Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

Jumat, 28 Desember 2012

Review Jurnal Ekonomi Koperasi (1)


Review 1 : Abstrak, Pendahuluan

Strategi Pengembangan Kelembagaan dan
 Koperasi Melalui Sistem Demokrasi Di Indonesia

Oleh:
Daru Retnowati
Staf Pengajar Jur. Sosial Ekonomi Fak. Pertanian
Upn “Veteran” Yogyakarta

Seminar Nasional Informatika 2009 (Semnasif 2009)

Abstract
Dalam membangkitkan ekonomi kerakyatan peranan koperasi sangat penting. Namun demikian bila diperhatikan perkembangan perekonomian Indonesia selama 30 tahun ini, kinerja koperasi tampaknya makin jauh tertinggal sebab bila ditelusuri secara eksternal kondisi ekonomi dan politik yang ada tampaknya memang masih kurang konduktif bagi perkembangan koperasi. Sedangkan secara internal dapat ditelusuri dari 5 aspek yaitu aspek kelembagaan, aspek sumber daya manusia, aspek permodalan dan lingkungan eksternal, aspek kemitraan koperasi dengan badan usaha lain, serta peran pemerintah, sehingga untuk mengembangkan koperasi diperlukan peningkatan kualitas kelembagaan baik fungsi koperasi, profesionalisme pengurus, program kerja pengurus baik jangka pendek maupun jangka panjang. Juga peningkatan kualitas sumber daya manusia baik melalui penyuluhan, pelatihan dan pendidikan. Disamping itu upaya memperbesar modal dan mempermudah peminjaman / kredit. Kemitraan perlu ditingkatkan dengan melibatkan BUMN dan BUMS, peran pemerintah melalui pentahapan pembinaan koperasi yang mencakup tahap ofisialisasi, tahap deofisialisasi dan tahap otonomi.
Strategi pengembangan koperasi harus mendapat perhatian pemerintah, perguruan tinggi serta masyarakat luas melalui sistem demokrasi dengan musyawarah melalui RAT yang merupakan keputusan tertinggi. Khususnya dalam mensukseskan Pemilu diperlukan strategi pengembangan kelembagaan dan koperasi melalui sistem demokrasi untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan.
Kata kunci : Kelembagaan, Koperasi, Sistem Demokrasi

I.          Pendahuluan
Koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Hal itu hanya tampak pada ketegasan sikap pasal 33 UUD 1945 dan juga pada pasal 4 UU No. 25 /1992. Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945, misalnya koperasi jelas-jelas dinyatakan sebagai bentuk perusahaan yang sesuai dengan sistem perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia. Sedangkan dalam pasal 4 UU No. 25/ 1992, antara lain dikatakan bahwa fungsi koperasi adalah untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Ketegasan pasal 33 UUD 1945 dan pasal 4 UU No. 25/ 1992 itu tentu tidak tanpa alasan. Di satu pihak, kondisi perekonomian Indonesia sudah lama ditandai oleh terjadinya kesenjangan ekonomi.
Padahal, di pihak lain masyarakat adil dan makmur yang hendak dibangun di Indonesia adalah suatu masyarakat yang tidak mengenal struktur kesenjangan sebagaimana dikemukakan oleh penjelasan pasal 33 UUD 1945, masyarakat adil dan makmur yang hendak dibangun di Indonesia adalah suatu masyarakat yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi. Dalam masyarakat seperti itu kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Dengan demikian, sejalan dengan pasal 4 UU No. 25/1992 tadi untuk mewujudkan masyarakat ekonomi yang demokratis itulah keberadaan koperasi perlu dipertahankan.
Koperasi merupakan badan usaha dalam rangka membangun ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan, yang berperan ganda yang majemuk, seperti lembaga ekonomi, sebagai sarana pendidikan, sebagai sarana pendemokrasian masyarakat (Sudarsono, 2000). Sedangkan inti ide dari paham kelembagaan (institusionalism) adalah mengenai kelembagaan (institusions), kebiasaan (habits), aturan (rules), dan perkembangannya (evolution) (Yustika, 2006).
Koperasi tidak hanya merupakan satu-satunya bentuk perusahaan yang secara eksplisit dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia. Ia juga merupakan perusahaan yang harus menjiwai susunan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Sebagaimana dikemukakan secara tegas oleh penjelasan pasal 33 UUD 1945. Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Karena itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Susunan perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi. Tapi bila diperhatikan perkembangan perekonomian Indonesia selama 30 tahun belakangan ini, kinerja koperasi tampaknya makin jauh tertinggal. Sumbangan koperasi terhadap PDB cenderung jalan di tempat. Bahkan, keberadaannya sebagai gerakan ekonomi rakyat pun makin sering dilupakan. Hal sebaliknya justru dialami oleh perusahaan-perusahaan konglomerat. Menurut perkiraan, nilai usaha sepuluh konglomerat terbesar pada tahun 1993 hampir mencapai Rp. 50 trilyun. Jumlah itu jelas sangat besar bila dibandingkan dengan nilai usaha seluruh koperasi yang setiap tahun hanya berjumlah Rp. 9,5 trilyun.
Keterbelakangan koperasi itu tentu bukan tanpa sebab. Bila ditelusuri berdasarkan sumbernya, maka sumber keterbelakangan koperasi itu dapat ditelusuri baik pada kondisi eksternal maupun pada kondisi internal. Secara eksternal kondisi ekonomi dan politik yang ada tampaknya memang masih kurang konduktif bagi perkembangan koperasi.

