buy
18. had decided
19. would have written
20. will leak
21. had studied
22. will hear
23. will see
24. get
25. turn
26. will be
27. would have called
28. would have talked
29. explained
30. didn't speak

Excercise 26

1. well
2. intense
3. brightly
4. fluent
5. fluently
6. smooth
7. accurately
8. bitter
9. soon
10. fast

Excercise 27

1. terribly
2. well
3. good
4. calm
5. sick
6. quickly
7. diligently
8. vehemently
9. relaxed
10. noisy

Excercise 28

1. as soon
2. more
3. as
4. more
5. as
6. more
7. less
8. happier
9. more badly
10. faster

Excercise 29

1. than
2. tahn
3. from
4. than
5. as
6. than
7. as
8. than
9. than
10. from

Excercise 30

1. best
2. happiest
3. faster
4. creamiest
5. more colorfull
6. better
7. well
8. more awkwardly
9. least
10. prettier
11. the better
12. from
13. less impressive
14. the sticker
15. than
16. twice more than
17. few
18. much
19. farthest
20. more famous

Jumat, 18 Oktober 2013

tugas 2 bahasa Indonesia cerpen

MIMPI SEORANG PEMULUNG

JEBRET…………….. Dimas Evan membawa Indonesia memimpin  2-1 atas Brazil dalam pertandingan final piala dunia 2030, dengan waktu tersisa 5 menit lagi Indonesia  bisa mencapai impianya menjadi juara dunia untuk pertama kalinya. Pritttt prittt pritttt wasit meniupkan peluit akhir pertandingan Indonesia pun menjadi juara Piala Dunia dengan Evan menjadi pahlawan dengan mencetak 2 gol. Tapi semuanya berubah ketika mimi membangunkan ku saat tidur “Evan bangun udah siang sekolah”. Dengan muka yang masih mengantuk aku pun segera bangun dan menuju kamar mandi untuk bersiap-siap pergi kesekolah.
Tak terduga waktu sudah menunjukan pukul 06.45 tak lama lagi bel tanda masuk sekolah akan berbunyi aku pun bergegas mengambil sepeda dan mengayuh dengan sangat cepat.  Sialnya sesampai di sekolah pintu gerbang sudah ditutup aku pun tidak di perbolehkan masuk kelas, untungnya pak Kepala Sekolah sedang berulang tahun dan berbaik hati menyuruhku masuk dan member kesempatan agar tidak terlambat lagi ke sekolah. Di dalam kelas aku terbayang-bayang dengan mimpi semalam yang membawa Indonesia menjadi juara piala dunia “seandainya bisa seperti itu aku tak perlu memulung sehabis sekolah” ucap Evan dalam hati.
Jam demi jam telah di lalui akhirnya bel tanda berakhirnya pelajaran berbunyi “anak-anak besok jangan lupa pr nya di kerjakan” pinta ibu guru dengan nada yang keras. Tanpa peduli kata gurunya evan begegas pulang ke rumah mengambil karung untuk memulung botol-botol yang ada di TPS dekat rumahnya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “eh van kemana aja lu jam segini baru muncul?” Tanya teman-temanya, “biasa brohh ngegaul dulu” jawab Evan sambil tertawa. Mimi Evan yang bekerja sebagai tukang cuci panggilan tidak cukup penghasilanya untuk memenuhi kebutuhan seharai-hari oleh karena itu Evan mau tidak mau harus pergi memulung untuk menambah penghasilanya. Belum lagi pipi nya yang meninggalkan Evan sejak masih kecil membuat penderitaan keluarganya semakin bertambah.
Teriknya matahari, bau sampah yang menyengat, keringat yang membasahi tubuhnya tak menyurutkan semangat evan untuk tetap mencari secerca harapan dari tumpukan sampah. Satu karung penuh ia dapatkan untuk hari ini yang kemudian di jualke penadah. Lumayan Evan berhasil mendapatkan uang 12 ribu rupiah dan segera pulang untuk memberi kan kepada mimi nya “mi ini uang dapet dari mulung” kata Evan sambil tersenyum. Setelah pulang Evan tak langsung istirahat tapi pergi kembali untuk berlatih sepak bola di dekat rumahnya yang tak jauh dari TPS bersama teman-temanya yang akan mengikuti turnamen antar kampung di daerahnya satu minggu lagi.
Evan yang bercita-cita menjadi pemain bola professional sangat bersemangat menjalani latihan walaupun ini hanya turnamen antar kampung saja. Setelah latihan yang begitu melelahkan Evan pulang ke rumah dan langsung beristirahat di kasur sambil membayangkan impianya menjadi pesepak bola hebat yang bisa memiliki banyak uang dan bisa mengubah kehidupan sekarang menjadi yang lebih baik.
Satu minggu telah berlalu akhirnya turnamen pun di mulai. Evan bermain sebagai kapten tim dengan penuh semangat, pertandingan demi pertandingan di lalui dengan kemenangan dan penampilan yang sangat memukau dari evan. Puncaknya evan dan kawan-kawan mencapai final, di sini tak terduga ternyata ada pencari bakat dari timnas Indonesia yang kebetulan sedang mencari pemain untuk pra piala dunia u18. Dalam pertandingan final Evan tampil sangat memukau dengan mencetak 10 gol, hal ini membuat pencari bakat itu kepincut dengan penampilan Evan dan mengajak untuk bergabung bersama timnas Indonesia.
Dari sini lah awal karir Dimas Evan yang dulunya seorang pemulung dan kini pemain bola professional yang bermimpi membawa Indonesia juara Piala Dunia. Hidupnya tidak seperti dulu lagi yang serba kekurangan kini dia bisa mendapatkan apa yang dia inginkan.


