Etika
Dalam Auditing
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika
berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi
menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif
(studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai
etika).
Auditing adalah suatu proses
dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan
mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan
ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian
dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika dalam auditing adalah suatu
proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara
objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan
derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
1. Kepercayaan
Publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen
sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat
akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka
yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap
independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak
mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan
atau pemilik perusahaan.
2.
Tanggung Jawab Auditor kepada
Publik
Profesi akuntan
publik sering menjadi kambing hitam atas masalah yang terjadi di dunia usaha.
Sementara itu tuntutan terhadap profesi juga semakin beasar seiring dinamika
perkembangan masayrakat. Karena itu tanggung jawab profesi dan tanggung jawab
hukum akuntan publik semakin menjadi perhatian. Pengguna laporan keuangan
menuntut laporan keuangan dan benar sehingga dapat dipercaya dan menyediakan
informasi yang lebih lengkap dan benar sehingga dapat dijadikan dasar
pengambilan keputusan. Masyarakat seringkali mengharapkan sesuatu yang
berlebihan dari yang dapat diberikan oleh akuntan publik. Kompetensi dan
independensi akuntan publik selalu dipertanyakan dan menjadi sorotan
masyarakat, terutama dalam keadaan bisnis yang meburuk. Masyarakat masih
menganggap bahwa kegagalan bisnis (business failure) sama dengan kegagalan
audit (audit failure), demikian dikatakan oleh Jusuf (1999).
3.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Profesi auditor memiliki beberapa
tanggung jawab, yakni :
a.
Auditor bertanggung jawab untuk mendeteksi
kecurangan
Tanggung jawab
auditor untuk mendeteksi ataupun kesalahan – kesalahan yang tidak disengaja,
tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan audit untuk mendapatkan keyakinan
yang memadai tentang apakah laporan
keuangan bebas dari salah saji material yang disebabkan oleh kesalahan atau
kecurangan. Keyakinan yang memadai yang
dimaksud adalah seorang auditor dengan kemahirannya dapat memberikan keyakinan
kepada para pengguna laporan keuangan bahwa auditor telah melakukan serangkaian
pengujian terhadap laporan keuangan sehingga sesuai dengan GAAP. Untuk dapat
melakukan hal tersebut, seorang auditor harus bersikap Independen ( Indepedensi
Auditor ).
b.
Auditor betanggung jawab untuk melaporkan
kecurangan
Seorang auditor
berkewajiban untuk melakukan pelaporang apabila menemukan bahwa ternyata
laporan keuangan mengandung unsur salah saji yang material dan bahwa laporan
keuangan tidak disajikan sesuai GAAP. Auditor harus mendesak agar manajemen
melakukan revisi atas laporan keuangan tersebut. Apabila disetujui oleh
manajemen, maka auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian pada
laporan keuangan setelah direvisi, namun apabila tidak, maka auditor harus
mengungkapkan segala penyimpanagn serta alasan yang mendukungnya.
c.
Auditor
bertanggung jawab untuk mendeteksi tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh
klien.
Tindakan melanggar
hukum yang mungkin dapat ditemukan oleh seorang auditor meliputii pembayaran
suap, mengambil bagian dalam kegiatan politik yang melanggar hukum, pelanggaran
ketentuan pemerintah dan hukum tertentu lainnya.
4.
Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas
dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain. Terdapat tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a.
Independence
in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran
yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b.
Independence
in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap
diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c.
Independence
in competence (independensi dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut
pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai
Independensi Akuntan Publik
Pasar modal memiliki
peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang
bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari
kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau
Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan
peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari
ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah
mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.