II.                Pembahasan
·         Aspek kelembagaan
Masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian sehubungan dengan tatanan kelembagaan koperasi adalah soal ketidakjelasan pembagian wewenang antara berbagai kelengkapan organisasi koperasi. Sebagaimana diketahui, tatanan kelembagaan koperasi dalam garis besarnya terdiri atas : fungsi pengurus, fungsi pengawas dan fungsi manajer serta karyawan koperasi. Dalam praktek yang berlangsung selama ini pelaksanaan fungsi- fungsi pokok organisasi koperasi itu cenderung tumpang tindih. Dalam kaitannya dengan fungsi manajerial misalnya, walaupun secara yuridis keberadaan manajer dalam struktur kelembagaan koperasi dinyatakan sebagai pembantu pengurus (UU No. 25 / 1992), namun manajer sebenarnya dapat diberi wewenang secara luas. Dengan seijin pengurus, manajer sebenarnya dapat mengambil alih hampir semua fungsi yang kini dijalankan oleh pengurus (Ranupandojo, 1992). Kekhawatiran yang muncul sehubungan dengan pelimpahan wewenang kepada manajer ini biasanya adalah pada aspek pengawasannya artinya, sebagai pembantu pengurus para manajer koperasi pada umumnya belum mendapatkan pelimpahan wewenang yang proporsional sesuai dengan kecakapan yang mereka miliki. Di satu pihak, para pengurus koperasi cenderung memiliki keinginan yang sangat kuat untuk terlibat dalam pengelolaan koperasi sehari-hari. Sedangkan di pihak lain, para manajer koperasi kadang menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya, untuk memperkaya diri. (Mubyarto, 1992) Pengembangan Kelembagaan Koperasi
Koperasi mempunyai karakteristik khusus ditinjau dari keangotaannya yaitu anggota sebagai pemilik (owner) sekaligus anggota sebagai pengguna jasa koperasi (user), yang lebih dikenal dengan prinsip “dual identity’ anggota. Agar koperasi dapat berfungsi dengan baik, maka “dual identity’ anggota harus dilaksanakan dengan baik. Pencerminan sifat ganda anggota tersebut juga nampak pada kelembagaan koperasi. Menurut Subyantoro (2008) bahwa dalam kelembagaan koperasi terdapat dua peran yang mendukung kelembagaan koperasi, yaitu peran kelembagaan kelompok berkoperasi (cooperative group) dan peran kelembagaan usaha (cooperative enterprise). Kedua kelompok tersebut merupakan pencerminan dua sifat ganda anggota koperasi yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus pelanggan. Sehingga kualitas kelembagaan koperasi akan sangat dipengaruhi oleh kualitas partisipasi anggota koperasi. Kualitas partisipasi anggota koperasi ditentukan oleh faktor intern dan ekstern koperasi sebagai berikut :
Faktor Intern
Pengurus dan pengawas koperasi yang lemah, hal ini disebabkan dipilihnya pengurus/pengawas yang tidak memenuhi kualifikasi, sehingga kurang berfungsi sebagaimana mestinya. Kualitas pelaksanaan RAT yang lemah. RAT merupakan pencerminan demokrasi ekonomi. Kebanyakan anggota pasif sehingga RAT akhirnya hanya didominasi oleh sekelompok orang tertentu. Hal ini disebabkan kesadaran anggota yang masih rendah dan kegiatan usaha koperasi yang tidak dilandaskan pada kepentingan ekonomi anggota, sehingga partisipasi anggota lemah. Masih banyak koperasi yang dalam pengelolaannya berada pada “Skala usaha yang tidak ekonomis” (diseconomies of scale) dalam jangka panjang, sehingga banyak anggota koperasi yang merasa belum mendapatkan “kemanfaatan” dari koperasi. Untuk itu koperasi perlu efisien, berspesialisasi.

Faktor Ekstern
Kelemahan koperasi antara lain terletak pada kerjasama antara koperasi dengan non koperasi.


Koperasi harus mampu memanfaatkan strategi 3C ini, artinya koperasi dalam menghadapi pesaingnya (non koperasi) harus mampu menciptakan nilai lebih dalam melayani anggota. Dalam menghadapi pesaing, koperasi harus mampu mewujudkan LAC (long average cost) yang berada di bawah LAC Non Koperasi (gambar 1), sehingga koperasi akan lebih unggul. (Jochen, 1992)
Aspek sumber daya manusia
Masalah sumber daya manusia merupakan masalah yang cukup dilematis bagi hampir semua koperasi. Sebagai suatu badan usaha yang berbasis pada masyarakat golongan ekonomi lemah, keterbelakangan sumber daya manusia merupakan masalah yang lumrah bagi setiap koperasi. Andai pun koperasi mencoba menarik tenaga-tenaga profesional dari luar anggotanya, namun karena keterbatasan sumber daya, kemampuan koperasi untuk menarik tenaga-tenaga terbaik cenderung sangat terbatas.

Aspek permodalan dan lingkungan eksternal
Salah satu masalah serius dalam kaitannya dengan persoalan permodalan dan lingkungan eksternal, koperasi adalah soal terbatasnya jumlah kredit yang dialokasikan untuk sektor koperasi. Hal ini tentu sangat erat kaitannya dengan meluasnya praktek kolusi atara sektor perbankan dengan perusahaan konglomerat. Kolusi yang berkaitan dengan penyalahgunaan uang negara itu telah menyebabkan terkonsentrasinya penyaluran modal kepada segelintir perusahaan konglomerat. Hal ini tentu menyebabkan makin sempitnya ruang gerak koperasi
untuk mengembangkan usahanya.
Kemitraan Koperasi dengan Badan usaha lain
Terdapat 3 bangun usaha dalam perekonomian Indonesia yaitu BUMN, BUMS dan BUMK (Badan Usaha Milik Koperasi). Diantara 3 bangun usaha tersebut koperasi merupakan bangun usaha yang paling lemah. Titik lemahnya sangat menonjol dalam aspek SDM dan pengelolaannya. Untuk mewujudkan ketahanan ekonomi di Indonesia perlu upaya menyelaraskan dan menyerasikan gerak usaha dari ketiga bangun usaha tersebut. Keselarasan dan keserasian gerak usaha menuju suatu keseimbangan system akan dapat terwujud jika terjalin integrasi solidaritas diantara ketiganya. Upaya pemerintah untuk menjamin terjalinnya kemitraan perlu terus digalakkan, misalnya pembinaan koperasi dengan melibatkan BUMN dan BUMS, pemberian kesempatan kepemilikan saham oleh koperasi, kemudahan peminjaman modal, pola bapak angkat dll.
Peran Pemerintah
Peran pemerintah dalam mewujudkan ketahanan ekonomi Indonesia menjadi sangat kompleks, khususnya dalam mendorong dan membina koperasi. Diperlukan kebijakan kebijakan dalam hal pendidikan koperasi, kelembagaan dan kemitraan usaha koperasi. Peran pemerintah dalam membina dan mengembangkan koperasi seyogyanya perlu memperhatikan kebebasan bagi koperasi untuk mengatur kehidupannya sendiri agar koperasi mampu mewujudkan pelaksanaan prinsip koperasi. Pemerintah turun tangan sebatas memberikan pengamanan, bimbingan dan pengarahan yang bertujuan agar koperasi mampu menyelesaikan permasalahannya sendiri. Pemerintah cukup pada tindakan yang
sesuai asas “tut wuri handayani” (di belakang memberi kekuatan). Terkait dengan hal tersebut, maka wujud peran pemerintah melalui pentahapan pembinaan koperasi yang mencakup tahap ofisialisasi, tahap deofisialisasi dan tahap otonomi.