Nama:  Randi Nurprastyo
NPM:  25211848
Kelas:  3eb09             



Sabtu, 04 Mei 2013

Review Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi (5)


Review 5 : Penutup

Implementasi Perluasan Istilah
Tender dalam Pasal 22 UU
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Prakt ik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat

Dr. Anna Maria Tri Anggraini, S.H., M.H.


C.    DASAR HUKUM PENENTUAN PERLUASAN ISTILAH TENDER

Dalam ketiga kasus di atas, KPPU telah memberikan penafsiran terhadap
pengertian tender, sebagai berikut:
Tabel 4:
Pengertian Istilah Tender dalam Putusan-putusan KPPU

Putusan Indomobil
Putusan VLCC
Putusan Prabumulih
Tender adalah tawaran
mengajukan harga meliputi
tawaran untuk pembelian
dan tawaran untuk
penjualan. Yang dimaksud
dengan tender penjualan
adalah penawaran harga
oleh peserta tender untuk
suatu pekerjaan, barang
dan atau jasa yang
akan dijual, sementara
tender pembelian adalah
penawaran harga oleh
peserta tender untuk suatu
pekerjaan, barang dan atau
pekerjaan yang akan dibeli.
Cakupan ‘barang’ meliputi
barang berwujud (tangible)
dan barang tidak berwujud
(intangible).

Tender adalah tawaran
mengajukan harga meliputi
tawaran untuk pembelian
atau tawaran untuk
pengadaan suatu barang
atau jasa, dan tawaran untuk
penjualan suatu barang atau
jasa. Sementara adanya
tender dibuktikan dengan
fakta bahwa Pertamina telah
memberikan kesempatan
kepada pihak-pihak
tertentu untuk mengajukan
penawaran harga dalam
rangka membeli dua unit
VLCC milik Pertamina.


Tender adalah
tawaran mengajukan
harga untuk untuk
pembangunan
mall dengan cara
memilih investor yang
memberikan nilai
kontribusi tertinggi di
Kota Prabumulih tahun
2006.


Cakupan pengertian tender dalam Penjelasan Pasal 22 hanya terbatas pada tender untuk memborong pekerjaan, pengadaan barang atau penyediaan jasa.57 Dalam perkara Indomobil, objek yang ditenderkan adalah saham dan convertible bonds, di mana hal tersebut bukan termasuk dalam pengertian tender, karena saham bukan merupakan barang dan atau jasa. Adapun dalam perkara VLCC objek yang ditenderkan adalah divestasi/penjualan dua kapal VLCC milik Pertamina. Sementara itu, objek yang ditenderkan dalam perkara Prabumulih adalah pembangunan mall di kota Prabumulih. Keseluruhan penjualan dan/atau pembelian objek di atas, dilakukan dengan cara tender dan/atau pelelangan umum.
Cakupan pengertian tender menurut Penjelasan Pasal 22 hanya terbatas pada tender untuk memborong pekerjaan, pengadaan barang atau penyediaan jasa, di mana yang menjadi pemenang adalah peserta yang mengajukan penawaran terendah, bukan penawaran tertinggi seperti pada perkara Indomobil dan divestasi VLCC.58 Pengertian tersebut berbeda dengan pengertian tender menurut Penjelasan Pasal 22. Adanya perbedaan ini yang membuat sebagian kalangan berpendapat bahwa KPPU tidak memiliki otoritas untuk melakukan pemeriksaan terhadap masalah tender penjualan saham, karena saham bukan merupakan barang dan atau jasa.

