Sejarah
Standar Akuntansi dan IFRS di Indonesia
Pada
dasarnya akuntansi dan laporan keuangan memiliki fungsi untuk menyediakan
informasi keuangan suatu badan usaha yang akan digunakan oleh berbagai pihak
untuk mengambil suatu keputusan ekonomi. Oleh karena itu dibutuhkan standar
akuntansi yang baik dan dapat dimengerti oleh semua pihak yang menggunakanya. Perkembangan
standar akuntansi di Indonesia tidak lepas dari perkembangan asal negara yang
menjajah. Berikut ini adalah gambaran perkembangan standar akutnansi yang ada
di Indonesia
Zaman
Kolonial (1602-1799)
Pencatatan
Sederhana
Zaman
Penjajahan Belanda (1800-1942)
Pencatatan
debit kredit
Zaman Penjajahan Jepang
(1942-1945)
Pencatatan debit kredit
Zaman Kemerdekaan (1945-sekarang)
Harmonisasi ke IFRS
SAK yang berkualitas merupakan salah
satu pedoman pokok untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan bagi
perusahaan (Handoko, 2012). Dengan kata lain SAK yang transparan dalam
pelaporannya merupakan standar yang baik dan dapat digunakan oleh perusahaan. Ikatan
Akuntansi Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia,
senantiasa berusaha untuk tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, baikd
alam lingkup nasional, regional, maupun global, khususnya dalam hal yang
mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntansi. Hal ini dapat dilihat dari
dinamika kegiatan pengembangan standar standar akuntansi sejak berdirinya IAI
pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya terdapat tiga tinggak sejarah yang
pernah dicapai sebelumnya dalam perkembangan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia:
1. Menjelang
diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan
pertama kalinya IAI berhasil melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi
yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”
pada tahun 1973.
2. Tahun
1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan
kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984”
dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia
usaha.
3. Tahun1994,
setelah berlangsung selama 10 tahun IAI kembali melakukan revisi total terhadap
PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
per 1 Oktober 1994.” IAI mengadopsi pernyataan International Accounting
Standard Committee (IASC) sebagai dasar acuan Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku di Indonesia
Sejarah
Perkembangan Penyusun Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
IAI didirikan di Jakarta tanggal 23
Desember 1957. Pengembangan SAK di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1973
dengan dibentuknya Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur daripada GAAP
dan GAAS. Selanjutnya pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi
Indonesia yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Akuntansi Keuangan.
Kemudian komite PAI tersebut pada tahun 1994 diubah menjadi Komite Standar
Akuntansi Keuangan. Pada kongres VIII 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite
SAK diubah kembali namanya menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK)
untuk masa bakti 1998–2002 dan diberi otonomi khusus untuk menyusun dan mengesahkan
PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS)
dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi
Syariah (KAS) dibentuk pada tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran
kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakukan akuntansi transaksi
syariah yang dilakukan oleh DSAK.
Tiga
Pilar Standar Akuntansi Indonesia
a. Standar
Akuntansi Keuangan
b. Standar
Akuntansi Entitas tanpa Akuntabilitas Punlik (ETAP)
c. Standar
Auntansi Syariah
Perkembangan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia Menuju Standar Akuntansi Internasional
Standar
akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full adoption)
standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standard
(IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US GAAP
(United Stated Generally Accepted Accounting Standard), namun pada beberapa pasal
sudah mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi. Adopsi yang dilakukan Indonesia
saat ini sifatnya belum menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi). Era globalisasi
saat ini menuntut adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukan
secara internasional di setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi
terhadap standar akuntansi internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan
informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan
analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor, dan
kreditor. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan antaralain nasionalisme
dan budaya tiap-tiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada tiaptiap negara,
perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan nasional
yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta tingginya biaya
untuk merubah prinsip akuntansi.
Sumber:
Gamayuni, Rindu Rika. 2009. Perkembangan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Menuju International
Financial Reporting Standards. Vol.14, No 2, hal 153-166
Prasetya, Ferry Danu. 2012. Perkembangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi.
Vol.1, No. 4, hal 113-117