Dalam tahap ofisialisasi, pemerintah memberi bimbingan dan pengawasan yang sedikit demi sedikit dikurangi sehingga tercipta prakondisi yang nantinya menuju kepada otonomi. Wujud peran pemerintah dalam membina koperasi hendaknya selalu berorientasi pada kebijakan yang sejalan dengan usaha mengembangkan kehidupan berkoperasi, mengarah kepada upaya terwujudnya otonomisasi koperasi dan hendaknya memberi peluang terbukanya kemungkinan agar koperasi mampu bergerak dalam sector industri dan atau produksi. Peran pemerintah hendaknya lebih mendorong terhadap terbentuknya kerjasama dari ke tiga sektor perekonomian yang saling mengisi dan menghidupi, karena ketiga sector tersebut harus dipersiapkan sebagai asset ekonomi nasional yang saling mendukung demi terwujudnya ketahanan ekonomi bangsa.

Pengertian Keanggotaan dan Organisasi Koperasi
·         Pengertian koperasi adalah perkumpulan yang terdiri dari orang-orang yang umumnya berekonomi lemah secara sukarela menggabungkan diri untuk mencapai suatu tujuan bersama dengan jalan pembentukan perusahaan yang diawasi secara demokratis dimana masing-masing anggota secara ikhlas turut memberikan modal yang dibutuhkan dan masing-masing bersedia memikul resiko dan turut merasakan keuntungan yang timbul dari usaha itu menurut pertimbangan yang adil.
·         Keanggotaan koperasi, koperasi adalah kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Ini berarti bahwa kekuatan dan perkembangan koperasi sangat tergantung pada kuantitas dan kualitas anggotanya. Secara makro dapat dikatakan bahwa semakin besar anggota koperasi dalam jumlah koperasi yang relatif lebih sedikit adalah indikasi pertumbuhan koperasi yang sehat. Tetapi jumlah anggota yang besar saja belum cukup sebagai indikasi yang baik. Karena itu diperlukan tingkat partisipasi yang tinggi dari setiap anggota sehingga pembinaan anggota dalam mencapai kualitas sumber daya manusia yang tinggi perlu terus diusahakan.
·         Struktur Organisasi Koperasi
Koperasi sebagaimana organisasi lainnya harus bisa menciptakan hubungan yang efektif diantara orang- orang sedemikian rupa sehingga mereka dapat bekerjasama secara efisien dan memperoleh kepuasan pribadi. Dalam melaksanakan tugas yang dipilih di bawah kondisi lingkungan tertentu dengan maksud memperoleh tujuan