 Dalam putusan perkara Indomobil, KPPU telah memperluas pengertian tender dengan mempertimbangkan bahwa tawaran mengajukan harga meliputi tawaran untuk pembelian dan tawaran untuk penjualan, di mana cakupan ‘barang’ meliputi barang berwujud (tangible) dan barang tidak berwujud (intangible). Barang berwujud terbagi dua, yaitu barang bergerak dan barang tidak bergerak. Tender penjualan tidak ada kesepakatan harga antara penjual dengan pembeli. Penentuan harga dalam tender penjualan berdasarkan harga tertinggi yang ditawarkan oleh pembeli.60 Demikian pula dalam putusan VLCC.
Banyak pihak yang tidak dapat menerima perluasan cakupan tender ini.61 Hal ini disebabkan adanya alur pemikiran legalistik atau positivisme. Dalam alur pemikiran legalistik, hukum adalah “what the law is, but not what the law should be”. Legalisme membuat peraturan menjadi ‘berhala’ di mana kebenaran dan keadilan hanya dinilai dari perspektif legal formal saja.

Putusan Indomobil telah menjadi pijakan kuat bagi KPPU dalam menyatakan pengertian tender untuk putusan-putusan KPPU selanjutnya yang berkaitan dengan persekongkolan tender. Kemudian pada tahun 2004, KPPU mengeluarkan Pedoman Pasal 22 yang bertujuan untuk memperjelas pengertian persekongkolan dalam tender sebagaimana dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, serta menjabarkan persekongkolan dalam tender yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Diharapkan pedoman ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang persekongkolan tender kepada pelaku usaha, dan memberikan berbagai contoh praktik persekongkolan tender.

 Dalam Pedoman Pasal 22, KPPU menggunakan frasa ‘persekongkolan dalam tender’ bukan ‘persekongkolan tender’. Pencantuman kata ‘dalam’ tersebut memberikan penekanan bahwa KPPU bermaksud menegaskan persekongkolan yang dinilai melanggar Pasal 22 adalah persekongkolan yang terjadi di dalam proses tender. Maksud digunakannya istilah ‘persekongkolan dalam tender’ dapat diketahui dari pernyataan dalam Pedoman Pasal 22 berikut:

Persekongkolan dalam tender tersebut dapat terjadi melalui kesepakatan-kesepakatan baik tertulis maupun tidak tertulis. Persekongkolan ini mencakup jangkauan perilaku yang luas, antara lain usaha produksi dan usaha distribusi, kegiatan asosiasi perdagangan, penetapan harga dan manipulasi lelang atau kolusi dalam tender (tender collusive) yang dapat terjadi melalui kesepakatan antar pelaku usaha, antar pemilik pekerjaan maupun antar kedua pihak tersebut. Persekongkolan tersebut dapat terjadi di setiap tahapan proses tender, mulai dari perencanaan dan pembuatan persyaratan oleh pelaksana atau panitia tender, penyesuaian dokumen tender antara peserta tender, hingga pengumuman tender.

Terdapat tiga (3) terminologi berbeda untuk menjelaskan pengertian tender yaitu pemborongan, pengadaan, dan penyediaan, artinya dalam tender suatu pekerjaan meliputi pemborongan, pengadaan, dan penyediaan. Dalam kamus hukum, tender adalah memborong pekerjaan/menyuruh pihak lain mengerjakan atau memborong pekerjaan seluruhnya atau sebagian pekerjaan, sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh kedua belah pihak sebelum pekerjaan pemborongan itu dilakukan.Berdasarkan Keppres 80/2003, pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan melalui empat metode, yaitu, pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, dan penunjukan langsung. Sedangkan untuk pengadaan jasa konsultansi, dilakukan dengan metode seleksi umum, seleksi terbatas, seleksi langsung, dan penunjukan langsung.

