Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah
suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran
negara untuk suatu jangka waktu 1tahun, dan disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
Tujuan APBN
Untuk memelihara stabilitas ekoonomi dan mencegah
terjadinya anggaran yang deficit.
Fungsi APBN
- Fungsi Otorisasi, anggaran negara
menjadi dasar unutk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun
bersangkutan, pembelanjaan atau pendapatan dipertanggungjawabkan kepada
rakyat.
- Fungsi Perencanaan, anggaran negara
menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun
tersebut.
- Fungsi Pengawasan, anggaran negara
menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara
sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
- Fungsi Alokasi, anggaran negara diarahkan
untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta
meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi Distribusi, kebijakan anggaran negara
harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi Stabilisasi, anggaran pemerintah menjadi
alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian.
Prinsip Penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pandapatan:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah
dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian diderita oleh
negara dan penuntut denda.
Berdasarkan aspek pengeluaran:
- Hemat, efesien, dan sesuai kebutuhan.
- terarah, terkendali, sesuai rencana program atau
kegiatan.
- semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi
dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Siklus dan Mekanisme APBN meliputi
beberapa tahap,yaitu :
- Tahap penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
- Tahap pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN
dengan DPR.
- Tahap pelaksanaan APBN.
- Tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi
yang berwenang antara lain BPK.
- Tahap pertanggung jawaban pelaksanaan APBN.
Sumber - Sumber Penerimaan dan Pengeluaran Negara
1. Penerimaan Dalam Negeri
I. Penerimaan Perpajakan
Pajak Dalam Negeri
i. Pajak
Penghasilan (PPh)
1. Minyak dan gas
2. Non minyak dan gas
ii. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
iii. Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB)
iv. Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangun (BPHTB)
v. Pajak
Lainnya
Pajak Perdagangan
Internasional
i.
Bea Masuk
ii.
Pajak/Pengutan Ekspor
2.Penerimaan Bukan Pajak
Penerimaan Sumber
Daya Alam
i.
Minyak Bumi
ii. Gas
Alam
iii. Pertambangan
Umum
iv. Kehutanan
v.
Perikanan
Bagian Laba BUMN
PNPB Lainnya
II. Hibah
Jenis Pembelanjaan Pemerintah Pusat
Belanja Negara :
I. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
1.Pengeluaran Rutin
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Pembayaran Bunga
Hutang
i. Hutang
Dalam Negeri
ii. Hutang Luar
Negeri
Subsidi
i. Subsidi
BBM
ii. Subsidi Non
BBM
2.Pengeluaran Bangunan
Pembiayaan
Pembangunan Rupiah
Pembiayaan Proyek
II. Anggaran Belanja Daerah
Dana Perimbangan
1.Dana Bagi Hasil
2.Dana Alokasi Umum
3.Dana Alokasi Khusus
III.Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbangan
Pembiayaan Negara
I. Dalam Negeri
1.Perbankan Dalam Negeri
2.Non Perbankan Dalam Negeri
Privatisasi
Penjualan Aset Program
Restrukturisasi Perbankan
Obligasi Negara (Netto)
i. Penerbitan Obligasi
Pemerintah
ii. Pembayaran Cicilan
Pokok Hutang/Obligasi DN
II. Luar Negeri
1.Pinjaman Proyek
2.Pembayaran Cicilan Pokok Hutang
CN
3.Pinjaman Program dan Penundaan
Cicilan Hutang
Sumber : LKS EKONOMI
Untuk Kelas 2 SMU, Intan Pariwara
Wikipedia.com
PENGELOLAAN APBN DALAM SISTEM
MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA,
oleh Suminto, M.Sc. Economist. The Indonesia Economy Intelligence http://tantipuspita.blogspot.com/2011/03/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.html
0 komentar:
Posting Komentar