Adapun alat perlengkapan koperasi yaitu :
·         Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Tugasnya : menetapkan AD Koperasi, menetapkan kebijaksanaan umum dan pelaksanaan keputusan- keputusan dari koperasi yang ada di atasnya, memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus, Badan Pemeriksa dan Badan Penasehat, menetapkan rencana kerja anggaran belanja, pengesahan neraca dan kebijaksanaan pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan.
·         Pengurus
Tugasnya : Memimpin organisasi dan usaha koperasi, mewakili koperasi dimuka dan diluar pengadilan, mencatat keluar masuknya anggota, mencatat mulai dan berakhirnya masa jabatan pengurus, menyelenggarakan RAT, memberi pelayanan kepada anggota dan masyarakat, melakukan pembukuan dan administrasi, membuat laporan dan melaporkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa kepada RAT, meningkatkan partisipasi, kesejahteraan dan ketrampilan anggota, bekerjasama dengan pihak lain, meminta bantuan kepada pejabat.
Wewenang : melakukan tindakan-tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan bagi koperasi sesuai keputusan RAT.
Tanggung jawab : menanggung segala kerugian yang diderita koperasi karena kelalaian atau kesenjangan
yang dilakukan oleh pengurus.
·         Manajer
Tugasnya : mengkoordinasi seluruh kegiatan, memimpin dan melaksanakan kegiatan dan usaha koperasi dan keuangan koperasi, memelihara sarana dan peralatan pelayanan kepada anggota masyarakat.
·         Badan pemeriksa
Tugasnya : melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus.
Wewenang meneliti segala catatan tentang hasil seluruh harta kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan, mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dari siapapun.
·         Dewan penasehat
Dewan penasehat terdiri atas para ahli sesuai dengan bidang yang diperlukan oleh koperasi yang bersangkutan.
·         Peranan pemerintah
Sebagian pihak berpendapat bahwa salah satu penyebab lambannya perkembangan koperasi selama ini adalah karena adanya campur tangan Departemen koperasi yang cenderung berlebihan. Akibatnya koperasi tidak hanya menjadi sangat tergantung kepada pemerintah, ia kemudian lebih terkesan sebagai lembaga pemerintah daripada sebagai sebuah perusahaan yang otonom. (Baswir, 2000)
·         Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminsi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara. (Lumintang, 2001)
·         Partisipasi dapat diartikan
Sebagai suatu proses dimana sekelompok orang (anggota) menemukan dan mengimplementasikan ide-ide / gagasan koperasi. Melalui partisipasi, anggota sendiri yang mengisyaratkan dan menyatakan kepentingannya, sumber-sumber daya dapat digerakkan, keputusan-keputusan dapat dilaksanakan dan dievaluasi. (Ropke, 2003)
·         Strategi Pengembangan Kelembagaan dan Koperasi
Mengembangkan koperasi ternyata tidak semudah mengucapkannya walaupun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk memacu perkembangan organisasi gerakan rakyat ini, hasilnya ternyata masih jauh dari memuaskan. Posisi koperasi dalam perekonomian Indonesia masih tetap terbelakang, sedangkan kemampuannya dalam memberdayakan perekonomian rakyat semakin banyak diragukan. Menyadari hal itu berbagai upaya strategis untuk menanggulangi keterbelakangan koperasi, perlu mendapatkan perhatian. Kendala-kendala internal koperasi harus segera disingkirkan. Sedangkan kendala eskternal yang menghambat kelancaran koperasi harus segera ditanggulangi
·         Pengembangan Kelembagaan
Profesionalisme kepengurusan merupakan syarat mutlak bagi perkembangan koperasi, maka adanya mekanisme pemilihan pengurus yang lebih berkualitas, khususnya untuk koperasi yang memiliki anggota lebih dari 1.000 orang, perlu dipikirkan bentuknya. Mekanisme pemilihan melalui lembaga perwakilan adalah mekanisme yang jauh lebih berhasil guna, dibandingkan pemilihan melalui rapat anggota tahunan. Dengan demikian, adanya lembaga Dewan Perwakilan Anggota dalam tatanan kelembagaan koperasi perlu
dipertimbangkan. DPA inilah kemudian yang bertugas memilih dan mengevaluasi kinerja pengurus tahun yang telah berlalu. Mekanisme pemilihan pengurus sebagaimana diusulkan, kiranya jauh mampu menghasilkan pengurus yang profesional. Selain masalah mekanisme pemilihan pengurus, fungsi lembaga pengurus itu sendiri perlu dikaji ulang. Selama ini, dalam menetapkan fungsi pengurus, pengurus selalu diasumsikan berasal dari anggota koperasi. Sedangkan pengelola usaha dan para pekerja koperasi, yang berfungsi sebagai pembantu pengurus, adalah pekerja yang digaji, bukan anggota koperasi. Bila pengurus pengelola dan para pekerja koperasi semuanya adalah anggota koperasi, perbedaan fungsi pengurus dan pengelota tidak diperlukan lagi. Bila DPA dapat diperlakukan sama seperti dewan komisaris pada perusahaan perseroan, maka tanggung jawab pengelolaan koperasi haruslah diserahkan sepenuhnya kepada pengurus, untuk itu pengurus serta segenap aparatnya harus
menerima imbalan dari koperasi. Dengan tatanan kelembagaan seperti itu, koperasi memang kemudian seperti perusahaan yang berbentuk CV. Tetapi perlu diingat, yang turut serta memiliki perusahaan dalam koperasi tidak hanya para pemimpin perusahaan melainkan meliput segenap pekerja koperasi itu. Adapun lembaga badan pemeriksa disatu pihak keberadaannya hendaknya disesuaikan dengan situasi koperasi, sedangkan kedudukannya haruslah ditetapkan sejajar dengan pengurus. Dengan perubahan-perubahan sebagaimana diusulkan itu, struktur organisasi koperasi secara umum tentu ikut berubah. Secara umum, struktur koperasi tidak akan banyak berbeda dibanding dengan struktur perseroan. Tapi ini bukan masalah. Perbedaan koperasi dengan perseroan haruslah lebih ditekankan pada segi pemilikan, serta hak setiap anggota untuk ikut menentukan arah perusahaan. Dengan struktur tersebut diharapkan fungsi-fungsi pokok organisasi tidak saling tumpang tindih sehingga tujuan koperasi dapat dicapai. Di samping itu pengurus harus mempunyai program kerja jangka pendek maupun jangka panjang.
·         Kualitas Sumber Daya Manusia
Sehubungan dengan masalah sumber daya manusia ini, sebenarnya telah cukup banyak langkah yang telah ditempuh oleh pemerintah untuk mengembangkan sumber daya koperasi. Sebagai contoh adalah penyuluhan tentang koperasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi pihak-pihak yang terkait dengan gerakan koperasi. Pemberian mata pelajaran manajemen koperasi pada SMU, pendirian SMU dan akademi koperasi dengan biaya gerakan koperasi itu sendiri, serta pembinaan dan pengembangan Institut koperasi Indonesia. Namun langkah-langkah itu tampaknya masih jauh dari cukup untuk mendukung langkah-langkah tersebut, pengikut sertaan perguruan tinggi umum non koperasi rasanya layak dipertimbangkan. Selama ini perguruan tinggi umum non koperasi memang telah berperan dalam melakukan penelitian koperasi. Namun peran yang dapat dilakukan sebenarnya tidak hanya sebatas itu. Ia dapat pula berperan dalam mengembangkan sumber daya manusia koperasi untuk itu, kualitas pengajaran mata kuliah perkoperasian di perguruan tinggi umum non koperasi perlu ditingkatkan. Baik melalui pengembangan kurikulum mata kuliah perkoperasian, penulisan bahan ajar melalui kuantitas dan kualitas dosen pengajar.
·         Permodalan dan Pengaruh Lingkungan Eksternal
Masalah permodalan telah lama disadari sebagai satu kendala pengembangan koperasi, masalah tersebut terutama adalah keterbatasan permodalan koperasi. Masalah ini terutama kecilnya perhatian sektor perbankan dalam mengucurkan kredit kepada koperasi, dimana sektor perbankan lebih perpihak kepada perusahaan-perusahaan konglomerat Untuk mengatasi persoalan itu maka dilakukannya upaya serius untuk menyehatkan kondisi keuangan dan perbankan nasional jelas sangat diharapkan. Selain itu, pemberian kemudahan pada koperasi untuk memperoleh kredit, baik dengan menghilangkan prasyarat anggunan dan membebankan tingkat suku bunga yang murah, selayaknya dipertimbangkan. Hanya dengan kondisi keuangan dan perbankan yang sehat itulah distribusi modal dapat lebih diratakan. Dengan lebih meratanya distribusi modal, maka akan terbuka ruang yang lebih besar lagi bagi untuk mengejar ketertinggalan dan untuk mengurangi makin tajamnya kesenjangan perekonomian Indonesia. Diperlukan upaya untuk memperbesar modal dan memperbanyak unit usaha sehingga kinerja koperasi meningkat.
·         Kemitraan koperasi dengan badan usaha lain
Untuk menjamin terjalinnya kemitraan perlu bekerja sama dengan BUMN dan BUMS, Pola Kemitraan dengan Bapak Angkat / Pengusaha, dsb.
·         Peran Pemerintah
Peran Pemerintah melalui pentahapan pembinaan koperasi yang mencakup tahap ofisialisasi, tahap deofisialisasi dan tahap otonomi.