Berdasarkan hal di atas, KPPU telah memperluas kata ‘tender’ dengan menyamakan pengertian tender dengan pengertian lelang. Pelelangan66 adalah serangkaian kegiatan untuk menyediakan kebutuhan barang/jasa dengan cara menciptakan persaingan yang sehat di antara penyedia barang/ jasa yang setara dan memenuhi syarat, berdasarkan metode dan tata cara tertentu yang ditetapkan dan diikuti oleh pihak-pihak yang terkait secara taat asas sehingga terpilih penyedia jasa terbaik. Dalam sistem perundangundangan Indonesia,67 lelang digolongkan sebagai suatu cara penjualan khusus yang prosedurnya berbeda dengan jual beli pada umumnya, oleh karena itu lelang diatur tersendiri dalam Vendu Reglement yang sifatnya lex specialis. Kekhususan lelang ini antara lain tampak pada sifatnya yang transparan dengan cara pembentukan harga yang kompetitif dan adanya ketentuan yang mengharuskan pelaksanaan lelang ini dipimpin oleh seorang pejabat umum, yaitu Pejabat Lelang yang independen dan profesional. Pengertian ini kemudian dijadikan bentuk operasional pelaksanaan Pasal 22
UU No. 5 Tahun 1999 yang ada di lapangan,68 di mana tender mencakup tawaran mengajukan harga untuk:
- Memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan.
- Mengadakan barang dan atau jasa.
- Membeli suatu barang dan atau jasa.
- Menjual suatu barang dan atau jasa.

KPPU menetapkan bahwa cakupan dasar penerapan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 adalah tender atau tawaran mengajukan harga yang dapat dilakukan melalui tender terbuka, tender terbatas, pelelangan umum70, dan pelelangan terbatas,71 serta pemilihan langsung dan penunjukan langsung. KPPU berpendapat bahwa tender merupakan alat untuk mencapai tujuan pokok tender, yaitu memperoleh penawaran harga terendah atas barang dan jasa dengan kualitas terbaik dalam kegiatan tender pembelian dan atau memperoleh harga tertinggi dalam tender penjualan.

D. PENUTUP
Istilah tender dalam implementasinya mengalami perkembangan tidak hanya mencakup pengertian tender yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Tender tidak hanya diartikan sebagai tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan jasa. Hal ini tertuang dalam Pedoman Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, dimana istilah ‘tender’ disamakan dengan pengertian lelang. Berdasarkan contoh-contoh kasus yang dianalisis, maka persekongkolan tender tidak hanya terlihat secara fisik, melainkan juga meliputi penjualan saham, penjualan kapal, dan pemilihan investor untuk membangun suatu properti. Keppres No. 80/2003 telah mengatur prinsipprinsip dasar dalam pengadaan barang/jasa.

Sejalan dengan hal tersebut, KPPU telah menetapkan beberapa prinsip dasar dalam pelaksanaan tender, meliputi transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas, proses penilaian, serta non-diskriminatif. Adanya penyimpangan atau pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tender dalam proses tender merupakan indikasi adanya persaingan usaha tidak sehat. Hal tersebut dijadikan entry point bagi KPPU untuk menilai ada tidaknya persekongkolan dalam tender. Sesuai dengan Pasal 25 huruf b dan Pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 1999, merupakan jurisdiksi KPPU untuk menilai, membuktikan dan memutuskan ada tidaknya persekongkolan dalam suatu tender. Sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 5 Tahun 1999 dan berdasarkan Pasal 35 huruf f undangundang tersebut, yang menyatakan, bahwa salah satu tugas KPPU adalah menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999. Pedoman tersebut mengatur tentang perluasan istilah tender yang tidak hanya mencakup tender dalam Penjelasan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, melainkan juga meliputi tawaran mengajukan harga untuk memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan, mengadakan barang dan/ atau jasa, membeli suatu barang dan/atau jasa, serta menjual suatu barang dan/atau jasa.