III.             Penutup
·         Kesimpulan
Berbagai upaya strategis yang dapat dilakukan untuk menanggulangi keterbelakangan koperasi perlu mendapatkan perhatian serius. Sehingga diperlukan strategi pengembangan kelembagaan, kualitas sumber daya manusia, permodalan dan pengaruh lingkungan eksternal, kemitraan koperasi dengan badan usaha lain, serta peran pemerintah. Penyehatan kondisi keuangan dan perbankan nasional serta keberpihakan sektor perbankan terhadap koperasi dapat membantu dalam meningkatkan kinerjanya. Strategi pengembangan kelembagaan dan koperasi melalui sistem demokrasi dengan musyawarah melalui RAT yang merupakan keputusan tertinggi. Khususnya dalam mensukseskan Pemilu diperlukan strategi pengembangan kelembagaan dan koperasi melalui sistem demokrasi untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan, di mana rakyat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

IV.             Penutup
Semangat berkoperasi bagi setiap warga negara Indonesia sangat diperlukan dalam pengembangan kelembagaan dan koperasi khususnya untuk mensukseskan pemilu melalui sistem demokrasi di Indonesia.

V.                Daftar Pustaka
Baswir, Revrisond. 2000. Koperasi Indonesia. Penerbit BPFE. Yogyakarta.
Lumintang. J, Yusgiantoro P., Brodjonegoro.S, Prakoso.B, Santoso B., Sudjana B., 2001 Pendidikan
Kewarganegaraan. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Mubyarto. 1992. Strategi Pengembangan Kelembagaan Koperasi. Makalah Seminar, FE UGM-DEPKOP
Yogyakarta.
Ranupandojo, Heidjirachman. 1992. Aspek Kelembagaan Koperasi. Makalah Seminar FE UGM – DEPKOP.
Yogyakarta.
Ropke, Jochen. 1992. The Economic Theory of Cooperative Enterprise in Developping Countries. Marburg.
Ropke, Jochen. 2003. Ekonomi Koperasi Salemba Empat. Jakarta.
Subyantoro, Arief. 2008. Strategi Pengembangan Koperasi dalam Upaya Meningkatkan Ketahanan Ekonomi
Bangsa. UPN “Veteran” Yogyakarta. Yogyakarta.
Sudarsono, Edilius. 2000. Manajemen Koperasi Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta.
UURI No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Yustika, A.E. 2006 Ekonomi kelembagaan. Bayumedia Publishing. Malang.


Nama                     : Randi Nurprastyo    
NPM/ Kelas          : 25211848/2EB09
Fak./Jurusan          : Ekonomi/Akuntansi
Tahun                    : 2012




Selasa, 29 Mei 2012

investasi dan penanaman modal


INVESTASI dan Penanaman Modal
Kecenderungan peningkatan pertumbuhan ekonomi pada dasarnya berkaitan dengan tingkat investasi. Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan atau suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki, biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung.

Keputusan Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

Dalam Pelita I, tingkat investasi rata-rata per tahun sebesar 15% dari produk nasional, sedangkan dalam Pelita V, investasi rata-rata per tahun mencapai 33% dari produk nasional. Menurut Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, ada beberapa kelemahan berkaitan dengan masalah investasi di Indonesia yaitu kurangnya efisien dan efektifnya pelaksanaan investasi dan besarnya investasi tidak diimbangi dengan Tabungan Nasional yang memadai. Keadaan ini dibuktikan dari nisbah (perbandingan = rasio) tambahan investasi terhadap tambahan hasil yang dikanal sebagai Incremental Capital Output Ratio (ICOR).

Untuk mendorong lebih lanjut peningkatan investasi penanaman modal di Indonesia, perlu diciptakan iklim investasi yang positif dapat ditingkatkan melalui upaya-upaya berkesinambungan yang dilakukan oleh para birokrat dan para pelaku ekonomi dilokalitas-lokalitas tempat investasi. Penanaman  modal asing sangat berperan penting  dalam proses pembangunan ekonomi negara-negara maju dan berkembang.  Lalu lintas modal asing antar negara dan antar lokalitas didunia tersebut akan berlalu-lalang mengikuti dinamika perkembangan Perusahaan-perusahaan lintas nasional dan Perusahaan global  yang dipermudah dengan globalisasi dan temuan teknologi.

Bersama-sama dengan investasi domestik dan investasi masyarakat, penanaman modal asing masih merupakan pilihan strategik untuk memanfaatkan momentum kebangkitan perekonomian Indonesia di masa datang. Karenanya dibutuhkan strategi yang tepat agar investasi/penanaman modal asing dapat dimanfaatkan secara tepat.

Macam-macam investasi :

1.       Investasi tanah – diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
2.       Investasi pendidikan – dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
3.       Investasi saham – diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.
Sumber:
http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/04/05/investasi-dan-penanaman-modal/

masalah pokok perekonomian indonesia


MASALAH POKOK PEREKONOMIAN INDONESIA

1.       Pengangguran
Didalam suatu kepemerintahan ada beberapa masalah-masalah yang memicu terjadinya lemahnya tingkat perekonomian di Indonesia.Diantara banyak masalah yang terjadi yang paling penting dan sampai saat ini belum dapat terselesaikan adalah masalah pengangguran dan inflasi yang melonjak tinggi.
a.       Definisi Pengangguran
Pengangguran adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 sampai 64 tahun) yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya. Orang yang tidak sedang mencari kerja contohnya seperti ibu rumah tangga, siswa sekolah SD, SMP, SMA, mahasiswa perguruan tinggi, dan lain sebagainya yang karena sesuatu hal tidak/belum membutuhkan pekerjaan.
Definisi pengangguran secara teknis adalah semua orang dalam referensi waktu tertentu, yaitu pada usia angkatan kerja yang tidak bekerja, baik dalam arti mendapatkan upah atau bekerja mandiri, kemudian mencari pekerjaan, dalam arti mempunyai kegiatan aktif dalam mencari kerja tersebut.
b.      Ciri Pengangguran di Indonesia
(1.)  Jumlah penduduk yang tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang ada.
(2.)  Perkembangan inovasi teknologi informasi yang canggih menyebabkan penyerapan SDM.
(3.)  Persaingan era globalisasi yang ketat membutuhkan SDM yang berkualitas baik IQ maupun EQ dengan standar kerja yang berlaku.
(4.)  Malasnya calon pekerja masuk lapangan kerja yang ada karena memilih pekerjaan yang cocok sesuai minat dan besarnya gaji yang diharapkan.
(5.)  Gengsi yang tinggi terhadap pekerjaan yang ditawarkan.
(6.)  Takut menghadapi resiko kerja atau usaha, takut gagal.

2.       Inflasi
Inflasi adalah naiknya harga barang/bahan pokok secara menyuluruh dan merata sehingga membuat nialai mata uang menjadi rendah/ barang yang di dapat lebih sedikit.
Dampak inflasi   :
A. Turunnya pendapatan riil bagi masyarakat yang berpenghasilan tetap.
B. Menyebabkan laju pertumbuhan ekonomi indonesia menjadi terhambat.
C. Turunnya nilai tabungan masyarakat.
D. Turunnya kekayaan masyarakat yang berbentuk kas.

Referensi            :
a)      http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=ciri+pengangguran+di+indonesia&source=web&cd=6&ved=0CD4QFjAF&url=http%3A%2F%2Fayurai.dosen.narotama.ac.id%2Ffiles%2F2011%2F05%2F2011%40Ayu-Rai-MASALAH-DALAM-PEMBANGUNAN-DAN-PEREKONOMIAN-INDONESIA.ppsx&ei=DCx3T531D8HorQf7xNCnDQ&usg=AFQjCNE_5pMxwy8Kn4YwLxpYZE3O99Zcxg&cad=rja
b)      http://agungbudiblog.blogspot.com/2011/02/arti-definisi-dan-pengertian.html

Kebijakan Yang Dikeluarkan oleh Pemerintah


Kebijakan Yang Dikeluarkan oleh Pemerintah

Bank Indonesia Luncurkan 23 Butir Kebijakan Lanjutan Perbankan
Bank Indonesia (BI) mengumumkan langkah-langkah kebijakan lanjutan untuk menghadapi tahun 2011-2012. Kebijakan tersebut berisi 5 prioritas kebijakan mengenai bidang moneter dan perbankan yang terdiri dari 23 aturan kebijakan.

"Pada hari ini BI mengumumkan langkah-langkah kebijakan lanjutan di bidang moneter dan perbankan yang ditempuh setelah melihat kinerja
perekonomian 2010 dan prospek serta tantangan di tahun 2011 dan 2012 mendatang," ujar Gubernur BI Darmin Nasution dalam Konferensi Persnya di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (29/12/2010).

Menurut Darmin, perekonomian Indonesia semakin membaik di tahun 2010 dimana pertumbuhan ekonomi tahun ini akan mencapai 6%. Pertumbuhan perekonomian ini ditopang oleh konsumsi dan investasi. Selain itu, inflasi di 2010 akan berada sedikit diatas sasaran yang ditetapkan bank sentral sebesar 5% plus minus 1% yang dikarenakan adanya gangguan cuaca sehinggga mempengaruhi harga pangan.

"Dari sisi nilai tukar rupiah terlihat sangat stabil yang didorong oleh arus modal asing yang datang. Dan terkait fundamental dimana Indonesia memberikan outlook positif," terangnya.

Dari sisi ekstrenal Darmin mengungkapkan, neraca pembayaran surplus sebesar US$ 27,4 per Desember 2010 dan akumulasi cadangan devisa yang
berada di posisi US$ 94,7 miliar per 27 Desember 2010. "Cadangan devisa ini merupakan jumlah terbesar dalam sejarah Indonesia," kata Darmin.

Dari sisi intermediasi perbankan, Darmin juga menjelaskan perkembangannya cukup baik dimana kredit di akhir 2010 bisa tembus di
level 22%. Oleh karena itu kedepan BI optimis perekonomian tumbuh 6-6,5% di 2011 dan 6,1-6,6% di 2012.

Lebih jauh Darmin mengatakan untuk terciptanya pertumbuhan ekonomi, kedepan penglolaan kebijakan moneter akan dilakukan secara hati-hati
dan konsisten.