DAFTAR PUSTAKA
“KPK Serahkan Kasus VLCC ke Kejagung”, Media Indonesia, 16 Juni 2007.
Aji, MQ Wisnu. Mencermati Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah: http://www.imannugraha.
net/?p=126, 9 Juni 2008.
Anggraini, A. M. Tri. Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999.
Anggraini, A. M. Tri. “Penegakan Hukum dan Sanksi dalam Persekongkolan Penawaran
Tender”, Jurnal Legalisasi, vol. 3 No.4, Desember, 2006.
Anggraini, A. M. Tri. Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999.
Goldman Sachs: Pengambil Keputusan Ada di Pertamina: http://www.hukumonline.com/
detail.asp?id=12517&cl=berita. Diakses 14 Desember 2008.
Indonesia, Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bagian “Menimbang”.
KPPU, Guideline Pedoman Larangan Persekongkolan dalam Tender: http://www.kppu.
go.id/docs/guidline/pedoman_guidline_tender2312004.pdf, 10 November
2008. Dalam kamus lain, tender juga diartikan sebagai (1) Sebuah penawaran
resmi untuk memasok atau membeli barang atau jasa. (2) Di Inggris, istilah
ini digunakan untuk menyebutkan isu Treasury Bill mingguan: http://.forex.co.id/
Kamus/ketajaman-tender.htm. 10 November 2008.
KPPU, Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender Berdasarkan
UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat (Jakarta: Cetakan ke-IV, 2007).
KPPU, Pedoman Pasal 22.
Krisanto, Yakub Adi. “Analisis Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Karakteristik Putusan
KPPU tentang Persekongkolan Tender”, Jurnal Hukum Bisnis, vol. 24 Nomor II,
2005.
Krisanto, Yakub Adi. “Persekongkolan Tender & Korupsi dalam Kasus Divestasi VLCC
Pertamina”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 26, No. 4, 2007, hal. 66.
Krisanto, Yakub Adi. Analisis Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dan Karakteristik Putusan
KPPU tentang Persekongkolan Tender.
Krisanto, Yakub Adi. Terobosan Hukum Putusan KPPU dalam Mengembangkan Penafsiran
Hukum Persekongkolan Tender (Analisis Putusan KPPU terhadap Pasal 22 UU
No. 5 Tahun 1999 Pasca Tahun 2006), Jurnal Hukum Bisnis (Volume 27 – No.
3, 2008), hal. 66.
Krisanto, Yakub Adi. Terobosan Hukum Putusan KPPU.
Kriteria pelaksanaan tender pada dasarnya adalah harga penawaran tertinggi, dengan
disertai tiga kriteria lainnya, yaitu Acceptable Share Purchase Agreement, Proof
of Financing, dan Statement of Non-Affiliated With Salim.
Nurmadjito, Pakta Intergritas, Legal Review 28/TH III, Januari 2005. hal. 35. Lihat pula
“Keuangan Daerah: Pengadaan Barang Jasa Bisa jadi Sumber Korupsi”, Kompas,
25 Februari 2006, hal. 27.
Putusan KPPU No. 07/KPPI-L/2002, Bagian Duduk Perkara.
Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-I/2002 tentang Tender Penjualan Saham PT IMSI.
Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-L/2004 tentang Tender Penjualan Kapal VLCC PT
Pertamina.
Putusan KPPU Nomor: 15/KPPU-L/2007.
Putusan No. 001/KPPU/Pdt.P/2002/PN.Jkt.Bar. Lihat juga A.M. Tri Anggraini, Op. Cit.,
hal. 19-20.
Putusan No. 001/KPPU/Pdt.P/2002/PN.Jkt.Bar. Lihat juga A.M.Tri Anggraini.
Ridwan Khairandy, “Analisis Putusan KPPU dan Pengadilan Negeri dalam Persekongkolan
Tender PT. Indomobil”, Jurnal Hukum Bisnis, (Volume 24 Tahun 2005).
Supaini, Elly. Persekongkolan Tender Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD
Kota Bekasi dan BRSD Cibinong Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha (Studi
Terhadap Putusan KPPU No. 01/KPPU-L/2005 dan Putusan KPPU No. 13/
KPPU-L/2005), Tesis Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas
Krisnadwipayana, Jakarta, 2008, hal. 42–43.
Tobing, Nelson B.L. Analisis Yuridis Persekongkolan Dalam Tender Penjualan 2 (Dua) Unit
Kapal Tanker (VLCC) Milik PT Pertamina (Persero): Studi Terhadap Putusan
Perkara Nomor 07/KPPU-L/2004, Tesis Program Pascasarjana Magister Ilmu
Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004, hal. 141.