"Kebijakan tersebut dihadapkan pada tantangan global dimana diperlukan respon kebijakan Bank Indonesia yang secara global berlangsung tidak seinmbang dan penuh ketidakpastian," tegas Darmin.

Untuk itu, sambung Darmin Dewan Gubernur BI memutuskan untuk menempuh berbagai kebijakan bidang moneter dan perbankan. Dimana tujuannya untuk memperkuat stabilitas moneter dan perbankan dalam menghadapi sewaktu-waktu gejolak keuangan.

Adapun Kebijakan-kebijakan yang diambil Bank Indonesia yakni :

A. Kebijakan penguatan stabilitas moneter

BI mengarahkan suku bunga BI Rate yang konsisten dengan tingkat inflasi yakni 5% plus minus 1% di 2011. Dan terus mewaspadai tekanan
inflasi kedepan, sekaligus melakukan normalisasi atas beberapa kebijakan pada saat krisis. Kerbijakan tersebut mencakup:

1. Penerapan kembali saldo harian pinjaman luar negeri bank jangka pendek. (Rekening Vostro)
2. Pencabutan ketentuan penyediaan pasokan valas bagi perusahaan domestik

B. Kebijakan mendorong peran intermediasi perbankan

Ini ditujukan untuk mendorong perbankan lebih efisien dan transparan serta membuka financial inclusion. Kebijakan ini mencakup:

1. Penerapan standar operasi administrasi sekuritisasi KPR
2. Pemberlakuan kebijakan pengumuman suku bunga kredit ke masyarakat (prime lending rate)
3. ATMR bank umum yang lebih rendah untuk UMKM dan Ritel
4. Pengaturan, Perijinan dan Pengawasan Biro Kredit Swasta.

Adapun priogram inisiatif intermediasi meliputi.

1. Program BPD Regional Champion
2. Perluasan akses financial inclusion

C. Kebijakan meningkatkan ketahanan perbankan.

Kebijakan ini dalam rangka menghadapi persaingan yang mengacu pada Good Corporate Governance. Kebijakan ini mencakup:

1. Penyempurnaan aturan fit and proper test bankir
2. Peningkatan fungsi kepatuhan Bank Umum
3. Perhitungan ATMR dengan pendekatan standar
4. Penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan aktivitas kerjasama dengan perusahaan asuransi (bancassurance).
5. Pengaturan penilaian kualitas aktiva bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah serta kualitas aktiva bagi bank pembiayaan rakyat syariah
6. Penyempurnaan aturan restrukturisasi pembiayaan bank syariah dan UUS (unit usaha syariah)
7. Penyempurnaan batas maksimum pembiayaan dana BPR
8. Usaha bank umum menjadi BPR
9. Mendorong terwujudnya BPR berdaya saing tinggi dan good corporate governance.

D. Penguatabn kebijakan makro prudensial

Hal ini ditujukan untuk lebih memperkuat stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan Kebijakan ini mencakup:

1. Penyempurnaan ketentuan penggunaan informasi Rencana Bisnis Bank
2. Menaikkan rasio GWM Valas
3. Mengembalikan fasilitas FPJP ke kondisi normal

E. Peningkatan fungsi pengawasan

Ini diterapkan untuk meningkatkan evektifitas pengawasan khususnya early warning system dan macroprudential supervision Kebijakan ini mencakup:

1. Penyempurnaan istem pengawasan bank berdasarkan risiko
2. Penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy)
3. Penyempurnaan penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko.

sumber :http://www.vibiznews.com/news/banking_insurance/2010/12/30/bank-indonesia-luncurkan-23-butir-kebijakan-lanjutan-perbankan
http://juliantoaja34.blogspot.com/2012/03/kebijakan-yang-dikeluarkan-oleh.html

Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian Indonesia


Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian Indonesia

Perdagangan antar negara
Perdagangan antar negara atau sering disebut dengan persagangan internasional merupakan suatu kegiatan pertukaran barang dan jasa antara satu negara dengan negara lain yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

 Manfaat dari perdagangan internasional ini adalah

1.       Dapat memperoleh barang yang tidak diproduksi di negeri sendiri
2.       Memperoleh keuntungan dari spesialisasi produksi bagi tiap-tiap negara
3.       Memperluas pasar hasil produksi
4.       Meningkatkan devisa
5.       Meningkatkan teknologi


Faktor-faktor yang mendorong perdagangan internasional adalah

1.       Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa di dalam negeri
2.       Keinginan untuk memperoleh keuntungan dan meningkatkan penerimaan negara
3.       Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
4.       Adanya kelebihan kapasitas produksi dalam negeri sehingga perlu perluasan pasar untuk menjual produk tersebut
5.       Adanya perbedaan kondisi di setiap negara sehingga menyebabkan perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi
6.       Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang
7.       Keinginan untuk menjalin kerjasama, hubungan politik, dan dukungan dari negara lain


Hambatan perdagangan

Hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.

Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain:

1.       Tarif atau bea cukai. Tarif adalah pajak produk impor.
2.       Kuota membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga.
3.       Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak. Bentuk-bentuk subsidi antara lain bantuan keuangan,pinjaman dengan bunga rendah dan lain-lain.
4.       Muatan lokal.
5.       Peraturan administrasi.
6.       Peraturan antidumping.
Hambatan perdangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.

Argumen untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.

Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari anjloknya harga lokal.



NERACA PEMBAYARAN LUAR NEGERI INDONESIA       

Neraca pembayaran (balance of payment) adalah catatan transaksi antara penduduk suatu negara dengan negara-negara lainnya. Terdapat 2(dua) jenis neraca pembayaran, yaitu : neraca perdagangan dan neraca modal.

Transaksi berjalan (current account), mencatat perdagangan barang dan jasa, termasuk pembayaran transfer. Jasa termasuk pengangkutan, pembayaran royalti, dan pembayaran bunga. Jasa juga termasuk pendapatan investasi neto, bunga dan keuntungan dari aset kita dikurangi pendapatan pihak luar negeri dari aset yang dimilikinya di negara lain. Pembayaran transfer terdiri dari pengiriman uang, hadiah dan bantuan. Secara sederhana, neraca perdagangan (trade balance) berisi catatan perdagangan barang.Dengan menambahkan transfer neto ke dalam neraca perdagangan, maka akan mendapatkan sebuah transaksi berjalan.

Perhitungan sederhana neraca pembayaran adalah bahwa setiap transaksi yang meningkatkan pembayaran oleh suatu negara dihitung sebagai defisit dalam neraca pembayaran negara tersebut untuk negara lain, impor mobil, pemberian kepada orang asing, pembelian lahan di luar negeri, atau deposit yang ada di bank di luar negeri. Semuanya merupakan item defisit.

Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.

1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.

2. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.

Situasi neraca pembayaran selama empat tahun pelaksanaan Repelita V secara umum tetap terkendali dalam batas-batas yang wajar. Perkembangan neraca pembayaran tersebut sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekspor, impor dan arus modal luar negeri.

Sejak tahun 1988/89 sampai dengan tahun keempat Repelita V nilai ekspor secara keseluruhan meningkat rata-rata sebesar 15,5% per tahun, dari US$ 19,8 miliar pada tahun 1988/89 menjadi US$ 35,3 miliar pada tahun 1992/93 (lihat Tabel V-1). Peningkatan pertumbuhan ini terutama berasal dari laju pertumbuhan ekspor non migas yang meningkat rata-rata 19,5% per tahun sehingga mencapai US$ 24,8 miliar pada tahun 1992/93. Namun peningkatan laju pertumbuhan ekspor non migas yang pesat ini tidak dibarengi dengan laju pertumbuhan ekspor minyak bumi dan gas alam cair. Selama kurun waktu tersebut, ekspor minyak bumi dan gas alam cair masing-masing hanya meningkat rata-rata sebesar 6,2% dan 11,8% per tahun, atau masing-masing menjadi sebesar US$ 6,4 miliar dan US$ 4,1 miliar pada tahun 1992/93.

Sementara itu, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan semakin mantap sehingga semakin mampu berperan sebagai sumber penerimaan devisa utama. Dalam tiga tahun terakhir ini, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan terus meningkat dari 54,6% pada tahun 1990/91 menjadi 64,0% pada tahun 1991/92 dan menjadi 70,3 % pada tahun 1992/93.



Peranan Kurs Valuta Asing pada Perekonomian Indonesia

Dalam pembayaran antar negara ada suatu kekhususan yang tidak terdapat dalam lalu-lintas pembayaran luar negeri. Sebab semua negara mempunyai mata uang atau valutanya sendiri, yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di dalam batas-batas daerah kekuasaan itu sendiri, tetapi belum tentu mau diterima luar negeri. Jadi pembayaran antar negara harus menyangkut lebih dari satu macam mata uang, yang harus dipertukarkan satu sama lain dengan harga atau kurs tertentu. Hal inilah yang membuat perdagangan dan pembayaran internasional menjadi perkara yang rumit, maka dari itu dibuatlah alat pembayaran yang bisa digunakan oleh banyak negara (antarnegara) atau disebut dengan alat pembayaran internasional, yakni valuta asing.

Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (rupiah misalnya) yang harus dikeluarkan/ dikorbankan untuk mendapatkan satu unit nilai uang asing (dollar misalnya). Sehingga dengan kata lain, jika kita gunakan contoh rupiah dan dollar, maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit dollar dalam kurun waktu tertentu. Kurs valuta asing adalah harga valuta asing, dinyatakan dalam valuta sendiri. Misalnya US $ 1.00 = Rp. 10.000,-

Penentuan Kurs Valuta Asing

Pada dasarnya ada tiga sistem atau cara untuk menentukan tinggi-rendahnya kurs atau nilai tukar valuta asing:

Kurs tetap, karena dikaitkan dengan emas sebagai standard atau patokannya.
Kurs bebas, yang dibentuk oleh permintaan dan penawaran valuta asing di pasaran bebas, lepas dari kaitan dengan emas. Dalam hal ini kurs bisa naik – turun dengan bebas. Dewasa ini orang bicara tentang kurs mengambang (floating rates)
Kurs dibuat stabil berdasarkan perjanjian internasional yaitu ditetapkan oleh pemerintah/bank sentral dalam perbandingan tertentu dengan dollar atau emas sebagai patokan.
Akibat kurs yang tidak sesuai

Apabila mata uang suatu negara dinilai terlalu tinggi dibandingkan dengan valuta lain (Kurs resmi lebih tinggi daripada perbandingan daya beli yang sesungguhnya atau disebut over valued), akibatnya ekspornya akan macet dan impornya didorong terlalu besar, sehingga keseimbangan neraca pembayaran terancam.

Hal yang sebaliknya terjadi apabila mata uang dinilai terlalu rendah atau under valued: apabila kurs resmi terlalu rendah dibandingkan dengan daya belinya yang sesungguhnya, maka ekspor akan bertambah besar, tetapi impor akan macet.

Dari pembahasan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa peran valuta asing terhadap perekonomian di indonesia adalah sangat penting. Karena valuta asing merupakan alat pembayaran antar negara. Barang dan jasa yang diimpor itu harus dibayar. Untuk pembayaran itu diperlukan valuta asing atau devisa (Foreign exchange), yaitu valuta (mata uang) yang mau diterima oleh dunia internasional. Devisa itu kita peroleh dari hasil ekspor (devisa umum) atau kredit bank luar negeri (devisa kredit).

Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/peranan-kurs-valuta-asing-pada-perekonomian-indonesia/

http://zainal33.wordpress.com/2012/05/07/peran-sektor-luar-negeri-pada-perekonomian-indonesia/